Alt Title

Film Pesta Babi, Antara Perjuangan dan Keserakahan

Film Pesta Babi, Antara Perjuangan dan Keserakahan



Menurut pandangan Islam hutan merupakan harta kekayaan

dengan status kepemilikan umum, milik seluruh kaum muslim

______________________________


Penulis Tinah Asri 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ramai diperbincangkan di media sosial aksi nonton bareng (nobar) film 'Pesta Babi' di Ternate Tengah, Maluku Utara dibubarkan paksa oleh TNI. Begitu pun di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Timur, acara nobar juga dilarang oleh pihak kampus.


Peristiwa pembubaran pertama kali dilakukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemasiswaan Unram Sujita, dibantu puluhan satpam kampus pada hari Kamis 7 Mei 2026 pukul 18.55 WITA. Alasannya, film dokumenter ini tidak layak ditonton serta meminta mahasiswa untuk membatalkan pemutarannya. (CNN Indonesia, 12-05-2026)


Menurut keterangan dari rumah produksi film Watchdoc mengatakan berulangkali acara nobar di berbagai daerah juga mendapatkan intimidasi serius mulai dari pantauan langsung oleh pihak keamanan, permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran paksa.


Apa Itu Pesta Babi?


"Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" adalah judul film dokumenter garapan Dandhy Dwi Laksono, bekerja sama WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Merauke Papua. Film ini menceritakan tentang perjuangan masyarakat adat Papua Selatan terutama suku Malind, Yei, Awyu dan Muyu dalam melawan proyek besar pemerintah dan koorporasi yang akan mengubah hutan dan tanah adat Papua menjadi kawasan sawit dan tebu guna mendukung proyek ketahanan pangan nasional.


Dalam film ini diperlihatkan dengan mengatasnamakan proyek strategis nasional (PSN) pemerintah dengan arogan membuka lahan dengan membabat hutan adat yang mengakibatkan munculnya konflik agraria di tanah Papua. Masyarakat adat semakin terdesak dan terusir dari tanah-tanah yang telah mereka diami secara turun-temurun. Mereka juga mengalami kesulitan hidup akibat hutan tempat bergantung dibabat habis, dijadikan lahan-lahan pertanian. Sayangnya, lahan-lahan tersebut bukan untuk kepentingan rakyat Papua, melainkan atas nama perusahaan besar yang lama-kelamaan menguasai wilayah Papua.


Akibat Diterapkannya Demokrasi-Kapitalis 


Tak hanya itu, proyek strategi nasional ini juga dijaga oleh militer sehingga secara tidak langsung memunculkan rasa takut rakyat Papua sementara pengusaha makin leluasa untuk bertindak. Walhasil, kerusakan hutan di Papua makin menjadi, deforestasi hutan makin meluas, ribuan rakyat terpaksa mengungsi akibat terusir dari rumah-rumah mereka. Padahal sebagai pemilik yang sah rakyatlah yang berhak menikmati hasil hutan-hutan Papua. 


Kondisi ini makin menunjukkan betapa pemerintah sama sekali tidak peduli terhadap rakyatnya. Pemerintah hadir bukan untuk mengurusi urusan rakyat, melainkan sebagai pelayan pemilik modal dan oligarki. Hutan yang seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat justru diserahkan kepada korporasi. Alhasil, keuntungan dan manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang, sementara rakyat hanya bisa gigit jari sambil menyaksikan ratusan hektar tanah dan hutan hilang karena keserakahan oligarki yang didukung penguasa.


Semua ini akibat diterapkannya sistem demokrasi- kapitalis di negeri ini. Demokrasi yang katanya kekuasaan berada di tangan rakyat ternyata hanya slogan bualan. Faktanya, kekuasaan dan aturan berada di bawah para pengusaha sekaligus penguasa. Sebagai contoh adalah pengelolaan hutan Papua. Alih-alih untuk rakyat, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa hanya menguntungkan para pengusaha, sementara rakyatlah yang selalu menanggung dampak buruknya. 


Pengelolaan Hutan Menurut Islam


Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah Swt. untuk mengatur urusan manusia. Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna, bukan hanya masalah akidah dan ibadah saja, melainkan mengatur masalah yang lain seperti muamalah termasuk bagaimana negara mengatur pengelolaan hutan.


Menurut pandangan Islam hutan merupakan harta kekayaan dengan status kepemilikan umum, milik seluruh kaum muslim. Rasulullah saw. bersabda:


"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Seluruh kekayaan yang terkategori ke dalam kepemilikan umum salah satunya hutan wajib dikelola oleh negara. Hasil dari pengelolaan seluruhnya untuk kepentingan rakyat. Keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan kekayaan milik umum ditampung di Baitulmal, kemudian melalui pos-pos kecil disalurkan untuk pembiayaan layanan gratis pendidikan dan kesehatan. 


Negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun apalagi menjual atau menyerahkannya baik kepada individu, koorporasi atau asing. Pengelolaan hutan oleh negara Islam yakni Khil4fah semua kekayaan alam manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Berbeda dengan negara kapitalisme yang menyerahkan hutan kepada para pemilik modal. 


Oleh karena itu, saat ini kaum muslim butuh negara yang menerapkan Islam secara kafah yakni Khil4fah. Karena hanya Khil4fah yang mengatur urusan rakyat dengan aturan Islam, aturan yang berasal dari sang empunya kehidupan yakni Allah Swt. yang tidak mungkin berlaku zalim terhadap umat-Nya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]