Alt Title

Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Ke Mana Arah Pendidikan Kita?

Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Ke Mana Arah Pendidikan Kita?



Akar persoalan dinilai berasal dari penerapan sistem pendidikan sekuler-kapitalistik

yang gagal membentuk kepribadian generasi muda secara utuh

__________________________


Penulis Nur Jannah V. Putri

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tepat pada 2 Mei, masyarakat Indonesia kembali memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).


Namun, peringatan tahunan tersebut kerap berakhir sebatas seremoni formal tanpa diiringi perubahan signifikan dalam dunia pendidikan. Ironisnya, kondisi pendidikan nasional justru menunjukkan berbagai persoalan yang makin mengkhawatirkan.


Sepanjang paruh pertama tahun 2026, berbagai tindak kriminal yang melibatkan pelajar dan mahasiswa terus bermunculan. Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi mulai dari lingkungan sekolah hingga perguruan tinggi. Praktik kecurangan akademik seperti mencontek, plagiarisme, hingga maraknya jasa joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) turut memperlihatkan krisis integritas di dunia pendidikan.


Selain itu, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa juga mengalami peningkatan. Di sisi lain, penghormatan terhadap guru semakin memudar. Tidak sedikit siswa yang berani melawan, menghina, bahkan melaporkan guru ke ranah hukum hanya karena diberi teguran atau hukuman disiplin.


Potret Kelam Dunia Pendidikan


Berbagai kasus di sejumlah daerah menjadi gambaran suram kondisi pendidikan Indonesia saat ini, bahkan di tengah momentum peringatan Hardiknas.


Di Surabaya, sehari sebelum pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) pada Rabu (22-4-2026), aparat mengungkap praktik perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa program studi kedokteran di tiga perguruan tinggi. Dua pelaku berhasil diamankan.


Kasus ini menimbulkan keresahan publik, karena calon mahasiswa yang belum memasuki dunia perkuliahan sudah terbiasa menempuh cara curang demi mencapai tujuan. Fenomena serupa bahkan terus berulang setiap tahun dan diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang menjadikannya sebagai ladang keuntungan (kompas.id, 22 April 2026)


Sementara itu di Jakarta, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di sebuah grup aplikasi pesan. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dalam tiga bulan terakhir tercatat sedikitnya 233 kasus kekerasan terjadi di lembaga pendidikan (Tempo.co, 13 April 2026)


Kasus kekerasan antar pelajar juga terus meningkat. Di Bandung (13-3-2026), polisi menetapkan 6 pelajar SMA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang siswa di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Sementara itu, di Kabupaten Bogor (21-4-2026), tiga pelajar menjadi korban penyiraman air keras dalam aksi tawuran antarkelompok pelajar. (kompas.id, 21 April 2026)


Selain kekerasan, penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa juga menunjukkan tren yang makin mengkhawatirkan. Dalam sejumlah kasus yang diungkap aparat, pelajar tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga terlibat sebagai pengedar. Kondisi ini diperparah dengan semakin mudahnya akses terhadap narkoba, baik melalui pergaulan bebas maupun jaringan digital yang sulit diawasi.


Berbagai bentuk kriminalitas tersebut menunjukkan bahwa lembaga pendidikan belum sepenuhnya mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat pembentukan generasi yang beradab dan berkarakter. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang salah dengan sistem pendidikan saat ini?


Sistem Pendidikan Sekuler-Kapitalistik dan Rapuhnya Generasi


Pergantian kurikulum maupun pergantian menteri pendidikan dari waktu ke waktu ternyata belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan. Sebaliknya, kasus-kasus yang melibatkan pelajar dan mahasiswa justru terus bertambah.


Permasalahan ini memang tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat, serta minimnya pembinaan nilai dan ketahanan diri pada pelajar. Namun, akar persoalan dinilai berasal dari penerapan sistem pendidikan sekuler-kapitalistik yang gagal membentuk kepribadian generasi muda secara utuh. Sistem ini melahirkan pelajar yang cenderung sekuler, liberal, dan pragmatis sehingga jauh dari karakter intelektual yang beradab dan bermoral.


Kapitalisme yang berlandaskan sekularisme memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya ditempatkan di ruang privat dan sebatas menjadi materi pelajaran yang diujikan secara formal. Akibatnya, agama tidak lagi dijadikan pedoman dalam perilaku sehari-hari. 


