Alt Title

Polemik Pembubaran Film Pesta Babi

Polemik Pembubaran Film Pesta Babi



Pelarangan nobar film ini menunjukkan bahwa 

demokrasi yang selama ini dicitrakan melindungi kebebasan berpendapat ternyata memiliki batas ketika kritik menyentuh kepentingan ekonomi-politik yang besar


____________________


Penulis Aulia Fitri, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah memantik polemik baru tentang kebebasan berekspresi di Indonesia. Sejumlah agenda pemutaran dilaporkan dibatalkan maupun dibatasi dengan alasan menjaga ketertiban dan sensitivitas publik.


Pemerintah bahkan menyatakan pemutaran film tidak dilarang. Namun, tetap harus memperhatikan “batas moral” dan kondisi sosial masyarakat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang ruang demokrasi di Indonesia. Sebab, film dokumenter sejatinya merupakan medium kritik sosial yang sah dalam negara demokrasi. Ketika ruang diskusi publik dibatasi, muncul kesan bahwa negara mulai menunjukkan sikap antikritik terhadap narasi yang berbeda dari kepentingan penguasa dan elite ekonomi.


Film Pesta Babi sendiri mengangkat isu alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis nasional (PSN) food estate. Film tersebut menggambarkan bagaimana proyek ketahanan pangan berskala besar diduga berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat Papua. Hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, budaya, dan kehidupan masyarakat perlahan berubah menjadi kawasan industri pangan dan investasi skala besar. (kompas.com, 13-5-2026)


Papua bukan hanya wilayah dengan kekayaan alam melimpah, tetapi juga ruang hidup masyarakat adat yang sangat bergantung pada hutan. Ketika hutan dibuka untuk kepentingan proyek nasional, dampaknya bukan sekadar perubahan bentang alam.


Masyarakat lokal kehilangan akses terhadap tanah adat, sumber pangan tradisional, hingga identitas sosial yang selama ini diwariskan turun-temurun. Kritik terhadap proyek tersebut kemudian muncul dari aktivis lingkungan, pegiat HAM, dan kelompok masyarakat sipil yang menilai pembangunan tidak berpihak kepada rakyat Papua. (kompas.com, 13-5-2026)


Respons terhadap kritik itu justru memperlihatkan kecenderungan pembungkaman. Pelarangan nobar film ini menunjukkan bahwa demokrasi yang selama ini dicitrakan melindungi kebebasan berpendapat ternyata memiliki batas ketika kritik menyentuh kepentingan ekonomi-politik yang besar. Negara tampak lebih cepat mengendalikan ruang kritik dibanding membuka ruang dialog publik secara sehat.


Situasi tersebut memperkuat pandangan bahwa sistem demokrasi kapitalisme sering kali berjalan beriringan dengan kepentingan oligarki. Dalam proyek-proyek strategis nasional, negara dinilai memberi legitimasi hukum dan politik bagi penguasaan lahan dalam skala besar oleh korporasi maupun kelompok pemodal tertentu. Atas nama pembangunan dan ketahanan pangan, jutaan hektare lahan dibuka untuk investasi, sementara masyarakat kecil justru kehilangan ruang hidupnya. (kompas.com, 13-5-2026)


Akibatnya, ketimpangan kepemilikan lahan semakin tajam. Di satu sisi, korporasi besar memperoleh akses luas terhadap sumber daya alam. Di sisi lain, rakyat kecil, petani, dan masyarakat adat semakin tersingkir dari tanah mereka sendiri. Ketimpangan ini menunjukkan bagaimana sistem kapitalisme memungkinkan kekayaan publik terkonsentrasi pada segelintir oligarki yang memiliki modal dan kedekatan dengan kekuasaan.


Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis. Kerusakan hutan meningkat, konflik agraria meluas, dan masyarakat lokal kehilangan sumber penghidupan. Pembangunan akhirnya lebih banyak diukur dari besarnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan dari kesejahteraan rakyat yang sesungguhnya.


Dalam kondisi seperti ini, rakyat hanya menjadi objek pembangunan, sementara keuntungan terbesar dinikmati elite ekonomi dan pemilik modal. (kompas.com, 13-5-2026)


Pandangan Islam


Islam menawarkan konstruksi berbeda dalam pengelolaan negara dan sumber daya alam. Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat, bukan alat kepentingan oligarki. Sebagaimana hadist Rasulullah: "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. (HR.Bukhari)


Islam mengakui hak kepemilikan individu atas tanah yang diperoleh secara sah dan negara tidak boleh menggusur rakyat secara zalim demi proyek tertentu. Selain itu, Islam menetapkan bahwa sumber daya strategis seperti hutan, tambang, air, dan kekayaan alam merupakan milik umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan lahan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat atau menghilangkan hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka.


Prinsip pembangunan dalam Islam juga berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak. Setiap proyek negara harus dijalankan sesuai syariat dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan. Jika sebuah proyek menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada manfaatnya, maka negara wajib mengevaluasi bahkan menghentikannya.


Di sisi lain, Islam tidak menempatkan kritik sebagai ancaman. Negara justru wajib terbuka terhadap masukan dan koreksi dari rakyat. Tradisi muhasabah atau mengoreksi penguasa merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan Islam agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang. Karena itu, pembungkaman terhadap suara kritis bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.


Pada akhirnya, polemik pelarangan nobar film Pesta Babi bukan sekadar persoalan film atau kebebasan berekspresi. Peristiwa ini memperlihatkan adanya persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana kebijakan negara sering kali lebih berpihak kepada kepentingan pemodal dibanding kepentingan rakyat.


Dalam kondisi seperti ini, diperlukan sistem yang benar-benar mampu menghadirkan keadilan, menjaga hak masyarakat, dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak. Islam-lah satu-satunya sistem yang sempurna dan hanya bisa terwujud dengan menerapkannya dalam sebuah Daulah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]