Jembatan Ambruk Pembangunan Infrastruktur Islam Solusinya
OpiniPembangunan infrastruktur dalam Islam berdiri atas dasar syariat
Dalam sistem Islam, infrastruktur termasuk ke dalam kategori marafiq al-jama’ah (fasilitas umum), seperti jalan, jembatan, air bersih, listrik, pelabuhan, dan irigasi
__________________
Penulis Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Dosen FH
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Jembatan gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, ditutup sementara setelah ambruk ketika dilintasi pejabat daerah, Minggu, 30 Agustus lalu.
Pembangunan jembatan ini akhirnya diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Gubenur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa jembatan yang akan dibangun kembali oleh Pemprov Jabar adalah jembatan permanen. Kontruksi jembatan akan lebih kokoh sehingga bisa dilewati banyak orang, mobil, bisa angkut hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kelautan. Jembatan permanen tersebut akan dibangun pada 2027.
Dedi berharap, keberadaan jembatan permanen dapat memperlancar roda ekonomi masyarakat. Ia pun berpesan kepada masyarakat desa agar tidak memanfaatkan jembatan untuk balapan. (JPNN.com, 03-09-2026)
Di sisi lain, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan bahwa jembatan tersebut tidak ambruk secara keseluruhan seperti yang diberitakan. Struktur utama jembatan tetap berada di posisinya, sementara bagian yang mengalami kendala yakni tali sling pada sisi kiri yang terlepas dari sistem pengikat utama. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi ini terjadi dikarenakan jumlah kapasitas yang telah ditentukan tidak diindahkan oleh masyarakat sehingga kapasitas yang berlebih menyebabkan kondisi tali sling lepas.
Sebelum peresmian, Kodim 0625/Pangandaran telah menyosialisasikan kapasitas dan ketentuan penggunaannya kepada masyarakat. Papan pemberitahuan mengenai kapasitas jembatan juga telah dipasang di sisi jembatan. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai kondisi dan penyebab kejadian sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (kompas.com, 31-08-2026)
Infrastruktur hari ini tidak hanya jembatan, bangunan sekolah, jalan umum, pelabuhan, irigasi, dan lain-lain sering sekali tidak menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Pembangunannya juga akan dikerjakan jika sudah banyak “protes” dari rakyat. Beberapa pembangunan yang bermodal besar pun ternyata akan berjalan jika ada investor, utang (pinjaman) serta pajak dari rakyat. Bahkan jalan umum berlubang ketika diprotes yang disalahkan rakyat yang tidak taat pajak. Sungguh, miris hidup pada sistem saat ini. Sistem yang menjadikan segala sesuatu itu dipandang bernilai jika menghasilkan keuntungan.
Sistem kapitalis-sekuler menempatkan negara hanya sebagai regulator bukan pelayan rakyat. Sistem ini meniscayakan pembangunan infrastruktur yang tidak dapat dijadikan “proyek” atau “bisnis”, tidak akan menjadi prioritas utama bagi negara. Selain itu, anggaran akan terbatas untuk hal-hal tersebut. Sehingga, infrastruktur yang dibutuhkan oleh masyarakat luas seperti jembatan. Kapitalisme dalam mengalokasikan prioritas anggaran tidak berorientasi pada kebutuhan dasar rakyat. Bahkan, seringkali digunakan untuk proyek yang tidak berdampak langsung kepada rakyat.
Dalam sistem kapitalis salah satu faktor penyebab negara minim anggarannya, karena sumber pendapatan negara bergantung pada penerimaan yang terbatas dan tidak tetap. Dalam sistem ekonomi kapitalis, pembangunan negara bergantung kepada pajak dan utang. Sehingga, pembangunan infrastruktur yang menjadi kemaslahatan rakyat terabaikan dengan proyek-proyek bisnis jika penerimaan dari sumber tersebut mengalami penurunan.
Infrastruktur dalam Sistem Islam
Pembangunan infrastruktur dalam Islam berdiri atas dasar syariat. Dalam sistem Islam, infrastruktur termasuk ke dalam kategori marafiq al-jama’ah (fasilitas umum), seperti jalan, jembatan, air bersih, listrik, pelabuhan, dan irigasi. Ini semua merupakan kebutuhan publik yang wajib disediakan negara. Penyediaannya tidak boleh dimonopoli ataupun dikomersialisasi oleh swasta. Hal ini dikarenakan dalam Islam, negara berfungsi sebagai peri’ayah (pengurus) urusan rakyat.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Seorang Imam (khalifah) merupakan peri’ayah rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang diurusinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pembiayaan pembangunan ini diambil dari Baitulmal (penerimaan negara). Khil4fah akan membiayai pembangunan ini dengan tiga strategi. Anggaran pembangunan infrastruktur yang wajib disediakan oleh negara akan diambil dari pengelolaan kekayaan milik umum dan pajak yang temporer jika terjadi kekosongan pada baitul mal. Pajak ini dipungut hanya pada warga muslim yang mampu. Bukan dari utang ataupun pajak seperti yang diterapkan hari ini.
Penerimaan negara yang berasal dari kepemilikan umum seperti sumber daya alam yang berlimpah (minyak, gas, tambang besar) merupakan milik seluruh umat.
Sebagaimana sabda Rasulullah: "Umat berserikat pada tiga hal, air, padang rumput, dan api." (HR. Ibnu Majah)
Negara hanya sebagai pengelola bukan pemilik. Sehingga, tidak boleh diprivatisasi. Hasil dari pengelolaan kepemilikan umum akan digunakan seratus persen untuk kepentingan rakyat termasuk pembangunan infrastruktur. Khilafah tidak hanya sekedar membangun tetapi menjamin keadilan dan keberlanjutan.
Sumber penerimaan berikutnya adalah pajak. Ini hanya dipungut dalam keadaan kondisi baitul mal betul-betul kosong. Pajak hanya dikenakan kepada laki-laki muslim yang mampu secara finansial. Pajak tidak akan diberlakukan untuk rakyat miskin dan bukan pungutan rutin seperti hari ini.
Sungguh, dengan penerapan sistem Islam secara keseluruhan dalam kehidupan melalui sebuah institusi negara akan menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh manusia. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


