Alt Title

Ketika Ruang Suci Menjadi Tempat Kejahatan

Ketika Ruang Suci Menjadi Tempat Kejahatan



Budaya liberal yang mengedepankan kebebasan tanpa batas moral yang kuat

telah merasuki berbagai sendi kehidupan masyarakat


_____________________


Penulis Yeyen Avrinna Skep, BSN

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dilansir dari iNews Purwakarta.id pada tanggal 12 mei 2026 "Kasus dugaan pencabulan kembali mencoreng dunia pendidikan Islam. Seorang ustaz berinisial T (58), pengajar ngaji di sebuah majelis taklim di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santrinya. 


Setidaknya enam anak telah teridentifikasi sebagai korban". Pihak Satreskrim Polres Purwakarta telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah alat bukti berhasil dikumpulkan dan terduga pelaku diamankan.


Kejadian ini bukan yang pertama, dan jika tidak ada perubahan mendasar, hampir pasti bukan yang terakhir. Dari waktu ke waktu, kasus serupa terus berulang dengan pola yang nyaris sama: pelaku adalah orang yang dipercaya, korban adalah anak-anak yang lemah dan tidak berdaya, serta tempatnya adalah lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka.


Pengkhianatan terhadap Amanah yang Paling Mulia


Ustaz atau pengajar ngaji menempati posisi yang sangat terhormat di tengah masyarakat. Ia bukan sekadar guru biasa, melainkan figur yang dipercaya oleh orang tua untuk membentuk akhlak, menanamkan keimanan, dan menjaga anak-anak mereka. Orang tua melepas anaknya ke majelis taklim dengan keyakinan penuh bahwa di sana sang anak akan tumbuh menjadi pribadi yang baik dan terlindungi.


Ketika kepercayaan itu dikhianati dengan perbuatan cabul, hal tersebut bukan sekadar kejahatan biasa. Ini adalah bentuk pengkhianatan berlapis: terhadap anak yang tidak berdaya, terhadap orang tua yang menaruh kepercayaan, terhadap institusi pendidikan yang seharusnya suci, dan terhadap agama itu sendiri.


Allah Swt. telah mengingatkan dengan tegas dalam Al-Qur'an: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)


Ayat ini bukan sekadar larangan, melainkan panduan moral yang seharusnya menjadi benteng pertama bagi setiap orang yang mengaku beriman, terlebih bagi mereka yang diberi amanah sebagai pendidik. Pelaku memanfaatkan ketundukan seorang santri kepada gurunya sebagai celah untuk melancarkan kejahatan. Ia menyalahgunakan wibawa, otoritas, dan rasa hormat yang diberikan oleh murid-muridnya demi memuaskan nafsu yang tidak terkendali. Sungguh, ini adalah perbuatan terkutuk yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.


Jangan Berhenti pada Sosok Pelaku


Masyarakat wajar merasa marah dan mengutuk perbuatan ustaz T. Namun, kemarahan semata tidak akan menyelesaikan akar persoalannya. Kita perlu bertanya lebih jauh, mengapa kasus seperti ini terus berulang? Mengapa lingkungan pendidikan agama yang seharusnya paling terjaga justru kerap menjadi lokasi kejahatan semacam ini?


Jawabannya perlu digali lebih dalam dari sekadar menyalahkan oknum. Sistem yang berlaku saat ini, yang berlandaskan nilai-nilai sekuler, secara tidak langsung telah membuka ruang bagi berkembangnya perilaku menyimpang. Budaya liberal yang mengedepankan kebebasan tanpa batas moral yang kuat telah merasuki berbagai sendi kehidupan masyarakat, termasuk lingkungan pendidikan agama sekalipun. Tidak ada institusi yang benar-benar kebal selama fondasi budayanya sudah rapuh dan jauh dari nilai-nilai yang luhur.


Di sisi lain, sistem sanksi yang berlaku terbukti tidak cukup membuat jera. Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku kekerasan seksual kerap kali tidak sebanding dengan kerusakan psikologis, sosial, dan moral yang ditimbulkan kepada para korban. Akibatnya, potensi pelaku baru tidak merasa gentar. Hukum menjadi sekadar formalitas administratif, bukan perisai yang benar-benar melindungi anak-anak yang rentan.


Membangun Sistem Perlindungan yang Kokoh


Menyikapi persoalan ini secara serius, dibutuhkan langkah yang tidak setengah-setengah dan tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus semata. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang perlu dibangun secara sungguh-sungguh.


Pertama, kurikulum pendidikan Islam perlu diperkuat dengan muatan akidah dan fikih jinayat secara nyata. Santri maupun pengajar perlu dididik sejak awal mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan kehormatan diri, larangan zina, serta segala bentuk pelanggaran terhadap kehormatan beserta konsekuensi hukumnya.


Selain itu, interaksi yang tidak perlu antara pengajar laki-laki dengan santri perempuan harus dibatasi secara tegas dan terstruktur, yang tidak kalah penting, proses seleksi pengajar harus diperketat dengan standar akhlak yang jelas. Mereka yang terbukti berkelakuan buruk tidak boleh lagi diberi kepercayaan untuk mendidik generasi penerus.


Kedua, nilai-nilai Islam perlu dijadikan landasan sejati dalam keseluruhan sistem pendidikan, bukan sekadar ornamen atau pelengkap semata. Selama nilai-nilai sekuler masih mendominasi cara pandang dan sistem yang berjalan, berarti kerusakan moral akan terus menemukan celah untuk masuk dan merusak, bahkan di tempat yang dianggap paling suci sekalipun.


Ketiga, negara wajib menegakkan sanksi yang benar-benar memberi efek jera. Hukuman yang tegas dan proporsional, baik berupa had maupun takzir, adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya, khususnya anak-anak yang paling rentan. Tanpa penegakan hukum yang kuat, kejahatan serupa hanya akan terus berganti wajah pelakunya.


Anak-Anak Berhak atas Ruang yang Aman


Anak-anak yang datang ke majelis taklim membawa kepercayaan dan harapan tulus dari orang tuanya. Mereka datang untuk belajar, bukan untuk menjadi korban. Mereka layak mendapatkan perlindungan penuh, bukan ancaman dari orang yang seharusnya menjaga dan mendidik mereka.


Kasus di Purwakarta ini hendaknya menjadi pengingat keras bagi kita semua bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah satu oknum yang jahat. Ini adalah cerminan dari sistem yang membutuhkan perbaikan menyeluruh dan mendasar. Sudah saatnya kita membangun lingkungan pendidikan yang benar-benar aman, berlandaskan nilai yang kuat, dan ditopang oleh hukum yang tegas, demi masa depan generasi yang lebih terlindungi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]