Gagalnya Sistem: Ketenagakerjaan Indonesia di Ambang Krisis
OpiniFenomena ini menunjukkan bahwa
lapangan kerja makin terbatas sementara jumlah pencari kerja terus meningkat
_________________________
Penulis Riska Ummu Azzam
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini kembali menyoroti persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
Pemerintah menyampaikan berbagai kebijakan baru terkait perlindungan pekerja, mitigasi PHK, hingga rencana penyediaan rumah bagi buruh. Namun, di balik berbagai janji tersebut, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masalah ketenagakerjaan masih menjadi persoalan besar yang belum terselesaikan.
Gig Economy, Apakah Menjadi Solusi Sulitnya Lapangan Kerja?
Struktur ketenagakerjaan Indonesia hingga kini masih didominasi sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Banyak masyarakat akhirnya bekerja sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL), buruh tani, pekerja lepas (freelancer), pengemudi transportasi online, asisten rumah tangga (ART), pedagang keliling, hingga pemulung. Kondisi ini menunjukkan bahwa lapangan pekerjaan formal yang layak belum mampu menyerap jumlah angkatan kerja yang terus bertambah setiap tahun.
Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja membuat posisi tawar pekerja menjadi sangat lemah. Banyak pekerja akhirnya menerima pekerjaan dengan upah rendah, jam kerja panjang, dan minim perlindungan. Sementara itu, sebagian masyarakat memilih membuka usaha sendiri melalui sektor UMKM.
Namun, usaha kecil pun kini menghadapi tantangan berat akibat daya beli masyarakat yang terus melemah dan persaingan ekonomi yang makin ketat.
Dilansir dari antaranews.com, isu ketenagakerjaan di Indonesia tidak pernah jauh dari faktor utama yaitu sebagian besar tenaga kerja masih ada disektor informal. Pedagang kecil hingga buruh harian, selama berpuluhan tahun manjadi para penyangga utama ekonomi nasional. Data BPS mencatat bahwa pada Februari 2025 sekitar 59,4% atau 86,5 juta orang bekerja di sektor informal, sementara yang bekerja formal sekitar 40,6%. Dengan seiring meningkatnya digitalisasi, wajah kerja informal berubah signifikan. Banyak sekali berawal dari pekerja informal beralih ke platform digital yang dikenal dengan nama gig economy. Jakarta Antara (4-3-2026)
Di sisi lain, perkembangan gig economy memang membuka peluang kerja baru, terutama bagi generasi muda. Pekerjaan berbasis aplikasi seperti pengemudi online, kurir, content creator, atau freelancer digital dianggap lebih fleksibel dan mudah diakses. Akan tetapi, di balik fleksibilitas tersebut terdapat kerentanan besar karena banyak pekerja gig tidak memiliki jaminan sosial, kepastian pendapatan, maupun hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan pemilik modal. Mereka bekerja tanpa perlindungan memadai dan sewaktu-waktu dapat kehilangan pekerjaan.
Tidak Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat Akibat Kapitalisme
Fenomena ini menunjukkan bahwa lapangan kerja semakin terbatas sementara jumlah pencari kerja terus meningkat. Kondisi tersebut menjadi bukti lemahnya negara dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat. Sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan saat ini juga menyebabkan kesenjangan ekonomi makin lebar. Kekayaan hanya berputar di kalangan pemilik modal, sedangkan rakyat kecil harus berjuang keras memenuhi kebutuhan hidup.
Kebijakan pemerintah pun sering kali lebih berpihak kepada kepentingan investor dan pemilik modal dibandingkan kepentingan pekerja. Akibatnya, banyak aturan ketenagakerjaan yang justru melemahkan posisi buruh. Hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih didasarkan pada kepentingan keuntungan semata, bukan pada keadilan dan perlindungan hak kedua belah pihak.
Islam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan lapangan kerja bagi rakyat, khususnya laki-laki dewasa yang berkewajiban menafkahi keluarganya. Negara tidak boleh membiarkan rakyat kesulitan memperoleh pekerjaan, karena kesejahteraan rakyat merupakan amanah yang wajib dipenuhi oleh penguasa.
Islam juga memiliki sistem pendidikan, politik, dan ekonomi yang saling terintegrasi untuk memastikan setiap individu dapat bekerja sesuai bidang dan kemampuannya. Pendidikan diarahkan untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan siap bekerja. Sistem ekonomi Islam mengatur pengelolaan sumber daya alam agar dikelola negara demi kepentingan rakyat, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang luas dan merata.
Selain itu, syariat Islam memiliki aturan yang jelas terkait hubungan pekerja dan pemberi kerja. Hak dan kewajiban masing-masing diatur secara adil, mulai dari akad kerja, upah, jam kerja, hingga beban pekerjaan. Hubungan kerja dibangun atas dasar keridhaan kedua belah pihak sehingga tidak menimbulkan kezaliman maupun eksploitasi.
Sebagaimana hadis yang riwayat Bukhari dan Muslim,
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan hanya dengan program bantuan sementara atau kebijakan parsial. Dibutuhkan perubahan sistem secara menyeluruh dalam bidang politik, ekonomi, dan pendidikan yang berpijak pada syariat Islam secara kafah.
Dengan penerapan Islam secara menyeluruh, negara akan benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat dan menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja yang layak dan adil. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


