Ilusi Kesejahteraan Pendidik dalam Sistem Kapitalisme
AnalisisSejahtera, janji semu kapitalisme
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa negara gagal menjamin kesejahteraan dosen
__________________
Penulis Harisagustinawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS- Presiden Probowo menyampaikan pada Pidato RUU APBN 2026 saat Agustus tahun 2025 lalu, bahwa telah mengalokasikan anggaran Rp.178,7 Trilyun untuk gaji hingga kesejahteran guru dan dosen. Sembari menunggu realisasi janji, ternyata fakta berbicara lebih lantang. Diberitakan oleh Serikat Pekerja Kampus, dua orang dosen menyingkap ironi gaji sebagai pendidik dalam. (spk.or.id,30-06-2026)
Cenuk Widiayastrisna Sayekti dosen tetap non ASN Universitas Airlangga menceritakan gaji pokok yang didapat sebesar 2,6 juta per bulan. Sejak berprofesi sebagai dosen dari tahun 2010, kemudian menempuh pendidikan S3 di Australia, pengalaman, dedikasi, dan beban kerja yang besar justru tidak diikuti dengan jaminan kesejahteraan yang memadai. Dinda Dinanti dosen tetap UPN Veteran mengampu 14 SKS dan mengajar 290 mahasiswa, namun harus berjualan kue demi bertahan hidup. Dinda juga menceritakan bahwa rekan sejawat dosen lain mencari penghasilan tambahan sebagai ojol.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus di Mahkamah Konstitusi. Sidang uji materi UU tersebut berfokus pada kesejahteraan (gaji pokok, tunjangan, perlindungan hukum) dosen dan kepastian upah di Indonesia dengan berbagai status kepegawaian.
Besaran gapok dosen PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sementara dosen swasta atau honorer bergantung pada kebijakan yayasan serta jumlah SKS yang diampu. Sebagai gambaran, untuk Golongan III (Lulusan S2): mulai dari Rp2.785.700.
Komposisi APBN Indonesia yang berasal dari hutang dan pajak dengan defisit sekitar 2,68% dari PDB untuk tahun 2026 tidak akan mampu mewujudkan pendidikan yang unggul. APBN Indonesia 2026 sebesar Rp3.842,7 triliun justru digunakan untuk menjalankan delapan agenda prioritas nasional termasuk MBG, ketahanan pangan, dan ketahanan energi. (cnbc.com, 23-09-2025).
Minimnya Gaji Dosen
Anggaran negara justru banyak habis untuk membayar utang negara berikut bunganya, juga untuk proyek prestisius dan populis semisal IKN, MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Desa Merah Putih yang justru menguntungkan para pemilik modal.
Contoh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menghabiskan anggaran negara sekitar Rp147,41 triliun sejak 2022 hingga 2026. Jika melihat pengelolaan APBN Indonesia, program-program ini justru menyerap anggaran sangat besar dan melibatkan kepentingan ekonomi kapitalis, namun tidak dengan kejelasan manfaat langsung bagi masyarakat.
Meskipun anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, realitanya anggaran itu tidak hanya masuk ke kementerian pendidikan, tetapi ke berbagai kementerian dan lembaga, serta ditransfer ke daerah. Alhasil, anggaran yang masuk ke kementerian pendidikan sangat kecil sehingga berdampak kepada kekurangan anggaran untuk kesejahteraan dosen.
Anggaran pendidikan juga tidak luput dari korupsi. Data dari ICW, sepanjang 2016—2021 terdapat 240 kasus korupsi sektor pendidikan di Indonesia dengan total kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun. Selain potensi korupsi, keterlambatan turunnya dana karena proses birokrasi yang panjang dan rumit memengaruhi efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Dampaknya, anggaran tersebut akan menghabiskan dua hingga tiga kali lipat dari anggaran awal sehingga terjadi pembengkakan biaya dan rentan dipangkas.
