Alt Title

Derita Rakyat Akibat Deforestasi Hutan Ala Kapitalisme

Derita Rakyat Akibat Deforestasi Hutan Ala Kapitalisme

Kekayaan alam yang semestinya dirasakan dan menyejahterakan rakyat, ternyata telah dijual penguasa kepada para pengusaha

Mirisnya hal tersebut dilakukan dengan dalih menyelamatkan perekonomian negeri dan menciptakan lapangan pekerjaan

____________________________________________


Penulis Irmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Indonesia dengan keberadaan hutan yang luas dikenal sebagai paru-paru dunia. Akan tetapi, sangat disayangkan hutan Indonesia kini mendorong kekhawatiran global karena menghadapi ancaman serius. Mengingat deforestasi terjadi kian masif.


Berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia pada tahun 2022 memiliki hutan seluas 102,53 juta hektare (ha). Akan tetapi, angka itu terus berkurang sekitar 1,33 juta ha atau turun sekitar 0,7 % jika dibandingkan dengan tahun 2018. Sementara itu, pada tahun 2018-2022 pengurangan luas hutan banyak pada pulau Kalimantan sekitar 528,81 ribu hektare. (Katadata, 29/12/2023)


Tak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga terjadi di beberapa daerah salah satunya Kepulauan Sumatra, Riau. Berdasarkan catatan Akhir Tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), region Sumatra menunjukan Riau mengalami deforestasi hutan  lebih luas dari rata-rata pertahun dalam 5 tahun terakhir selama tahun 2023 mencapai 20.698 dan hanya menyisakan 377.884 ha.


Terdapat 57 persen daratan Riau telah dikuasai investasi. Dari total tersebut, pemerintah memberikan izin pada 273 perusahaan kelapa sawit, 55 Hutan Tanaman Industri (HTI), 2 Hak Pengusaha Hutan (HPH) dan 19 pertambangan.  Sementara itu, perhutanan sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2023 hanya mencapai 219.882,64 ha. Diantaranya berupa perhutanan sosial berkisar 160.944, 34 ha dan TORA seluas 58.878,30 ha. (CNN Indonesia, 12/01/2024 )


Masifnya deforestasi hutan mengakibatkan berbagai bencana  dan rakyat yang harus menjadi korban. Bencana itu seperti banjir bandang, kebakaran hutan, tanah longsor, kenaikan suhu secara global, hilangnya sumber air serta punahnya ekosistem. Semua bencana ini terjadi karena buruknya pengelolaan hutan dan lingkungan. Selain itu, rakyat juga mengalami kesulitan ruang hidup.


Begitu memprihatinkan ketika aturan agama dijauhkan dari kehidupan bermasyarakat di negeri ini. Hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan air dan tempat tinggal beberapa hewan. Realitanya, saat ini semuanya terganggu karena banyak hutan yang berganti menjadi pemukiman dan perumahan yang menunjang infrastruktur daerah atau negara.


Hal tersebut adalah wajar terjadi, sebab buruknya sistem yang diterapkan negeri saat ini. Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di negeri ini menjadikan materi sebagai nilai perbuatan dan sumber kebahagiaan. Termasuk pembangunan dalam sistem ini mengizinkan eksploitasi terhadap alam demi keuntungan ekonomi. Tak peduli akibat yang ditimbulkan akan merugikan masyarakat.


Ditambah pemerintah yang hanya menjalankan peran secara minimalis dalam pengelolaan kekayaan alam dan menjaga kelestariannya. Negara justru menjadi karpet merah bagi investor. 


Bukan lagi rahasia publik, politik balas budi menjadi budaya dalam negeri ini. Mengingat  mahalnya biaya demokrasi menjadikan para pengusaha sebagai penopang biaya selama masa kampanye. Antara investor dan penguasa menjalin kerja sama. Sebagai konsekuensinya tidak sedikit kebijakan yang dibuat tidak memprioritaskan kepentingan rakyat dan mengakomodasi kepentingan para oligarki. Apalagi dengan disahkan UU yang memberikan kebebasan bagi investor untuk meraup kekayaan alam Indonesia. Agar penguasa memperoleh keuntungan berupa dana sebagai ongkos dalam kampanye.


Kekayaan alam yang semestinya dirasakan dan menyejahterakan rakyat, ternyata telah dijual penguasa kepada para pengusaha. Mirisnya hal tersebut dilakukan dengan dalih menyelamatkan perekonomian negeri dan menciptakan lapangan pekerjaan. 


Adapun Islam mempunyai sudut pandang berbeda. Paradigma Islam dengan seperangkat aturannya memiliki solusi tuntas untuk berbagai permasalahan di negeri ini. Termasuk dalam pengelolaan alam dan lingkungan.


Hutan dalam Islam adalah kawasan milik umum yang harus dijaga dan dikelola negara. Sehingga mampu menghasilkan manfaat secara optimal bagi umat secara menyeluruh. Karena itu, dilarang untuk dikelola oleh individu dan menguasainya.


Hutan memiliki peran penting dalam menyerap dan menyimpan karbon, menyimpan cadangan air, menyediakan kayu dan habitat bagi satwa dan keragaman hayati. Karena itu, hutan termasuk dalam kepemilikan umum. Pemerintah berkewajiban dalam mengelola manfaat hutan dan menjaga kelestariannya. 


Dalam pembangunan dan pengelolaannya tidak boleh ada campur tangan swasta, bahkan negara asing. Meskipun, kepemilikan negara sepenuhnya ditangan negara, tetapi semuanya dikelola agar bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat. 


Dengan demikian, hanya penerapan sistem Islam secara kafah akan mampu menyelesaikan persoalan deforestasi hutan. Dalam aturan Islam, tidak akan ada pihak yang dizolimi. Karena negara akan memberikan pemahaman kepada masyarkat bahwasanya manusia diciptakan untuk menjadi Khalifah fil Ardhi (pemimpin di muka bumi), dan tidak boleh merusak alam. Wallahualam bissawab. [GSM]