Alt Title

Menegakkan Kepemimpinan Islam, Fardhu Kifayah yang Tak Boleh Diabaikan

Menegakkan Kepemimpinan Islam, Fardhu Kifayah yang Tak Boleh Diabaikan

 


Menegakkan institusi yang menerapkan seluruh hukum Allah

dipandang sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah)


_________________________


Penulis Desi Arisandi

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, INSPIRASI- Kesultanan Utsmaniyah atau Kekaisaran Turki Ottoman pernah menjadi kekuatan besar dan menguasai wilayah yang luas di Timur Tengah, Eropa Timur, dan Afrika Utara. 


Namun, kekuasaan yang besar tersebut akhirnya runtuh. Peristiwa keruntuhannya terjadi pada 3 Maret 1924, setelah Turki dinyatakan sebagai negara republik dengan presiden pertama Mustafa Kemal Ataturk.(Kompas.com, 29-08-2023)


Sejak institusi Khil4fah berakhir pada tanggal 3 Maret 1924, tidak lagi terdapat satu kepemimpinan politik yang menyatukan umat Islam sebagaimana pernah dikenal dalam sejarah. Setelah itu, negeri-negeri muslim terpecah belah menjadi negara-negara yang berdiri sendiri dengan sistem pemerintahan yang beraneka ragam. Fakta sejarah ini menjadi salah satu alasan, mengapa pembahasan tentang kepemimpinan Islam terus muncul di tengah-tengah umat hingga saat ini.


Tidak sedikit kaum muslim yang belum memahami, atau bahkan memiliki pemahaman yang berbeda-beda, mengenai makna fardhu kifayah dalam persoalan kepemimpinan Islam. Sebagian memaknai fardhu kifayah hanya sebatas kewajiban ibadah, seperti mengurus jenazah. Perbedaan penafsiran inilah yang membuat diskusi mengenai kewajiban menegakkan kepemimpinan Islam terus menjadi perdebatan di kalangan ulama dan berbagai kelompok pemikir Islam. 


Makna fardhu kifayah dalam konteks menegakkan Khilafah merupakan konsep yang harus diluruskan. Karena selama ini, banyak kaum muslim membatasinya pada ibadah-ibadah sosial, seperti mengurus jenazah, mengumandangkan azan, atau memenuhi kebutuhan profesi tertentu. Padahal, fardhu kifayah juga mencakup kewajiban yang berkaitan dengan tegaknya hukum Allah dalam kehidupan. 


Khil4fah dipandang sebagai institusi yang menjadi sarana penerapan syariat Islam secara kafah. Oleh sebab itu, selama institusi tersebut belum tegak, kewajiban fardhu kifayah itu belum gugur dari umat. Kesalahan memahami konsep ini dinilai menyebabkan umat kehilangan orientasi perjuangan dan menganggap persoalan kepemimpinan Islam bukan lagi bagian dari kewajiban syariat.


Pelurusan pemahaman ini tidak cukup dilakukan melalui penyampaian hukum semata, tetapi harus disertai pembinaan pemikiran dan pembentukan kesadaran politik Islam. Umat perlu memahami bahwa Islam bukan sekadar mengatur ibadah individual semata, melainkan juga mengatur pemerintahan, ekonomi, pendidikan, peradilan, hubungan luar negeri, dan seluruh aspek kehidupan. 


Oleh karena itu, keberadaan institusi yang menerapkan syariat dipandang sebagai kebutuhan syar'i. Ketika umat memahami hal tersebut, mereka akan menyadari bahwa perjuangan menegakkan Khil4fah bukan sekadar pilihan dakwah, melainkan bagian dari pelaksanaan kewajiban kolektif yang harus diupayakan hingga terwujud.


Sesungguhnya, umat Islam memiliki potensi yang sangat besar untuk merealisasikan kewajiban tersebut. Potensi itu terlihat dari jumlah kaum muslim yang besar, kekayaan sumber daya alam di negeri-negeri Islam, keberadaan para ulama, intelektual, akademisi, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki kemampuan untuk menjadi penggerak perubahan. 


Namun, potensi tersebut dinilai belum terarah karena masih terpecah oleh nasionalisme, kepentingan politik praktis, serta dominasi pemikiran sekuler yang memisahkan agama dari urusan pemerintahan. Oleh karena itu, umat harus disadarkan kembali terhadap identitasnya sebagai satu umat manusia (ummah wahidah) yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mengemban risalah Islam.


Adapun makna 'fardhu kifayah' itu sendiri adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh umat Islam secara kolektif. Kewajiban tersebut baru gugur apabila telah terlaksana. Jika sudah dilaksanakan, tetapi belum selesai, maka kewajiban tersebut belum gugur.


