Mega Korupsi Tidak Kunjung Usai: Cerminan Problem Sistemik Kapitalisme
OpiniSelama kekuasaan dapat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi
ruang bagi praktik korupsi akan tetap terbuka
_____________________________
Penulis Riska Umma Hamzah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kasus korupsi berskala besar kembali menyita perhatian publik. Belum surut sorotan terhadap dugaan korupsi yang menyeret Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama sejumlah pejabat lainnya, masyarakat kembali dikejutkan dengan mencuatnya dugaan perkara yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Berdasarkan pemberitaan, aparat dikabarkan menemukan sebuah brankas di kediaman yang bersangkutan yang berisi sekitar 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Sosok yang selama ini dikenal menangani berbagai perkara korupsi besar justru kini diduga terseret dalam pusaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah proyek strategis. Kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah. (Dw.com, 10-07-2026)
Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan dan asas praduga tak bersalah yang harus dihormati, kemunculan kasus demi kasus di berbagai lembaga negara semakin memperkuat persepsi publik bahwa korupsi telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik. Fenomena ini tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai penyimpangan individu, tetapi memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola kekuasaan, birokrasi, dan penegakan hukum.
Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan korupsi pun tidak luput dari dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang semakin kuat di tengah masyarakat: Apakah yang rusak hanya perilaku oknum, ataukah sistem yang selama ini melahirkannya?
Berulangnya praktik korupsi menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dipicu oleh keserakahan individu, tetapi juga oleh lemahnya efek jera. Hukuman yang dijatuhkan sering kali dipandang belum sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Di sisi lain, aset hasil kejahatan tidak selalu berhasil dipulihkan secara optimal sehingga korupsi tetap dianggap sebagai kejahatan yang memberikan keuntungan besar dengan risiko yang relatif kecil.
Persoalan tersebut diperparah oleh belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset. Padahal regulasi tersebut telah lama diwacanakan sebagai instrumen penting untuk mengejar dan mengembalikan hasil tindak pidana kepada negara. Mandeknya pembahasan rancangan undang-undang ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan negara dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Selain itu, korupsi juga tidak dapat dipisahkan dari tingginya biaya politik dalam sistem demokrasi elektoral. Proses pencalonan, kampanye, konsolidasi partai, hingga menjaga dukungan politik membutuhkan biaya yang sangat besar. Ketika kebutuhan dana politik terus meningkat sementara transparansi pendanaan belum sepenuhnya terwujud, terbuka peluang bagi penyalahgunaan jabatan demi mengembalikan modal politik maupun membiayai kontestasi berikutnya.
Dalam perspektif Islam, akar persoalan tidak hanya terletak pada lemahnya penegakan hukum, tetapi juga pada sistem yang menjadikan materi sebagai ukuran utama dalam kehidupan politik dan ekonomi. Ketika kekuasaan bertumpu pada kekuatan modal, relasi saling menguntungkan antara pemilik modal dan penguasa berpotensi melahirkan kolusi, suap, serta korupsi yang terus berulang. Selama kekuasaan dapat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, ruang bagi praktik korupsi akan tetap terbuka.
Sebaliknya, Islam memandang korupsi (ghulul) sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang bukan hanya berdampak di dunia, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.. Karena itu, Islam tidak berhenti pada pemberian sanksi, tetapi membangun sistem yang menutup sebab-sebab lahirnya korupsi.
Allah Swt. berfirman: "Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali 'Imran [3]: 161)
Ayat ini menunjukkan bahwa pengkhianatan terhadap amanah merupakan dosa besar yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..
Islam juga menegaskan larangan memakan harta dengan cara yang batil. Allah Swt. berfirman: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Karena itu, Islam membangun pencegahan korupsi secara menyeluruh melalui tiga pilar utama: pembentukan individu yang bertakwa, masyarakat yang menjalankan amar makruf nahi mungkar, dan negara yang menerapkan hukum Allah secara konsisten.
Pada level individu, sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian yang menjadikan jabatan sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Setiap muslim dididik agar menyadari bahwa seluruh harta akan dihisab oleh Allah Swt.. Kesadaran inilah yang menjadi benteng pertama dalam mencegah korupsi.
Pada level masyarakat, Islam menumbuhkan budaya saling menasihati dalam kebenaran. Allah Swt. berfirman: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran [3]: 104)
Dengan demikian, pengawasan terhadap penguasa tidak hanya menjadi tugas lembaga negara, tetapi juga menjadi tanggung jawab umat.
Sementara itu, negara berkewajiban menjalankan seluruh urusan rakyat berdasarkan syariat Allah, bukan atas dasar kepentingan kelompok maupun oligarki ekonomi. Para pejabat dipilih karena amanah dan kompetensinya, diawasi secara ketat, diperiksa kekayaannya, serta dikenai sanksi tegas apabila menyalahgunakan jabatan. Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sehingga melahirkan efek pencegah (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelakunya apabila memenuhi ketentuan syariat.
Selain itu, sistem pendidikan, sistem ekonomi, dan sistem politik dalam pemerintahan Islam dirancang untuk menutup berbagai celah yang dapat melahirkan koruptor. Pendidikan membentuk manusia yang bertakwa, ekonomi mengharamkan segala bentuk perolehan harta secara batil dan menjaga kepemilikan umum, sedangkan politik menjadikan kekuasaan sebagai amanah untuk mengurus urusan umat, bukan sebagai alat memperkaya diri atau kelompok tertentu.
Allah Swt. menegaskan: "Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah [5]: 45)
Karena itu, Islam tidak sekadar menawarkan pemberantasan korupsi setelah kejahatan terjadi, tetapi membangun mekanisme pencegahan sejak pembentukan akidah individu, pengawasan masyarakat, hingga penerapan syariat secara menyeluruh oleh negara.
Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan sistem yang menjadikan kekuasaan sebagai komoditas politik. Islam membangun peradaban di atas fondasi ketakwaan dan amanah sehingga jabatan dipandang sebagai tanggung jawab, bukan jalan mengumpulkan kekayaan. Ketika individu, masyarakat, dan negara sama-sama tunduk kepada hukum Allah Swt., ruang bagi korupsi akan semakin sempit karena yang mengawasi bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keimanan yang hidup dalam setiap diri. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


