Alt Title

Tragedi Truk Stabat dan Rapuhnya Regulasi Transportasi

Tragedi Truk Stabat dan Rapuhnya Regulasi Transportasi


Tragedi ini adalah alarm keras

yang menelanjangi carut-marutnya tata kelola transportasi di negeri ini 

_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Nasional Medan–Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sabtu (6-6-2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Diduga pengendara motor bersenggolan dengan pick up dan masuk jalur truk. 


Kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang (truk dan tronton) di Kabupaten Langkat tercatat ratusan kasus dan di Indonesia mencapai puluhan ribu kasus setiap tahunnya, menjadikannya salah satu penyumbang fatalitas tertinggi di jalan raya. (Langkatterkini, 7-6-2026) 


Tragedi ini adalah alarm keras yang menelanjangi carut-marutnya tata kelola transportasi di negeri ini. Pasalnya, puluhan ribu nyawa melayang setiap tahun akibat keterlibatan angkutan barang sehingga kita tidak bisa lagi menyempitkan masalah ini hanya pada level kelalaian individu di jalan raya.


Sebagai contoh sopir pick-up ugal-ugalan yang melarikan diri atau posisi pelik sopir truk colt diesel. Ada akar masalah yang jauh lebih mendasar, yakni rapuhnya regulasi kapitalistik yang mengabaikan keselamatan publik demi roda ekonomi materi.


​Analisis Kesalahan Sistemis: Kapitalisasi Ruang Publik


Meskipun Indonesia memiliki UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) yang ketat mengatur dimensi, beban, dan sanksi muatan, regulasi ini gagal membendung hilangnya nyawa di jalan raya. Secara politik, maraknya kecelakaan kendaraan berat berakar dari paradigma sekuler-kapitalistik. Fungsi negara bergeser dari pelayan rakyat (khadimul ummah) menjadi sekadar regulator ekonomi. Memicu tiga kesalahan sistemis yang kronis. 


Pertama, adanya kompromi terhadap ODOL (Over Dimension Over Load). Demi efisiensi biaya logistik, pengusaha melanggar batas muatan. Sementara itu, pengawasan jembatan timbang longgar sehingga fungsi rem kendaraan menurun drastis. 


Kedua, komersialisasi uji kelayakan jalan (KIR) yang terjebak birokrasi transaksional. Keselamatan dikapitalisasi lewat wacana asuransi wajib. Selain itu, negara mengalihkan tanggung jawab riilnya menjadi beban finansial baru bagi rakyat. 


Ketiga, eksploitasi pengemudi yang dipaksa bekerja melampaui batas fisik demi target logistik murah. Tanpa perlindungan jam kerja yang manusiawi. Dalam sistem ini, nyawa manusia kalah prioritas dibanding target pertumbuhan ekonomi dan arus barang modal.


​Solusi Sistemik dalam Islam Kafah


​Islam memandang nyawa seorang muslim sangat berharga. Bahkan lebih berharga daripada dunia dan seisinya. Dalam institusi politik Islam (Khil4fah), penanganan keselamatan transportasi wajib diatur secara menyeluruh (kafah) berdasarkan tuntunan syariat. Negara memosisikan diri sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab langsung di hadapan Allah Swt..


​Solusi mendasar Islam dalam menuntaskan tragedi jalan raya meliputi tiga pilar utama. 


Pilar pertama, tata kelola infrastruktur dan transportasi terpadu. Negara wajib membangun infrastruktur jalan yang memisahkan jalur kendaraan berat logistik dengan kendaraan roda dua atau transportasi umum ringan demi meminimalkan risiko friksi (senggolan).


Jalur lurus dan rawan seperti Jalan Nasional Medan–Tanjung Pura akan dilengkapi dengan sistem penerangan yang mutakhir, pos pemantauan kelayakan armada, serta rest area khusus yang memadai agar tidak ada sopir yang mengemudi dalam keadaan mengantuk atau lelah.


Pilar kedua, penegakan hukum syariat yang tegas dan adil. Secara hukum privat, kasus tabrak lari oleh pick-up maupun kelalaian teknis armada masuk dalam ranah qatl al-khatha’ (pembunuhan tidak sengaja). Negara akan memburu pelaku pemicu kecelakaan hingga mendesak pemenuhan hak ahli waris berupa pembayaran diat (ganti rugi 100 ekor unta atau setara nilainya) dan pelaksanaan kafarat. Secara publik, negara menerapkan sanksi takzir yang menjerakan bagi pengusaha logistik yang nekat memodifikasi truk melebihi dimensi resmi demi meraup untung sepihak.


Pilar ketiga, penghapusan sistem transaksional. Uji kelayakan kendaraan (KIR) diselenggarakan oleh negara secara profesional, ketat, dan gratis (tidak dijadikan ladang PAD atau pungli). Jika ditemukan kelalaian petugas dalam meloloskan armada yang remnya blong, petugas tersebut akan dihukum berat karena dianggap lalai dalam menjalankan amanah riayah (pelayanan publik).


Semua pilar ini bertujuan menegakkan aturan Allah. Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah seorang hamba yang Allah berikan kepadanya kepemimpinan atas rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga baginya." (HR. Bukhari dan Muslim)


​Nyawa manusia tidak boleh dikorbankan di atas aspal demi efisiensi bisnis. Hanya dengan kembali pada aturan Islam yang kafah, fungsi negara sebagai pelindung rakyat dapat terwujud secara nyata, membawa keamanan, serta keselamatan yang hakiki bagi seluruh pengguna jalan. Daulah Khil4fah Islamiah solusi sistemik yang mampu mewujudkannya. Wallahualam bissawab. [Eva/MKC]


Iky Damayanti, ST