Alt Title

Menjadi Pribadi Dewasa

Menjadi Pribadi Dewasa

Di dalam Islam, yang disebut balig bukan saja terlihat dari penampakan fisik. Tapi, bagaimana kesiapan dia dalam menerima taklif hukum

Mampu membedakan mana yang benar dan salah. Bisa memilih apa-apa yang dia yakini benar tanpa ada paksaan dari orang lain 

________________________________

Bersama Ustazah Dedeh Wahidah Achmad



KUNTUMCAHAYA.com, TSAQAFAH - Bagaimana proses manusia menjadi dewasa, serta apa konsekuensinya ketika dia sudah dewasa menurut pandangan Islam? Berikut ini penjelasan lengkapnya. Yang disampaikan oleh Ustazah Dedeh Wahidah Achmad melalui channel youtube Muslimah Media Center (MMC).


Ustazah mengawali penjelasannya dengan mengatakan bahwa berbagai sikap, berbagai cara, dilakukan oleh manusia untuk menghadapi proses kedewasaan. Atau istilah zaman sekarang disebut dengan "adulting". Proses atau cara seseorang dalam melampaui salah satu fase dalam kehidupan menuju dewasa.


Hal ini, tergantung dari sudut pandang manusia terhadap kehidupan itu sendiri. Misalnya, ada di satu daerah yang menganggap bahwa proses dewasa ini merupakan sesuatu yang istimewa, sehingga harus disambut dengan berbagai upacara adat. Bahkan, ada yang dirayakan sampai berhari-hari. 


"Tanda kedewasaan pun berbeda-beda. Ada yang mengatakan dewasa itu ditandai dengan emosi yang mulai stabil, berkata jujur, mandiri, bertanggung jawab dan sebagainya. Namun, juga ada yang menganggap bahwa dewasa itu ditandai dengan umur 17 tahun. Sehingga dia boleh pergi tanpa izin, boleh menyetir mobil sendiri, bahkan ada yang berpendapat, dengan kedewasaannya itu dia boleh pacaran, boleh pulang malam tanpa ada intervensi dari orang tua," lanjutnya.


Islam sebagai sebuah ideologi, Islam mempunyai aturan dan cara pandang tersendiri terhadap kedewasaan ini. Bagaimana prosesnya? Apakah hanya sekadar umur yang 17 tahun, yang ia boleh pergi sendiri tanpa campur tangan orang tua karena sudah dianggap dewasa.


Hal ini penting kita bahas. Kenapa? Supaya kita bisa mempersiapkan generasi kita menuju kedewasaan itu dengan tepat. Sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt.. Juga, dengan apa-apa yang dicontohkan oleh Rasulullah saw..


Di dalam  terminologi fikih, kita mengenal istilah kedewasaan ini dengan adanya istilah mukallaf. Artinya orang yang terkena beban hukum syara. Salah satu syarat mukallaf adalah balig. Sementara menurut definisi bebas, balig adalah masa pubertas. Meninggalkan masa kanak-kanak dan masuk ke dalam masa remaja (mumayyiz). Yang mana, dia sudah bisa membedakan sesuatu itu benar atau salah. Kemudian masuklah ia ke masa dewasa atau balig. 


Islam memandang ketika  seseorang sudah sampai ke masa balig maka dia memiliki konsekuensi tertentu. Sebagaimana firman Allah Swt. yang tertulis di dalam Al-Qur'an,


"Allah Swt. tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kesanggupannya.'' (QS. Al-Baqarah (2): 286)


Dengan ayat ini Allah Swt. menjelaskan bahwa ketika manusia hidup di dunia, dia akan menjadi seorang mukallaf. Dia terbebani taklif hukum. Artinya, harus terikat dengan aturan dan risalah Allah Swt., yang diturunkan kepada Rasulullah saw.. Yaitu berupa akidah dan syariat, ketika orang tersebut sudah melewati fase kedewasaan.


Lalu, seperti apa balig itu menurut Islam? Apakah sama dengan terminologi yang dipakai dalam masyarakat saat ini. Yaitu sekadar ditandai dengan usia tujuh belas tahun, adanya penampakan kestabilan emosi, kesiapan mandiri, mempunyai komunitas sendiri, berkata jujur, atau seperti apa kedewasaan tersebut.


"Di dalam Islam, yang disebut balig bukan saja terlihat dari penampakan fisik. Tapi, bagaimana kesiapan dia dalam menerima taklif hukum. Mampu membedakan mana yang benar dan salah. Bisa memilih apa-apa yang dia yakini benar tanpa ada paksaan dari orang lain," ungkapnya. 


