Alt Title

Sekularisasi Korbankan Kewajiban Menutup Aurat

Sekularisasi Korbankan Kewajiban Menutup Aurat



Ketika seorang muslimah dipaksa melepas hijab demi pekerjaan

sesungguhnya dia sedang dipaksa memilih antara kebutuhan hidup dan ketaatan kepada Allah Swt.


___________________


Penulis Fitri. N

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia adalah negeri dengan penduduknya yang mayoritas beragama Islam. Sayangnya, hal itu bukan jaminan bagi penganutnya untuk bisa dengan bebas menjalankan kewajibannya sebagai seorang hamba. Salah satu kewajiban tersebut adalah menutup aurat dengan sempurna. 


Padahal, menutup aurat adalah bagian dari aturan Islam. Mirisnya, peristiwa tersebut tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi sudah merambah ke kota-kota kecil seperti yang terjadi di Purwokerto, Jawa Tengah. 


Kasus dugaan diskriminasi terhadap wanita berhijab di pusat perbelanjaan di Purwokerto menjadi bukti nyata bahwa sekularisasi telah merambah dunia kerja dan mengorbankan kewajiban syariat. Fakta yang terungkap dalam sidak anggota DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menunjukkan adanya karyawati Muslim yang sebenarnya mengenakan hijab dari rumah, namun dipaksa melepasnya saat bekerja karena perusahaan tidak menyediakan seragam versi berhijab. (SuaraMerdeka, 25-4-2026)


Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis seragam kerja. Ini adalah gambaran nyata benturan antara kewajiban agama dan sistem kehidupan sekuler yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik.


Sekularisme Melahirkan Kebijakan yang Menyingkirkan Syariat


Sistem kapitalisme sekuler menjadikan keuntungan materi dan kepentingan bisnis sebagai orientasi utama. Dalam sistem ini, agama hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi, sementara aturan kehidupan disusun berdasarkan kepentingan manusia dan pasar.


Akibatnya, kewajiban syariat sering dianggap penghalang profesionalisme. Hijab dipandang hanya sebagai atribut pakaian, bukan kewajiban yang diperintahkan Allah Swt. Padahal Islam telah menetapkan dengan jelas kewajiban menutup aurat bagi para muslimah. Kewajiban itu telah diperintahkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya, yang artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka...” (TQS. Al-Ahzab: 59)


Selanjutnya, di surah An-Nur ayat 31, yang artinya: "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...”


Ayat di atas menunjukkan bahwa hijab bukan budaya, tren, dan pilihan pribadi semata. Namun, hijab adalah kewajiban syariat yang harus dijalankan oleh seorang muslimah.


Melarang Hijab Sama dengan Menghalangi Ketaatan


Ketika seorang muslimah dipaksa melepas hijab demi pekerjaan, sesungguhnya dia sedang dipaksa memilih antara kebutuhan hidup dan ketaatan kepada Allah Swt.. Inilah wajah sekularisasi yang menyatakan bahwa agama boleh diyakini, tetapi tidak boleh mengatur kehidupan, termasuk dalam dunia kerja.


Padahal dalam Islam, menjalankan syariat adalah hak sekaligus kewajiban yang wajib dijaga. Tidak boleh ada aturan manusia yang bertentangan dengan perintah Allah Swt..


Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad). Hadits di atas menegaskan bahwa aturan apa pun tidak boleh memaksa seorang Muslim meninggalkan kewajiban agama.


Negara Lemah dalam Menjaga Syariat


Tanggapan anggota DPR yang meminta perusahaan menyediakan seragam berhijab dan berkonsultasi dengan MUI memang patut diapresiasi. Namun, solusi tersebut belum menyentuh akar persoalan.


Masalah utamanya adalah negara hari ini tidak menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengatur kehidupan. Negara dalam sistem kapitalisme sekularisme hanya bertindak ketika muncul polemik dan tidak bisa menjadikan seluruh aturan publik selaras dengan ajaran Islam.


Hal tersebut mengakibatkan:


1.Muslimah sering menjadi korban aturan kerja.


2. Syariat Islam kalah oleh kepentingan industri.


3. Kewajiban agama dianggap sekadar opsi tambahan.


Padahal dalam Islam, negara wajib melindungi akidah dan syariat umat, termasuk menjamin muslimah dapat menutup aurat tanpa intimidasi dan diskriminasi.


Islam Memberikan Solusi Menyeluruh


Persoalan diskriminasi hijab tidak akan selesai hanya dengan revisi seragam kerja. Solusi hakiki adalah menerapkan Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan dengan menegakkan sistem Islam. Allah Swt. telah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (TQS. Al-Baqarah: 208)


Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi seluruh aspek kehidupan manusia. Aturan tersebut meliputi; aturan berpakaian, dunia kerja, dan hubungan antara negara dengan rakyatnya.


Saat negara menerapkan Islam, akan ditetapkan berbagai aturan, yaitu: 


1. Menjadikan syariat sebagai dasar aturan kehidupan. 


2. Melindungi hak seorang muslimah dalam menjalankan kewajiban agama. 


3. Memastikan dunia kerja tidak bertentangan dengan syariat. 


4. Menghadirkan keberkahan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Negara dalam Islam juga wajib menjadi pelindung bagi rakyat dalam menjalankan syariat. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa pemimpin bukan hanya sekadar pengatur administrasi negara, tetapi penjaga agama dan pelindung umat agar dapat menjalankan perintah Allah Swt. dengan aman. Perlindungan tersebut di antaranya: muslimah tidak akan dipaksa melepas hijab demi pekerjaan, perusahaan tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan syariat, dan negara hadir untuk memastikan kewajiban agama para penganutnya terlindungi dengan sempurna. 


Dengan demikian, akan tercipta ketaatan sempurna yang membawa seorang hamba ke jalan ketakwaan yang melahirkan keberkahan dan kemudahan dalam mendapatkan rezeki. "Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (TQS. At-Talaq: 2–3)


Ayat ini menjadi pengingat bahwa keberkahan dan solusi hidup tidak lahir dari pelanggaran syariat, tetapi dari ketaatan kepada Allah Swt.. Dengan menerapkan Islam secara kafah, kehidupan tidak hanya berjalan adil, tetapi juga penuh keberkahan.


Penutup


Kasus di Purwokerto menjadi cermin nyata bagaimana sekularisasi telah mengorbankan kewajiban menutup aurat. Ketika agama dipisahkan dari kehidupan, syariat akan terus berbenturan dengan aturan manusia. Sudah saatnya umat menyadari bahwa problem ini bukan sekadar soal seragam kerja, melainkan dampak dari sistem sekuler yang menyingkirkan aturan Allah Swt. dari kehidupan.


Tentu tidak ada jalan lain untuk mewujudkan perlindungan dan kenyamanan menyeluruh bagi seorang muslimah. Sebab, hanya itu satu-satunya institusi pelindung kehormatan muslimah agar kewajiban syariat dapat benar-benar terjaga. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]