Kerja bakti para dosen, minimnya gaji dosen berbanding terbalik dengan besarnya tugas dan tanggung jawab mereka. Selain mengajar dan mengevaluasi perkuliahan, menyusun kurikulum, dosen harus melakukan penelitian, membimbing mahasiswa skripsi atau tesis, menjadi penguji, pengabdian, menyusun jurnal, dan menyelesaikan administrasi kampus.
Jika ingin mendapatkan kenaikan gaji, tunjangan, ataupun sertifikasi, dosen harus bekerja ekstra. Dosen wajib menghasilkan jurnal internasional terindeks Scopus sehingga diakui fungsional dan keahliannya. Sedangkan biaya yang dikeluarkan untuk penelitian dan submit pada jurnal jenis ini cukup mahal, berkisar 4 sampai 45 juta rupiah bergantung pada kuartil jurnal tersebut. Biaya yang dikeluarkan dosen untuk melanjutkan studi S2 dan S3 pun sangat tinggi bergantung pada mekanisme syarat lulus kampus studi lanjut. Padahal tidak semua dosen yang melanjutkan studi mendapatkan beasiswa.
Banyak dosen mencari penghasilan tambahan di tempat lain, seperti menambah pemasukan dari proyek-proyek yang nilainya lebih besar daripada gaji pokok seorang dosen. Hal ini akhirnya mendorong dosen lebih fokus pada pekerjaan sampingan dibandingkan melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.
Pendidikan Kapitalisme Sebagai Sektor Jasa
Dalam sistem kehidupan saat ini, intelektual tidak lagi dipandang sebagai orang yang perlu dihormati. Pada akhirnya, dosen hanya dianggap sebagai profesi. Bukan lagi sebagai pendidik ataupun intelektual yang keilmuannya bermanfaat bagi masyarakat, melainkan profesi yang sibuk mencari cuan. Belum lagi sudah menjadi rahasia umum di beberapa kampus, ada oknum dosen yang menjadi joki untuk tugas akhir.
Sejahtera, Janji Semu Kapitalisme
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa negara gagal menjamin kesejahteraan dosen. Kesejahteraan pendidik merupakan salah satu faktor pendidikan berkualitas. Pendidik tidak akan fokus menjalankan tugas mendidik generasi saat kebutuhan dasarnya belum tercukupi. Mustahil jika berharap pendidikan tinggi akan berkualitas jika gaji yang didapat para pendidik masih minim sementara beban berat pendidik semakin bertambah.
Pendidikan merupakan sektor strategis maka seharusnya mendapatkan anggaran prioritas. Jaminan kesejahteraan bagi pendidik adalah hal yang harus diwujudkan. Jika melihat kondisi Indonesia yang berhaluan Kapitalisme, kesejahteraan dosen hanyalah sebuah wacana.
Pendidikan dalam sistem kapitalisme dipandang sebagai sektor jasa yang diperdagangkan bukan kebutuhan yang menjadi hak publik. Ketika kampus menjadi hak publik, maka negara wajib menyediakan akses terhadap pendidikan dan kesejahteraan pendidik yaitu dosen akan langsung menjadi tanggung jawab negara.
Namun, saat pendidikan menjadi sektor jasa, maka kampus akan mencari pendanaan secara mandiri. Kondisi ini akan berdampak pada komersialisasi pendidikan tinggi sehingga berdampak pada kualitas dan akses pendidikan.
Kampus akan kesulitan mengatur pengeluaran terkait gaji dosen karena bergantung penuh pada dana mandiri. Melalui WTO GATS tahun 1995 lalu disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2012, status perguruan tinggi resmi menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH). Keterikatan Indonesia dalam WTO GATS inilah yang menjadi pendorong utama perguruan tinggi masuk ke dalam sektor liberalisasi dan memiliki hak otonom terkait pengelolaan.
