Alt Title

Efisiensi Anggaran, Guru Honorer Dikorbankan

Efisiensi Anggaran, Guru Honorer Dikorbankan





Kebijakan ini makin memperjelas bahwa pemerintah

tidak ingin generasi negeri ini maju


________________


Penulis Tinah Asri 

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Aktivis Dakwah, dan Pegiat Literasi 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Nasib guru honorer kini benar-benar berada di ujung tanduk. Pasalnya, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait masa tugas guru honorer yang berakhir sampai Desember 2026. 


Ketetapan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang menyatakan bahwa masa tugas guru non-ASN akan berakhir pada 31 Desember 2026. (detik.com, 08-05-2026)


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, langkah ini diambil sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Artinya, di tahun 2027 mendatang tidak ada lagi istilah guru honorer. Nantinya semua guru honorer diminta untuk mengikuti seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS), dan untuk guru yang belum lulus seleksi akan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

 

Nasib Guru Honorer Kini 


Menyoroti hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian Irfani meminta pemerintah untuk menyiapkan skema transisi guru non-ASN secara matang agar tidak berdampak buruk pada sistem pendidikan nasional, karena saat ini ada sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang menjadi tulang punggung pelayanan pendidikan dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia.


Meski ada anjuran bagi guru honorer untuk mengikuti seleksi Pegawai Negara Sipil (ASN), tak serta merta menghilangkan kekhawatiran, khususnya bagi mereka yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Bahkan, ada kecurigaan kalau kebijakan ini sengaja dikeluarkan untuk mengurangi jumlah guru honorer karena sebelumnya dianggap memberatkan APBN. 


Terindikasi, anggaran pendidikan dipangkas 20 persen untuk program MBG. Mekanisme yang ditawarkan pemerintah dalam rekrutmen guru menjadi ASN bukan kepastian semua guru honorer akan diangkat menjadi pegawai negeri. Sudah menjadi rahasia umum, begitu banyak intrik dan manipulasi yang dimainkan oleh para pemangku kebijakan saat penerimaan pegawai negeri. Budaya "wani piro" masih berlaku sampai hari ini.


Kondisi ini menunjukkan betapa pemerintah tidak pernah serius memperhatikan dunia pendidikan. Faktanya, masih banyak sekolah negeri yang membutuhkan tenaga guru honorer untuk mata pelajaran tertentu. Bisa dibayangkan nasib pendidikan anak-anak seandainya belum mendapatkan guru pengganti yang berstatus PNS. Dan, inilah bukti kebijakan tumpang tindih di negeri ini. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak dikaji secara mendalam. Keputusan yang diambil tidak dipisahkan antara egois penguasa dengan kebutuhan dunia pendidikan.


Kebijakan ini semakin memperjelas bahwa pemerintah tidak ingin generasi negeri ini maju. Buktinya, dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membayar gaji guru justru dipangkas untuk program makan bergizi gratis (MBG). Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah pendidikan gratis dan tersedianya guru- guru yang kompeten, bukan makan siang gratis yang kadang-kadang membuat anak-anak keracunan.


Inilah gambaran pendidikan dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi-kapitalis. Negara menganggap pendidikan hanya kebutuhan personal saja, sementara pemerintah berperan sebatas sebagai pihak yang memberi fasilitas. Akibatnya, sektor pendidikan dijadikan ladang bisnis untuk meraih keuntungan. Pemerintah bekerjasama dengan pemilik modal menciptakan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar, kurikulumnya pun dibuat tergantung pesanan.


Pendidikan dalam Islam 


Islam memandang pendidikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika kebutuhan ini tidak terpenuhi akan mengakibatkan mundurnya peradaban. Oleh karena itu, negara wajib memberikan layanan pendidikan gratis dan menyeluruh, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. 


Model negara yang konsen memberikan fasilitas pendidikan gratis itu adalah negara yang berasaskan pada syariat Islam. Nega Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk dalam sistem pendidikan. Negara Khil4fah dipimpin oleh kepala negara yang disebut khalifah. Khalifah akan memastikan pendidikan bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat baik desa maupun kota, miskin maupun kaya. 


Oleh karena itu, esensi keberadaan Khalifah, dia bertanggung jawab mengurus, melayani dan melindungi rakyatnya.


"Sesungguhnya imam (penguasa) adalah raa'in (pengurus) dan dia bertanggung jawab terhadap (rakyat) yang dipimpinnya." (HR. Al-Bukhari)


Tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk mencetak generasi unggul yang memiliki kepribadian Islam. Di samping itu, pendidikan dalam Islam juga bertujuan untuk mencetak satuan tugas yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti ahli hukum, insinyur, dokter, penerjemah, akuntan, guru, perawat, dll. 


Sebagaimana sistem pendidikan di masa kekhalifahan Abbasiyah yang berkembang pesat dan melahirkan banyak tokoh cendikiawan yang sangat berpengaruh, bahkan hingga kini. Seperti karya-karya para ulama fiqih 4 Mazhab yang dikenal hingga hari ini yakni Imam Syafi'i, Imam Hambali, Imam Malik, dan Iman Hanafi.


Pendidikan dalam negara Islam didukung oleh sistem ekonomi Islam. Ekonomi Islam membentuk pos-pos pembiayaan baitulmal termasuk di dalamnya ada pos pembiayaan untuk pendidikan. Adapun sumber pos pendidikan didapatkan dari harta kepemilikan umum, seperti aneka tambang, minyak bumi, kekayaan laut, hutan, infrastruktur publik, dll. Dengan begitu, pembiayaan pendidikan gratis dapat terealisasi yang memungkinkan akses pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. 


Saat ini kita butuh negara yang menerapkan Islam secara kafah dalam institusi Daulah Khil4fah yang akan mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan rakyat, bukan negara yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas dagang. Sebagaimana sistem pendidikan dalam negara demokrasi kapitalis yang menjadikan sektor pendidikan sebagai komoditas dagang untuk mencari keuntungan. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]