Jadi, bisa dinyatakan gugur, saat benar-benar telah berhasil diwujudkan. Bila tidak, maka fardhu tersebut kembali kepada seluruh umat Islam. Jika belum terlaksana, maka dosa akan tetap ditanggung oleh seluruh umat Islam sesuai kadar kemampuan dan peran masing-masing.


Maka, keberadaan khalifah yang menerapkan syari'at Islam secara kafah merupakan bagian dari fardhu kifayah. Karena Khilafah belum terwujud, maka kewajiban tersebut dipandang belum gugur untuk saat ini. Oleh sebab itu, umat Islam tidak cukup hanya mengetahui hukumnya saja. Akan tetapi, harus berupaya untuk mewujudkannya melalui aktivitas dakwah yang sesuai tuntutan syariat.


Menegakkan Khil4fah tidak ada cara lain yang lebih shahih, kecuali dengan mengikuti metode (thariqah) yang telah dicontohkan Rasulullah saw. diambil dari kajian menyeluruh terhadap perjalanan dakwah Rasulullah saw. Jalan dakwah beliau inilah yang wajib diteladani. 
Firman Allah Swt.:


قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي


Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-Ku, dan orang-orang yang mengikuti-Ku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)


Terkait ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan: “Artinya, (menyalahi) perintah Rasulullah saw. dalam caranya, manhaj-nya, syariatnya, thariqahnya, sunnahnya.


Berdasarkan penelaahan perjalanan dakwah Rasulullah saw. di Makkah hingga keberhasilannya mendirikan negara di Madinah, tampak jelas bahwa ia menjalankan aktivitas dakwahnya melalui beberapa tahapan yang sangat jelas ciri-cirinya juga tujuannya.
 

Adapun tiga tahapan atau marhalah yang dijalankan oleh Rasulullah saw. adalah:
Tahapan pertama, melakukan pembinaan individu melalui pembentukan kepribadian Islam dan penguatan akidah serta tsaqafah Islam. 


Tahapan kedua, berinteraksi dengan umat (tafa'ul ma'a al-ummah) untuk membentuk opini umum yang mendukung penerapan syariat Islam di tengah-tengah umat.


Pada fase interaksi dengan umat inilah, akan muncul secara alami pergolakan pemikiran berupa kritik dan penentangan terhadap ide-ide kufur, seperti demokrasi, nasionalisme, mengkritik riba, membongkar rencana jahat negara kafir, mengkritik, mengoreksi penguasa yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam, serta mengkritik kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat. 


Tahapan ketiga, adalah memperoleh dukungan dari pihak yang memiliki kekuatan (thalab an-nushrah) sehingga memungkinkan tegaknya pemerintahan Islam. Metode ini bersifat syar'i dan tidak boleh diganti dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat, seperti perjuangan bersenjata, memberontak terhadap pemerintahan yang sah atau sekadar mengikuti mekanisme demokrasi sebagai jalan utama.


Perubahan hakiki tidak cukup diwujudkan melalui perbaikan individu semata, tetapi harus mengarah pada perubahan menyeluruh dalam kehidupan masyarakat melalui penerapan syariat Islam secara kafah. Karena itu, menegakkan institusi yang menerapkan seluruh hukum Allah dipandang sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Kewajiban tersebut tidak gugur hanya karena umat belum memiliki kemampuan. 


Sebaliknya, selama kemampuan itu belum terwujud, umat justru berkewajiban menyiapkan seluruh sarana yang diperlukan agar tujuan tersebut dapat dicapai. Kaidah fikih:

 "مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ 

Kaedah fiqih tersebut menjadi landasan, bahwa suatu kewajiban, tidak akan terlaksana atau sempurna kecuali dengan adanya suatu perantara, maka perantara tersebut hukumnya menjadi wajib."


Perjuangan untuk menerapkan syari'at Islam secara kafah ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan memerlukan seluruh eleman masyarakat termasuk di dalamnya para mubalighah dan aktivis dakwah yang memiliki posisi strategis dalam mengemban risalah Islam. 


Agenda besarnya bukan sekadar menyampaikan nasihat keagamaan, tetapi membangun kesadaran umat terhadap kewajiban menerapkan Islam secara kafah, termasuk pentingnya institusi Khilafah sebagai pelaksana syariat.


Mereka dituntut untuk menjadi pendidik umat, pelurus pemikiran, pembentuk opini umum Islam, sekaligus penggerak dakwah yang istikamah di tengah berbagai tantangan. 


Keberhasilan dakwah tidak hanya diukur dari banyaknya majelis ilmu atau aktivitas sosial, tetapi dari sejauh mana dakwah mampu mengubah cara berpikir umat, mengikat mereka kepada hukum Allah, serta mengarahkan potensi umat menuju perjuangan kolektif untuk menegakkan kehidupan Islam sesuai metode Rasulullah saw.. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]