Hanya Islam, Jalan Keluar dari Kepungan Mafia Judi
Surat PembacaHanya dengan penerapan aturan yang menyeluruhdan perlindungan negara yang kuat
masyarakat bisa benar-benar terbebas dari jeratan judi online yang menghancurkan dunia dan akhirat
___________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Allah SWT berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS. Al-Maidah: 90)
Melihat deretan laporan terkini mengenai penggerebekan markas besar judi online di Jakarta, Indonesia tampaknya sedang berada di persimpangan jalan yang genting. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah ketangkasan jari di layar ponsel, melainkan sebuah infiltrasi sindikat internasional yang sangat terorganisir.
Keberadaan ratusan WNA yang mengoperasikan markas di kawasan Hayam Wuruk menunjukkan bahwa para mafia judol telah merasa nyaman untuk mendirikan pusat komando di jantung ibu kota. Sebuah tamparan keras bagi kedaulatan hukum kita jika tidak segera direspons dengan kekuatan penuh. (Kompas.com, 11-05-2026)
Negara memang tidak boleh kalah, namun musuh yang dihadapi kali ini memiliki sumber daya finansial yang nyaris tanpa batas dan jaringan teknologi yang sangat cair. Data dari PPATK dan langkah represif Polri mengungkap bahwa ini adalah perang melawan ekosistem yang kompleks, mulai dari pencucian uang, sponsor asing, hingga infrastruktur digital yang tersembunyi. (Metrotvnews.com, 10-05-2026)
Keberhasilan membekuk operator lapangan hanya satu babak. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah melalui Komdigi dan aparat penegak hukum konsisten memutus urat nadi finansial mereka tanpa memberikan ruang bagi oknum internal untuk bermain mata.
Pada akhirnya, pemberantasan markas fisik di berbagai titik hanya bagian dari pengobatan gejala. Indonesia perlu melakukan langkah mendasar untuk melindungi masyarakatnya dari mesin pemiskinan massal ini. Jika ketegasan tanpa toleransi tidak diwujudkan dalam pengawasan siber yang lebih ketat dan pembersihan total dari hulu ke hilir, kita berisiko melihat Indonesia bukan lagi sebagai negara berkembang yang produktif, melainkan sebuah ladang eksploitasi bagi mafia judi global. Komitmen yang kuat saat ini adalah harga mati untuk memastikan masa depan bangsa tidak tergadai oleh algoritma judi.
Dalam pandangan Islam, judi adalah perbuatan keji yang harus dijauhi karena hanya mendatangkan permusuhan dan menjauhkan manusia dari mengingat Allah Sang Pencipta. Oleh karena itu, benteng utama untuk menghadapi gempuran ini adalah ketakwaan individu dan pemahaman agama yang kuat di tengah keluarga. Masyarakat pula harus menyadari bahwa harta yang didapat dari jalan yang batil tidak akan pernah membawa berkah, melainkan hanya akan merusak mental dan menghancurkan masa depan.
Pemberantasan judi online tidak akan bisa tuntas jika hanya menyentuh permukaannya saja, ia butuh kesadaran menyeluruh untuk kembali pada aturan syariat yang mengharamkan segala bentuk perjudian menyeluruh.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah perisai (junnah), di mana rakyat akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya."
Selain kesadaran individu, peran negara sangat krusial sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara tidak boleh lemah atau memberi toleransi sedikit pun kepada sindikat maksiat ini. Mereka harus dijatuhi sanksi yang tegas dan menjerakan sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Kedaulatan teknologi juga harus ditegakkan agar ruang digital kita tidak mudah ditembus oleh para perusak bangsa. Hanya dengan penerapan aturan yang menyeluruh dan perlindungan negara yang kuat, masyarakat bisa benar-benar terbebas dari jeratan judi online yang menghancurkan dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
Fatma Komala


