Subsidi Biaya Pendidikan Menyusut Membuat Mahasiswa Kalut
OpiniFenomena ini tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme
yang menjadikan pendidikan sebagai sektor yang dapat diperjualbelikan
_______________________
Penulis Nay Hibatillah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pendidikan tinggi semestinya menjadi jembatan bagi generasi muda untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Namun, harapan tersebut makin sulit diwujudkan ketika biaya kuliah terus meningkat seiring berkurangnya subsidi pendidikan dari negara. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyak mahasiswa tidak mampu melanjutkan studinya hingga selesai.
Mahalnya biaya pendidikan, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS), menjadi beban berat bagi banyak keluarga. Sebagian besar pembiayaan PTS berasal dari mahasiswa melalui uang kuliah yang harus dibayarkan setiap semester.
Akibatnya, ketika kondisi ekonomi keluarga memburuk, kuliah menjadi hal pertama yang terpaksa dikorbankan. Tidak sedikit mahasiswa yang harus menghentikan pendidikannya di tengah jalan karena keterbatasan biaya.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai sektor yang dapat diperjualbelikan. Dalam sistem ini, kampus didorong untuk mandiri dalam pembiayaan sehingga harus mencari sumber pemasukan sendiri.
Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi salah satu sumber pendapatan utama perguruan tinggi. Sementara, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dampak dari kondisi tersebut terlihat pada meningkatnya angka mahasiswa yang putus kuliah. Berdasarkan laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, jumlah mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan pendidikannya mencapai 289 ribu orang. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Mayoritas mahasiswa yang putus kuliah berasal dari perguruan tinggi swasta dengan persentase lebih dari 70 persen. Sementara sisanya berasal dari perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan, dan sekolah kedinasan. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan biaya masih menjadi tantangan besar bagi akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Jika ditinjau berdasarkan wilayah, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa putus kuliah tertinggi, disusul DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya terjadi di daerah terpencil, tetapi juga di wilayah dengan aktivitas pendidikan dan ekonomi yang tinggi. (detik.com, 25-5-2026)
Lebih memprihatinkan lagi, banyak mahasiswa yang berhenti kuliah ketika telah menempuh perjalanan studi yang cukup panjang. Mereka telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya selama bertahun-tahun, tetapi terpaksa mengubur impiannya sebelum memperoleh gelar. Situasi ini tentu menimbulkan kekecewaan mendalam, baik bagi mahasiswa maupun keluarganya.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), pendidikan tinggi justru menjadi kebutuhan yang semakin penting. Banyak perusahaan mensyaratkan minimal lulusan sarjana untuk berbagai posisi pekerjaan. Namun ironisnya, kesempatan untuk memperoleh pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Keadaan tersebut berpotensi melahirkan pandangan pesimistis terhadap pentingnya pendidikan. Sebagian masyarakat mungkin mulai mempertanyakan manfaat menempuh pendidikan tinggi ketika biaya yang harus dikeluarkan sangat besar, sementara peluang kerja juga belum tentu tersedia. Padahal pendidikan merupakan salah satu sarana utama untuk meningkatkan kualitas hidup dan membangun peradaban yang lebih baik.
Dalam pandangan Islam, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat penting. Pendidikan tidak dipandang sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai kebutuhan mendasar yang harus dipenuhi. Melalui pendidikan, lahir generasi yang beriman, berakhlak mulia, serta memiliki kemampuan dan keahlian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Karena itu, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin terselenggaranya pendidikan bagi seluruh rakyat. Seorang pemimpin dalam Islam berfungsi sebagai ra'in atau pengurus urusan rakyat. Dengan peran tersebut, negara wajib menyediakan layanan pendidikan yang mudah diakses dan tidak memberatkan masyarakat.
Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal yang memiliki berbagai sumber pemasukan. Dengan mekanisme tersebut, pendidikan dapat diberikan secara luas tanpa bergantung pada utang luar negeri maupun pungutan yang membebani rakyat. Baik lembaga pendidikan negeri maupun swasta dapat memperoleh dukungan sehingga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menempuh pendidikan hingga jenjang tertinggi.
Islam juga sangat memuliakan orang-orang yang berilmu. Rasulullah saw. bersabda:
"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)
Selain itu, Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 11: "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat."
Ayat dan hadis tersebut menunjukkan betapa besar penghargaan Islam terhadap ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, pendidikan semestinya menjadi perhatian utama negara agar setiap individu memiliki kesempatan untuk belajar dan mengembangkan potensinya.
Ketika pendidikan dijamin dan dimudahkan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh individu yang menempuhnya, tetapi juga oleh masyarakat dan negara secara keseluruhan. Generasi yang berilmu akan menjadi aset berharga dalam membangun kehidupan yang lebih maju, sejahtera, dan penuh keberkahan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


