Alt Title

Ketika Pajak Diawasi Aparat: Kepatuhan atau Ancaman?

Ketika Pajak Diawasi Aparat: Kepatuhan atau Ancaman?


Dalam sistem ekonomi Islam

pendistribusian kekayaan akan merata dan adil untuk seluruh masyarakat

_________________________________


Penulis Vivi Novidianur

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMVAHAYA.com, OPINI - Masyarakat di gemparkan dengan adanya isu sebuah Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang isinya memuat pedoman resmi pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dengan memperluas jaringan pemetaan informasi perpajakan hingga ke pelosok desa.


Namun, poin yang menggemparkan public yaitu terlibatnya Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarkat (Bhabinkamtibmas) Polri. Meskipun menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuturkan bahwa aparat tidak berwenang dalam pemungutan atau memeriksa pajak secara langsung. Namun, hal ini jelas menimbulkan polemik keras di tengah masyrakat karna di nilai menjadi ancaman. (jakartamu.com, 6 Agustus 2026)


Meskipun otoritas perpajakan mengatakan bahwa aparat hanya murni menjalankan tugas membangun jejaring informasi dan mendampingi petugas penagih pajak, tapi realitasnya ini akan menjadikan ancaman psikologis di masyrakat. Masyrakat akan merasa terintimidasi oleh kehadiran aparat berseragam. Alhasil perasaan “terpaksa” menghantui warga negara untuk membayar pajak dan menjadi beban yang menghimpit.


Benar jika dalam tata negara pemasukan Indonesia hanya bersumber dari pajak dan hutang, maka Slogan klasik “Pajak dari kita untuk kita” menjadikan nya wajib bayar pajak. Jika kita telaah lebih dalam lagi, Indonesia dengan SDA yang sangat melimpah. Sayangnya, SDA yang ada hanya dikuasai oleh segelintir orang saja, yaitu pemilik modal.


Kebijakan ini tumbuh subur dalam sistem sekuler kapitalis hari ini, yang hanya menggapai materi semata. Alhasil, terjadinya kesenjangan ekonomi akibat tidak terdistribusinya ekonomi yang adil. Hal ini jelas berbeda dengan Syariat Islam. Dalam Islam pengelolaan keuangan di atur dengan prisip keadilan, dan akan terdistribusikan ekonomi secara merata. Islam pun akan melindungi hak kepemilikan harta individu dari segala bentuk pemaksaan. 


Rasulullah saw. secara tegas melarang penarikan cukai atau pajak, melalui sebuah hadis sahih:


“Tidak akan masuk surga penarik cukai/pajak.” (HR. Ahmad)


Pajak dalam Islam hanya mubah (diperbolehkan) jika keadaan kas negara (Baitul Mal) benar-benar kosong, dan akan dipungut ketika benar-benar di butuhkan untuk kemaslahatan umat dan hanya akan dipungut dari kelebihan harta orang-orang kaya. Pajak tidak boleh menjadi beban masyarkat. Dalam Islam kas negara (Baitulmal) akan di hasilkan dari pemasukan tetap berupa fa’i, jizyah, kharaj, seperlima harta rikaz, dan zakat.


Artinya, pajak adalah opsi terakhir dan sifatnya temporer, ketika di perlukan agar terhidar dari kemudratan dan bencana. Islam pun melarang keras adanya penimbunan kekayaan di segelintir orang saja.


Allah Swt. berfirman: “...Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu...” (QS. Al-Hasyr: 7)


Dalam sistem ekonomi Islam pendistribusian kekayaan akan merata dan adil untuk seluruh masyarakat. Semua warga negara akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. SDA yang menjadi kepemilikan umum akan di Kelola Negara dan hasillnya akan dikembalikan kepada umat. Karna Islam secara tegas melarang swastanisasi menguasai hajat hidup orang banyak. 


Rasulullah saw. bersabda: "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (sumber energi)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)


Bahkan jika tambang-tambang seperti nikel, batubara, minyak bumi, dan emas di Kelola mandiri berdasarkan hukum islam, maka bukan hanya keuntungan melimpah yang dihasilkan,melainkan dapat membiayai fasilitas public secara gratis.


Maka kepatuhan rakyat akan lahir dari rasa syukur atas keadilan pada aturan Islam, bukan rasa takut terhadap aparat. Namun, ini hanya akan tercipta dengan sebuah naungan Daulah Islam dalam bentuk Khil4fah yang akan di pimpin oleh seorang khalifah. Khalifah akan memastikan kesehjateran yang adil, tidak hanya pada sisi ekonomi, namun dari sisi pendidikan, kesehatan, semua akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. 


Pemimpin dalam Islam ibarat seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Nabi saw. bersabda:


"Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat dia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."


Maka pemimpin dalam Islam akan benar-benar menjamin kesejahteraan masyarakat, pendekatan yang hakiki bukan pendekatan yang menjadi ancaman. Memenuhi kebutuhan hidup warga, dan mendahukukan urusan rakyat.


Bukan hidup mewah dan bergembira di atas amanah yang dipangku, sementara rakyat menderita. Sudahlah sulitnya ekonomi, rakyat harus dipaksa memabayar pajak. Maka dari itu dibutuhkan nya perjuangan dakwah agar segeranya tegak kembali kehidupan Islam dalam bingkai Daulah Islamiyah. Wallahualam bissawab.