Alt Title

PACARAN PANGKAL PERZINAAN HINGGA PEMBUNUHAN

PACARAN PANGKAL PERZINAAN HINGGA PEMBUNUHAN



Pacaran adalah aktivitas mendekati zina. Karena pacaran adalah hubungan tanpa ikatan pernikahan antar lawan jenis yang bukan mahram, yang aktivitasnya bermuara pada perzinaan. Seperti berpegangan tangan, berboncengan, berciuman yang semua itu dilakukan selayaknya sepasang suami istri bahkan hubungan badan alias zina


Islam mengatur hubungan antar manusia seperti mengatur  hubungan antar lawan jenis (pria dan wanita) dalam kehidupan.  Islam melarang aktivitas mendekati zina seperti pacaran


Penulis Aini Rahmalia, S.Si. 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com-Aktivitas pacaran  yang berujung pada perzinaan kini menjadi hal yang biasa dan membudaya. Bahkan tak sedikit yang berujung pada kehamilan hingga tega membunuh darah dagingnya. Seperti kasus yang terjadi di Lampung. Dilansir dari LampungGeh, Pesisir Barat (15-03-2023)- seorang pelajar berusia 16 tahun di Pesisir Barat, Lampung, menjadi tersangka setelah diduga membunuh darah dagingnya sendiri  yang baru dilahirkan oleh pacarnya.  Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah takut diketahui orang lain karena ingin melanjutkan sekolah. 


Kasus ini berawal dari laporan salah seorang warga melihat seorang wanita melahirkan di gardu Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.  Petugas kemudian mendatangi tempat tersebut dan mendapati dua orang berboncengan sepeda motor membawa bayi. Petugas bergegas membawa bayi dan ibunya ke Puskesmas terdekat. Nahas kondisi bayi sudah meninggal dunia karena diduga tersangka sebelumnya telah  membekap mulut, mencekik leher dan memasukkan tiga jarinya ke mulut bayi sambil ditekan hingga menyebabkan bayi meninggal dunia. Sementara ibunya masih dirawat di Puskesmas karena pendarahan. 


Sungguh mengerikan melihat potret kerusakan remaja saat ini yang sudah luntur keimanannya dan tak lagi memiliki hati nurani. Semua dilakukan dengan ringan, tanpa beban.  Asas kebebasan berhasil melenyapkan keimanan pada diri umat Muslim. Kasus di atas telah menunjukkan bahwa tersangka melakukan banyak kemaksiatan dan dosa besar dari pacaran, perzinaan hingga pembunuhan. 


Buah Sistem Liberalisme


Peristiwa ini adalah bukti  satu dari sekian banyak kasus kerusakan remaja saat  ini yang menjadi buah dari paham liberalisme. Berpangkal dari paham kebebasan yang memisahkan agama dari kehidupan. Hidup tanpa aturan agama dan bergaul antar lawan jenis tanpa mengenal norma. Mengaku beragama Islam tapi hidupnya tak mau diatur dengan Islam.  Islam hanya digunakan untuk mengatur permasalahan ibadah semata. Sedang kehidupan  sosial, ekonomi, politik, muamalah dan lainnya menggunakan aturan liberal. Maka wajar kasus semacam ini menjadi hal biasa. Bagaimana tidak,  interaksi antar lawan jenis yang bebas dimulai dari kebebasan berpakaian, berperilaku dan berekspresi yang berkedok pada HAM (hak asasi manusia). Hal ini akan mengakibatkan kebebasan berpacaran, kebablasan perzinaan hingga kepanikan yang menjadi penyebab pembunuhan. Maka selama sistem liberal masih diterapkan, tak akan ada solusi tuntas untuk mengatasi permasalahan perzinaan. Justru akan menjadi semakin banyak bak sebuah wabah yang terus menjangkit seluruh remaja di dunia.


Islam Mengatur Hubungan Pria dan Wanita

 

Islam tak hanya sebuah agama yang hanya mengatur permasalahan ibadah. Islam adalah sebuah ideologi yang memancarkan aturan dalam setiap lini kehidupan. Baik mengatur hubungan dengan sang Pencipta (Allah Swt.), hubungan dengan dirinya sendiri dan hubungan antar manusia. Islam mengatur hubungan antar manusia seperti mengatur  hubungan antar lawan jenis (pria dan wanita) dalam kehidupan. Islam melarang aktivitas mendekati zina seperti pacaran. Dijelaskan dalam firman Allah Swt. pada surah Al-Isra ayat 32 yang berbunyi, 


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا


“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sungguh zina adalah perbuatan yang keji. Dan sesuatu jalan yang buruk”


Pacaran adalah aktivitas mendekati zina. Karena pacaran adalah hubungan tanpa ikatan pernikahan antar lawan jenis yang bukan mahram, yang aktivitasnya bermuara pada perzinaan. Seperti berpegangan tangan, berboncengan, berciuman yang semua itu dilakukan selayaknya sepasang suami istri bahkan hubungan badan alias zina. 


Allah Swt. menghukum pelaku zina dengan rajam (dilempari batu hingga meninggal) bagi pelaku zina yang sudah menikah. Sementara didera (cambuk 100 kali) untuk pelaku yang belum menikah.  Ini adalah hukuman yang amat keras untuk pelaku zina. Begitupun besarnya dosa dan larangan untuk aktivitas lain yang mendekatinya seperti pacaran. 


Aktivitas mendekati zina lainnya adalah berkhalwat dan ikhtilat. Berkhalwat adalah aktivitas berdua-dua antar lawan jenis yang bukan mahram. Sedangkan ikhtilat adalah campur-baur lawan jenis yang bukan mahram. Dijelaskan dalam hadis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam,


لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما


“Janganlah berkhalwat salah seorang dari kalian dengan seorang wanita, karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara keduanya.” (HR. Ahmad)


Maka jelaslah hanya aturan Islam yang mampu mengatur hubungan laki-laki dan wanita yang bukan mahram secara tuntas, memberikan hukuman yang tegas pada pelaku perzinaan sehingga mampu mencegah terulangnya perbuatan maksiat tersebut. Wallahualam bissawab.