Sekularisme juga mengagungkan kebebasan individu sehingga standar baik dan buruk diserahkan kepada masing-masing individu. Dalam kondisi seperti ini, tawuran, narkoba, dan gaya hidup bebas dianggap wajar bahkan keren, sedangkan aktivitas keagamaan dipandang kuno. Media sosial kemudian menjadi standar nilai dan validasi sosial dijadikan tujuan. Dampaknya, generasi muda kehilangan jati diri dan arah kehidupan.


Selain itu, sistem kapitalisme menempatkan kesuksesan dan kebahagiaan pada capaian materi. Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai sarana membentuk manusia berkepribadian mulia, melainkan alat untuk mencetak tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar. 


Akibatnya, nilai moral dan adab terpinggirkan, sementara relasi antara murid dan guru berubah layaknya hubungan pekerja dan pemberi jasa. Kondisi ini pada akhirnya melahirkan generasi yang sekuler dalam berpikir, liberal dalam bersikap, dan pragmatis dalam bertindak.


Di sisi lain, lemahnya sanksi terhadap pelaku kriminalitas usia pelajar juga dinilai turut memperburuk keadaan. Banyak tindak kejahatan yang dilakukan pelajar dianggap sekadar kenakalan remaja sehingga tidak menimbulkan efek jera.


Konsep Pendidikan dalam Islam


Islam memandang Ilmu sebagai pilar, wahyu pertama (QS. Al-'Alaq :1-5) memerintahkan manusia untuk membaca dan mengajar. Allah juga menekankan bahwa akan meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan berilmu pengetahuan sebagaimana firman Allah Swt.:


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا۟ فِى ٱلْمَجَٰلِسِ فَٱفْسَحُوا۟ يَفْسَحِ ٱللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُوا۟ فَٱنشُزُوا۟ يَرْفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْعِلْمَ دَرَجَٰتٍ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ


“Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mujadalah: 11)


Islam memandang pendidikan sebagai aspek yang sangat penting dan mendasar, sehingga pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara. Dengan landasan akidah, sistem pendidikan Islam diarahkan untuk melahirkan individu yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki ketakwaan yang kuat sehingga terhindar dari berbagai bentuk kecurangan dalam meraih kesuksesan. Pendidikan dalam Islam berfokus pada pembentukan karakter atau syakhsiyah islamiah, yaitu keselarasan antara pola pikir dan pola sikap peserta didik.


Keimanan dijadikan fondasi utama dalam pendidikan dasar, sehingga terbentuk keterikatan yang kuat terhadap hukum syara. Dalam hal ini, hukum syara dijadikan standar utama dalam menentukan benar dan salah, yang pada akhirnya melahirkan generasi yang beradab dan bermartabat.


Implementasi konsep pendidikan ini diemban oleh institusi negara dalam sistem Khil4fah, bukan diserahkan kepada masing-masing lembaga pendidikan secara terpisah. Negara bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di seluruh aspek pendidikan, mulai dari penyusunan kurikulum, pemilihan tenaga pendidik yang kompeten, hingga pemantauan serta peningkatan prestasi peserta didik.


Negara juga berkewajiban melengkapi sarana dan prasarana pendidikan seperti sekolah, akademi, dan universitas dengan fasilitas yang memadai, termasuk laboratorium dan berbagai perangkat penunjang lainnya. Kebutuhan pembiayaan yang besar untuk hal tersebut dipenuhi melalui pengelolaan pos pendapatan kepemilikan umum dalam Baitulmal, yaitu dari pengelolaan sumber daya alam. Dengan mekanisme ini, pembiayaan pendidikan tidak diserahkan kepada institusi pendidikan itu sendiri, pihak swasta, maupun ketergantungan pada utang luar negeri. 


Selain itu, dalam sistem Islam juga diterapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk di kalangan pelajar, guna memberikan efek jera. Negara dalam sistem Islam juga berperan menciptakan suasana kehidupan yang dipenuhi nilai ketakwaan serta mendorong setiap individu untuk berlomba dalam kebaikan.


Dengan demikian, peringatan Hardiknas menjadi momentum muhasabah untuk memperbaiki kembali kondisi buruk dunia pendidikan hari ini. Sejatinya permasalahan pendidikan saat ini bukan hanya masalah salah satu institusi pendidikan atau masalah individu semata, tapi perlu ada perubahan mendasar agar pendidikan kembali pada fitrahnya yaitu membentuk manusia berilmu, berakhlak, dan memiliki arah hidup yang benar. Wallahualam bissawab. [GSM-MKC