Kondisi tersebut melegalkan skema cost sharing antara negara dan kampus yaitu beban biaya pendidikan berasal dari UKT, uang pangkal, kerja sama industri, dan unit bisnis kampus. Pendidikan otomatis menjadi mahal sementara dosen terus dituntut berkarya secara maksimal dengan membuat jurnal dan melakukan penelitian, sebaliknya para dosen tetap terbelenggu dengan beban kesejahteraan.
Kapitalisme menjadikan negara berhitung untung rugi terkait anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan yang minim merupakan hasil dari politik anggaran sistem kapitalisme yang tidak memprioritaskan pendidikan. Negara Kapitalisme hanya mengandalkan pajak dan hutang sebagai sumber APBN. Pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang nilainya besar seharusnya dapat diandalkan menjadi sumber pemasukan, malah diberikan kepada swasta sehingga menguntungkan kapitalis.
Pandangan Islam terhadap Intelektual
Penguasa (khalifah) adalah pengurus dan pelayan urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Ingatlah setiap kalian adalah raa’in (pemimpin/pengurus) dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah bahwa khalifah adalah orang yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Layanan pendidikan dalam Islam adalah kewajiban yang harus Negara berikan kepada rakyat, bukan komoditas bisnis. Maka kesejahteraan pendidik atau dosen adalah tanggung jawab negara. Islam mewajibkan negara memberikan penghargaan yang layak kepada para dosen agar fokus mendidik generasi.
Sebagai gambaran, pada zaman Khalifah Umar bin Khathab, misalnya pendidik yaitu guru digaji hingga 15 dinar/bulan (1 dinar = 4,25 gram emas) per bulan. Jika memakai standar harga emas saat ini per Juli 2026, yakni 1 gram emas adalah Rp2,6 juta, maka gaji guru setara dengan Rp165,75 juta per bulan.
Gaji pendidik pada masa Kekhalifahan Abbasiyah mencapai 1.000 dinar/tahun atau sekitar 11 miliar per tahun. Khalifah juga memberikan gaji dua kali lipat bagi pengajar Al-Qur’an. Bahkan ketika pengajar atau ilmuwan menghasilkan buku, mereka akan mendapatkan penghargaan sesuai dengan berat buku tersebut (dalam dinar). Para pendidik termasuk dosen tidak perlu lagi mencari pekerjaan sampingan, fokus mendidik sekaligus mengembangkan keilmuan. Sementara itu, ketersediaan kebutuhan pokok rakyat menjadi tanggung jawab Khil4fah.
Negara Islam mempunyai konsep yang khas dalam mengelola keuangan, yaitu Baitulmal yang membagi sumber pendapatan dan pos pengeluaran berdasarkan syariat Islam tanpa mengandalkan hutang ribawi. Pemasukan Baitulmal berasal dari jizyah, fa’i, kharaj, ganimah, dan pengelolaan seluruh SDA (milkiyyah‘amah). Semua pemasukan tersebut akan dikelola oleh negara untuk mensejahterakan rakyatnya, termasuk gaji para dosen. Pengeluaran baitul mal untuk pendidikan akan dikeluarkan melalui pos kesejahteraan dan layanan publik.
Dukungan penuh dari negara akan menjadikan dosen hidup sejahtera. Negara Khil4fah memiliki struktur yaitu qadi yang memeriksa seluruh perkara termasuk hak umum dan tersebar di setiap wilayah bernama al-Muhtasib (Muslimahnews.net, 29-08-2025)
Qadi Muhtasib memiliki wewenang memberikan putusan dalam berbagai penyimpangan secara langsung tanpa memerlukan adanya sidang pengadilan sehingga pengawasan dalam pelayanan publik, termasuk pendidikan dapat berjalan efektif. Negara Khil4fah menegakkan sistem sanksi Islam yang tegas jika terdapat penyelewengan dana pendidikan.
Mekanisme seperti ini akan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan efektif. Keseluruhan upaya tersebut adalah langkah strategis negara Islam yang akan mewujudkan kesejahteraan bagi pendidik. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


