Alt Title

Peringati HANI Setiap Tahun, Mengapa Narkoba Masih Berjalan?

Peringati HANI Setiap Tahun, Mengapa Narkoba Masih Berjalan?



Persoalan narkoba tidak akan selesai hanya dengan memperingati suatu momen

tetapi harus ada perubahan sistem dari sekuler kapitalisme kepada sistem Islam yang bersumber dari Allah Swt. 

_______________


Penulis Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Dosen-FH


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Setiap tahun di tanggal 26 Juni diperingati Hari Anti-Narkotika Internasional (HANI) yang bertujuan untuk mengingatkan masyarakat tentang betapa jahat dan bahayanya narkotika. 


Narkotika menjadi persoalan yang hingga saat ini belum dapat tertuntaskan hingga ke akarnya. Persoalan ini tidak hanya mengakibatkan kerusakan pada fisik dan mental, tetapi juga meningkatkan angka kriminalitas yang dilakukan oleh pengguna narkoba. 


Secara sejarahnya, HANI pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 42/112 pada tanggal 7 Desember 1987. Melalui Resolusi ini maka tanggal 26 Juni ditetapkan sebagai Illicit Trafficking atau Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba. 


Di Indonesia, peringatan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti seminar edukasi di sekolah dan instansi, tes urine massal gratis, hingga berbagai lomba bertemakan Hari Anti Narkoba. (detik.com, 26-06-2026)


Tahun ini di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan tema HANI 2026 yaitu: “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045.” Nama ANANDA BERSINAR merupakan akronim dari 'Anak Indonesia Bersih Narkoba' yang bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak dini dan mendorong sekolah menjadi ruang yang ramah anak serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Namun, setiap tahun diperingatinya HANI, persoalan Narkoba bukannya semakin sedikit tetapi semakin merajalela. (detik.com, 26-06-2026)


Mirisnya, dalam kasus narkoba masih ada penegak hukum yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat yang bertindak sendiri. Misalnya, Pulau Labu, Deli Serdang, seorang ibu diteror karena mencoba menghentikan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.


Begitu juga ibu-ibu di Labura yang merekam aktivitas pengguna narkoba di satu rumah dengan terang-terangan. Padahal seharusnya, aktivitas para pengguna dan pengedarnya segera ditindak oleh aparat dan penegak hukum setempat, bukan tunggu viral baru dieksekusi. Jangan sampai peringatan HANI hanya seremoni yang berulang dilaksanakan tanpa ada penyelesaian yang jelas dan tegas untuk pengguna dan pengedar narkoba. 


Inilah hasil dari penerapan sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya ritual yang dilaksanakan untuk memenuhi sisi spritual manusia saja, bahkan tidak sama sekali. Sehingga, standar perbuatan bukan halal-haram, tetapi manfaat atau keuntungan. 


Pengedaran narkoba saat ini menjadi ladang bisnis yang menggiurkan untuk mendapatkan materi yang banyak. Tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, pejabat, penegak hukum bahkan lapas yang seharusnya untuk menghukum penjahat menjadi ladang bisnis narkoba. 


Hal ini terjadi karena hukum yang dihasilkan dan diterapkan dalam sistem kapitalis-sekuler merupakan hukum yang dibuat oleh manusia. Manusia diberikan hak untuk membuat hukum yang mengatur seluruh lini kehidupan masyarakat, sehingga hukum tersebut tidak memiliki efek jera. Hukum dapat ditawar dan ditafsirkan sesuai permintaan si pemilik modal bukan standar halal-haram. 


Persoalan narkoba juga tidak akan selesai hanya dengan memperingati suatu momen. Jika ingin memberantas narkoba hingga ke akar maka butuh perubahan sistem kepada sistem yang shahih yakni sistem Islam yang memberikan kewenangan membuat hukum ada di tangan sang Khaliq yakni Allah Swt. Sanksi yang ditetapkan oleh Islam bagi pengedar dan pengguna narkoba keras dan tegas.  


Hukum Narkoba dalam Islam


Narkoba adalah barang yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan ditengah-tengah masyarakat. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah saw.: “Rasululah saw. melarang setiap zat yang memabukan dan menenangkan (mufattir).” (HR. Muslim) 


Mufattir adalah setiap zat penenang yang kita kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Sehingga, narkoba dilarang untuk diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Bagi yang melakukan hal tersebut dianggap melakukan kejahatan/tindak kriminal (jarimah) yang harus ditindak oleh aparat hukum. 


Penetapan hukum narkoba dalam Islam masuk keranah takzir. Di mana permasalahannya akan diserahkan kepada qadhi/hakim. Hakim lah yang akan memutuskan sanksinya. Dalam sistem hukum Islam keputusan hakim mengikat tidak dapat dibatalkan oleh siapapun termasuk Khalifah (kepala negara).


Hakim dapat mempertimbangkan kadar sanksi untuk pelakunya, dari yang ringan hingga berat. Mulai pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk bahkan hukuman mati. Jenis hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat. 


Dalam kitab Nizham al-‘Uqubat, aal-muhami ‘Abdurrahman al-Malik menyebutkan bahwa, siapa saja yang menggunakan narkoba seperti ganja, heroin dan sejenisnya bisa dianggap sebagai pelaku kriminal. Dia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara 15 tahun dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim. Jika dengan sanksi ini masih tidak jera maka hakim bisa memvonis dengan hukuman maksimal hingga hukuman mati. Karena kejahatan ini bisa dianggap kejahatan “extra ordinary crime.”


Sanksi yang keras dan tegas dalam sistem Islam diterapkan secara sempurna dengan tujuan untuk menjaga akal manusia. Siapa saja yang memproduksi, menggunakan dan mengedarkan narkoba dianggap merusak akal manusia terutama generasi muda. Dalam sistem Islam, ketika sanksi telah ditetapkan oleh hakim maka akan segera dieksekusi oleh pihak yang berwenang. Hal ini dikarenakan sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir dan jawabir


Zawajir adalah sanksi yang bersifat preventif, untuk mencegah orang lain dalam melakukan kejahatan yang sama. Salah satu contohnya menggunakan narkoba. Disebut jawabir karena sanksi ini bisa menjadi penebus dosa bagi pelaku sehingga diakhirat tak akan diminta pertangungjawaban lagi atas kejahatannya tersebut dan terhindar dari azab Allah Swt.. 


Penerapan seluruh hukum Islam hanya dapat dilakukan oleh sistem Islam yakni Daulah Khil4fah Islamiah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Khalifah-lah yang akan menerapkan syariat secara sempurna sehingga fungsi syariat dalam menjaga akal manusia dapat terwujud. Penerapan syariat Islam akan mampu menjaga akal tetap waras. Maka, hanya dalam sistem Islam sajalah narkoba dapat diberantas dengan tuntas. Yakni, ketika diterapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]