Alt Title

Bullying Pesantren Urgensi Pembinaan Generasi

Bullying Pesantren Urgensi Pembinaan Generasi



Pengawasan yang lemah dapat berujung pada tragedi yang sangat serius

Dalam sistem pendidikan berasrama, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan seluruh peserta didik


_______________________


Penulis ‘Atifah Hanum, S.Si

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus dugaan pembakaran tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah kembali mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena bukan hanya menyangkut tindak kekerasan yang berat, tetapi terjadi di lingkungan pendidikan yang selama ini dipandang sebagai tempat pembinaan akhlak dan karakter.


Orang tua korban melaporkan pihak pondok pesantren kepada kepolisian karena dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada para santri. Kasus tersebut menambah panjang daftar kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dan menunjukkan bahwa perundungan atau bullying masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan.


Fenomena ini semakin memprihatinkan mengingat pesantren merupakan lembaga pendidikan berbasis asrama yang mempertemukan para santri selama dua puluh empat jam dalam kehidupan sehari-hari sehingga pengawasan, pembinaan, dan pembentukan karakter menjadi faktor yang sangat menentukan.


Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan di satuan pendidikan mengalami peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang tahun 2025. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 36 kasus dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus.


Dari 60 kasus tersebut terdapat 358 korban dan 126 pelaku. Bentuk kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan fisik sebesar 45 persen, disusul kekerasan seksual 28,33 persen, kekerasan psikis 13,33 persen, serta perundungan atau bullying sebesar 6,67 persen. (Kompas.com, 7-12-2025)


Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan fenomena yang terus berulang dan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun.


Meningkatnya kasus bullying di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, tidak dapat dilepas dari persoalan pembinaan karakter generasi. Apalagi saat ini pesantren lebih difokuskan ke arah pemberdayaan ekonomi seperti program kampung keren (kampung kemandirian pesantren) yang baru-baru ini di inisiasi oleh Kemenag. (Kemenag.go.id, 10-07-2025)


Sementara aspek pembentukan kepribadian Islam (Syakhshiah Islamiah) belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Hal ini dapat mengakibatkan sebagian peserta didik tumbuh dengan kemampuan intelektual yang baik, tetapi tidak memiliki pengendalian diri yang kuat ketika berinteraksi dengan orang lain. Kondisi ini membuka ruang bagi munculnya perilaku merendahkan, menindas, bahkan melakukan kekerasan terhadap teman yang dianggap lebih lemah.


Dalam lingkungan boarding school atau pesantren, interaksi yang berlangsung sepanjang hari membuat potensi konflik juga semakin besar apabila tidak disertai pembinaan yang intensif dan pengawasan yang efektif. Lebih jauh lagi, budaya senioritas yang berkembang di sebagian lembaga pendidikan turut menjadi faktor yang memperparah persoalan. Senioritas yang semestinya berfungsi sebagai sarana pembinaan dan teladan sering kali bergeser menjadi alat dominasi.


Sebagian senior merasa memiliki kuasa untuk mengatur, menghukum, atau memperlakukan junior secara semena-mena. Dalam kondisi seperti ini, bullying tidak lagi dipandang sebagai tindakan yang salah, tetapi dianggap sebagai tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Akibatnya, korban yang sebelumnya mengalami kekerasan berpotensi menjadi pelaku ketika mereka berada pada posisi yang lebih tinggi. Siklus inilah yang menyebabkan kasus perundungan terus berulang dan sulit dihentikan.


Kasus di Lombok Tengah menunjukkan bahwa pengawasan yang lemah dapat berujung pada tragedi yang sangat serius. Dalam sistem pendidikan berasrama, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keamanan seluruh peserta didik. Pengelola tidak cukup hanya menyediakan tempat tinggal dan kegiatan belajar, tetapi harus membangun sistem perlindungan yang mampu mendeteksi potensi kekerasan sejak dini.


Setiap laporan perundungan harus ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Ketika tindakan pencegahan tidak berjalan optimal, risiko terjadinya kekerasan yang lebih berat akan semakin besar. Karena itu, meningkatnya kasus bullying seharusnya menjadi alarm bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan dan pengawasan yang selama ini diterapkan. Dari perspektif Islam, bullying merupakan perbuatan dosa, karena bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap sesama manusia.


Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al Hujurat: 11)


Islam mengajarkan setiap muslim adalah saudara bagi muslim lainnya dan tidak boleh saling menzalimi, merendahkan, maupun menyakiti. Oleh karena itu, dalam Negara dengan sistem Islam akan menjadikan keimanan dan ketakwaan sebagai pembentuk fondasi utama pendidikan. Ketika seorang anak memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., ia akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan berinteraksi dengan orang lain.


Pendidikan yang berlandaskan akidah tidak hanya bertujuan menghasilkan individu yang cerdas secara intelektual, tetapi memiliki kepribadian yang mulia dan mampu mengendalikan hawa nafsunya. Selain pembinaan individu, Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyat.


Negara memiliki kewajiban memastikan seluruh lembaga pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan pembinaan generasi dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Pengawasan yang ketat, evaluasi berkala, serta mekanisme pelaporan yang efektif merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, perlindungan terhadap peserta didik tidak hanya dibebankan kepada keluarga atau lembaga pendidikan semata, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif yang dijalankan secara sistematis.


Aspek lain yang tidak kalah penting adalah penegakan sanksi terhadap pelaku kekerasan. Setiap tindakan yang merugikan orang lain harus mendapatkan konsekuensi yang jelas agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya perbuatan serupa.


Dengan demikian, negara memiliki tujuan penegakan hukum yang tidak hanya bersifat menghukum, tetapi bersifat zawajir (pencegahan) dan jawazir (penebus) yang dapat memperbaiki perilaku dan melindungi masyarakat dari dampak yang lebih luas. [Dara/MKC]