Alt Title

Menjaga dan Mencegah Karhutla adalah Kewajiban Negara

Menjaga dan Mencegah Karhutla adalah Kewajiban Negara

 


Dalam Islam hutan, air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama, dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang. Dan kewajiban negara untuk mengelolanya serta memenuhi kebutuhan rakyatnya

Negara berkewajiban menjaga kelestarian hutan dan air yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan makhluk di bumi. Negara juga wajib memberikan sanksi tegas kepada para pembakar hutan dengan memberikan efek jera


________________________


Penulis Iis Nur

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Pegiat Dakwah dan Therapis


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kemarau panjang yang dialami oleh sebagian daerah menyebabkan rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan termasuk di Kabupaten Bandung. Hilman Kadar selaku Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bandung mengatakan pada bulan Januari sampai Juni terhitung 4 kasus. Namun, pada bulan Juli sampai Agustus 2023 melonjak menjadi 67 kasus. Pada umumnya, kebakaran ini terjadi oleh dua faktor yakni faktor alam seperti kemarau yang berkepanjangan dan diperparah adanya El Nino serta kelalaian manusia. 


Lebih lanjut ia mengatakan bahwa infrastruktur pencegahan kebakaran di kabupaten Bandung masih minim, belum lagi ditambah faktor kelalaian manusia. Dimana,  pemadaman yang sangat mengandalkan air, di saat kamarau panjang seperti sekarang ini persediaan air sangat terbatas. Sungai atau kolam warga yang sering dimanfaatkan sudah mulai menyusut. (Kompas[dot]com, 24/09/2023)


Keadaan Bandung memang sedang tidak baik-baik saja. Akibat kemarau yang berkepanjangan, badai El Nino, maupun akibat kelalaian manusia menjadi penyebabnya. Seperti pembakaran sampah rumah tangga yang sembarangan, buang sampah ke sungai dan selokan serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai bahayanya perbuatan tersebut yang menyebabkan terjadinya kebakaran rumah, gedung, lahan dan hutan. Kemarau panjang yang terjadi setiap tahunnya, semestinya bukan hanya masyarakat yang di pahamkan tetapi pihak pemerintah harus ada persiapan yang maksimal untuk menghadapi bencana tahunan ini.


Pakar lingkungan Dr. Elida Novita S.T.P.,M.T menilai bukan perkara baru terjadinya karhutla. Namun, beliau menjelaskan sangat disayangkan apabila kasus kebakaran hutan dan lahan terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini akan berdampak pada suhu bumi yang memanas. Sayangnya, lagi-lagi pemerintah dan pihak terkait seolah berlepas tangan dengan menganggapnya faktor alam semata. 


Ketika terjadi karhutla dianggap faktor alam yang tidak bisa dihindari, artinya upaya mitigasi yang harus ditingkatkan oleh pemerintah. Sementara, minimnya persediaan fasilitas damkar ini sudah lama terjadi dan belum ada perhatian khusus yang ditunjukkan oleh pemerintah untuk melakukan pembenahan. Ketika terjadi kebakaran yang luar biasa, upaya penanganan yang dilakukan oleh pemerintah tidak bisa maksimal. Hal tersebut tentu sangat membahayakan kehidupan masyarakat. 


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi terus menerus hampir tiap tahunnya, harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Karena pemerintah yang  bertanggung jawab penuh terhadap harta dan nyawa rakyat. Namun faktanya tidaklah demikian, nyawa rakyat tidak lagi menjadi persoalan yang penting, penguasa seolah tutup mata terhadap kebakaran yang terus terjadi. Mirisnya, karhutla justru tidak sedikit yang dimanfaatkan oleh para korporat. Karena mereka memiliki modal besar dan mempunyai kuasa untuk membuat usaha di sana. Alhasil, rakyat yang seharusnya menikmati fasilitas hutan dan lahan semakin tersingkir oleh para oligarki.


Di sisi lain, negara semestinya bisa meminimalisir segala yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Seperti  munculnya titik api, memunculkan hujan buatan, melakukan resortasi lahan gambut dan menyediakan fasilitas damkar yang maksimal, melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah dan rumput di sekitar hutan lahan yang kering dimusim kemarau, patroli terpadu pencegahan hutan dan lahan serta memberi sanksi berat bagi pelaku baik sengaja atau tidak sengaja membakar hutan dan lahan.


Namun dalam sistem kapitalisme, masyarakat yang tidak bermodal, tidak punya kuasa, tidak bisa mengadu dan berlindung pada pemerintah. Sebab mereka lebih berpihak pada para pemodal, asing dan aseng. Sehingga jelas bahwa  segala kerusakan di bumi saat ini disebabkan oleh hawa nafsu dan kerakusan manusia.


Tentu ini sangat berbeda saat syariat Islam yang diterapkan. Di dalam Islam, hutan termasuk kepemilikan umum. Rasulullah saw. pernah bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Dalam Islam hutan, air sungai, danau, laut, saluran irigasi, padang rumput adalah milik bersama, dan tidak boleh dimiliki/dikuasai oleh seseorang atau hanya sekelompok orang. Dan kewajiban negara untuk mengelolanya serta memenuhi kebutuhan rakyatnya.


Negara berkewajiban menjaga kelestarian hutan dan air yang sangat dibutuhkan untuk kelangsungan makhluk di bumi. Negara juga wajib memberikan sanksi tegas kepada para pembakar hutan dengan memberikan efek jera. Namun, dengan sistem yang saat ini diterapkan mustahil pembakaran hutan akan menemukan solusi yang benar- benar mampu menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan.


Oleh karena itu, hanya dengan diterapkannya Islam secara sempurna, semua permasalahan dapat dislesaikan. Karena semua aturan dan hukum-hukum yang diterapkan berasal dari Allah Swt., Pencipta dunia seisinya. Untuk mengatasi semua persoalan umat saat ini adalah dengan menerapkan seluruh aturan Islam yang berasal dari Allah Swt. dalam segala aspek kehidupan.


Wallahualam bissawab. [Dara]