Ustazah menerangkan, balig itu ditunjukkan dengan pertama, adanya kematangan dari sisi biologis, kesiapan untuk berpikir, indranya untuk melihat, mendengar dan merasakan. Sehingga ketika fungsi otak dan indra itu dikaitkan, dari situlah dia bisa berpikir, bisa memahami sesuatu, dan akhirnya dia bisa memutuskan, apakah sesuatu itu benar atau salah.


Apakah harus dia lakukan atau harus ditinggalkan karena haram di mata Allah Swt.. Jadi kedewasaan itu jika ada penampakan kematangan biologis yang diikuti dengan proses kematangan berpikir (at-tafkir). Bisa memahami segala sesuatu serta bisa melakukan sesuatu dengan sempurna.


Meski begitu, beberapa realitas menunjukkan ada orang yang secara biologis dia sudah menunjukkan kedewasaan, seperti usia sudah tujuh belas tahun, sudah haid jika dia perempuan, mimpi basah bagi laki-laki. Tetapi secara emosional dia tidak siap untuk berpikir secara benar.  


Boleh jadi, dia ada gangguan secara fisik, misalnya autis, orang dengan gangguan mental, sehingga dia tidak bisa berpikir secara sempurna. Bahkan sifatnya kadang seperti anak kecil, yang mengharuskan dia tergantung kepada orang lain. 


Taklif tidak dibebankan kepada orang yang tidak mempunyai kemampuan memilih. Hal itu sesuai dengan apa yang tertulis di dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah di atas, bahwa taklif hanya dibebankan kepada seseorang sesuai dengan kemampuannya.


Ketika secara pemikiran dia tidak bisa memahami sesuatu, misal karena terganggu kejiwaannya maka Allah Swt. tidak membebankan hukum kepadanya. Taklif juga terkait dengan kemampuan seseorang untuk menerima beban hukum.


Hal itu sesuai dengan hadis dari Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Abu Daud dan Imam Ahmad. "Diangkat pena catatan amal dari tiga golongan (1) Orang yang tidur sampai ia bangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah pada laki-laki (balig) (3) orang yang gila sampai ia kembali sadar (berakal)."


Dari hadis ini jelas bahwa ada tiga kategori orang yang terkena beban hukum, dimana salah satunya adalah balig. Baik balig secara fisik, maupun balig dari sisi kemampuan memahami sesuatu (at-tafkir). 


Orang tidur, mungkin fisiknya sempurna tapi ia tidak bisa berpikir, tidak bisa tahu apa saja yang ada di sekitarnya. Karena itu, ketika dia melakukan sesuatu bukan atas kesadarannya, sampai ia bangun. Anak-anak dari fisik belum balig, secara pikir dia juga belum matang, sehingga dia tidak terkena hisab. Begitu pun dengan orang gila. Orang gila secara fisik, secara mental, secara berpikir dia terganggu, dia pun terbebas dari taklif hukum sampai ia bisa kembali memfungsikan akalnya dan memahami segala sesuatu.


Begitu Maha Adilnya Allah Swt.. Bagaimana Allah Swt. telah menetapkan taklif hukum itu bukan atas pemaksaan, bukan dengan intimidasi, ataupun ditakut-takuti. Tetapi kita diberi pilihan untuk memilih dan menentukan, apakah jalan yang benar atau salah yang akan kita ambil.


Allah Swt. juga memberi kita hidayah, mengutus Rasul, memberi kita kitab. Dengan contoh dari Rasulullah saw., dengan Al-Qur'an, serta menggunakan potensi akal, serta indra, kita bisa memahami apa-apa yang diturunkan oleh Allah Swt.. Dan pada saat itu, kita akan sampai pada mafhum. Menyimpulkan benar atau salah, sehingga kita punya kesempatan yang sama, memilih, mengambil, atau justru menolak jalan hidayah itu.


"Dengan mengikuti hidayah dari Allah Swt. menggunakan potensi otak, akal, indra, maka siapa pun akan sampai kepada petunjuk itu. Namun sebaliknya, bagi orang-orang yang menutupi dirinya dengan kemaksiatan, kekafiran, seperti pada saat ini dalam sistem sekularisme dan kapitalisme, mereka bukannya mendapat petunjuk, tapi menolak petunjuk. Bahkan menuduh petunjuk sebagai sebuah ancaman. Semoga generasi kita dilindungi oleh Allah Swt. dari kesesatan yang dibuat oleh manusia. Dan kita bisa melewati kedewasaan dengan sempurna," pungkasnya. 


Wallahualam bissawab. [Tinah Ma'e Miftah]