Alt Title

Bullying Pesantren Tantangan Berat Pendidikan Boarding

Bullying Pesantren Tantangan Berat Pendidikan Boarding



Meningkatnya kasus bullying di lingkungan pendidikan

seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang ada saat ini


_______________________


Penulis Eni Purwasih, S.Psi., M.Psi., 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Psikolog


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Say No to Bullying, salah satu istilah yang digunakan untuk memutus rantai bullying. Sebab, bullying bukan candaan biasa, lebih dari itu mengarah pada tindakan kekerasan untuk membahayakan keselamatan orang lain. 


Viralnya kasus dugaan pembakaran tiga santri oleh seniornya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah menajdi alarm keras sekaligus membuka mata publik tentang seriusnya persoalan bullying di lingkungan pendidikan berasrama.


Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang mencatat peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan dari tahun ke tahun semakin menguatkan bahwa persoalan ini bukan kasus yang berdiri sendiri, melainkan fenomena sistemik yang membutuhkan perhatian serius. (Kompas.com, 5 Juni 2026)


Berdasarkan penelitian akademik menunjukkan fenomena bullying yang terjadi di pondok pesantren berkisar 61-73%. Bentuknya meliputi kekerasan fisik, ancaman, pemerasan, hingga pengambilan barang secara paksa. Selain itu, data Pusdatin KPAI mencatat 48% kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan, 35% dari 114 kasus masuk kategori tingkat kekhawatiran tinggi dan berdampak trauma hingga fatalitas. 


Maraknya kasus bullying di lingkungan pendidikan khususnya pondok pesantren harus menjadi perhatian serius di Indonesia. Bullying yang terjadi di Lombok Tengah bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi mengarah pada tindakan kriminal yang bertujuan menghabisi nyawa orang lain. 


Anehnya kasus tersebut baru terungkap ke publik tujuh bulan setelah kejadian, tepatnya awal Juni 2026 setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook. Alasannya demi menutupi aib pesantren pihak korban dan keluarga diminta untuk sabar dan memaafkan. Padahal orang tua memiliki harapan besar menitipkan anaknya pada pondok pesantren untuk mendapatkan pendidikan terbaik dari para pengajar. Ada apa dengan dunia pendidikan dan pesantren?


Akar Masalahnya Sekularisme


Pesantren sejatinya tempat mencetak para ulama, bukan sebaliknya dijadikan tempat tindakan kriminal. Ironisnya, santri yang setiap hari mempelajari Islam justru menyimpang jauh dari syariat-Nya. Lantas, kemana perginya ilmu yang dipelajari? Bukankah dengan ilmu yang dipelajari para santri mampu menjaga dan mengamalkan syariat-Nya? 


Fenomena bullying yang terjadi merupakan persoalan sistemik, dimana adanya persoalan mendasar dalam sistem pembentukan generasi saat ini. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah menjadikan nilai-nilai agama hanya diposisikan sebagai urusan ibadah ritual, sementara perilaku dan interaksi sosial banyak dibentuk oleh standar selain agama.


Akibatnya, sebagian generasi kehilangan kontrol diri dan kepekaan terhadap sesama. Mereka tidak lagi menjadikan halal-haram sebagai tolok ukur dalam berbuat, sehingga perilaku merendahkan, menindas, bahkan menyakiti orang lain dianggap sebagai hal biasa atau sekadar bentuk senioritas.


Kondisi ini diperparah oleh sistem pendidikan sekuler kapitalis yang lebih berorientasi pada pencapaian akademik dan keberhasilan material. Lembaga pendidikan sering kali diukur dari prestasi akademik, kelulusan, atau capaian kompetensi peserta didik, sementara pembentukan kepribadian dan akhlak belum menjadi prioritas utama. Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin unggul secara intelektual, tetapi lemah dalam pengendalian diri, empati, dan tanggung jawab moral.


Dalam lingkungan boarding school atau pesantren yang mempertemukan peserta didik selama 24 jam, kelemahan karakter ini dapat berkembang menjadi budaya senioritas negatif yang membuka ruang terjadinya perundungan dan kekerasan. Di sisi lain, negara juga belum mampu menjalankan perannya secara optimal dalam melindungi generasi.


Meningkatnya jumlah kasus kekerasan setiap tahun menunjukkan bahwa langkah-langkah yang ditempuh selama ini masih bersifat reaktif dan parsial. Penanganan biasanya baru dilakukan setelah kasus mencuat ke publik, sementara upaya pencegahan yang menyentuh akar persoalan belum berjalan secara menyeluruh. Akibatnya, kasus serupa terus berulang dengan tingkat kekerasan yang semakin mengkhawatirkan.


Persoalan lain yang turut berkontribusi adalah lemahnya efek jera terhadap pelaku. Tidak jarang pelaku kekerasan yang masih berusia anak mendapatkan perlakuan hukum yang dianggap terlalu ringan sehingga tidak menimbulkan rasa takut untuk mengulangi perbuatannya. Ketika sanksi tidak memberikan efek pencegahan yang kuat, peluang terjadinya pengulangan tindakan kekerasan menjadi makin besar.


Islam mengharamkan perbuatan bullying sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 11,


“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). 


Oleh karena itu, pencegahan utama Bullying harus dimulai dari pembentukan keimanan dan ketakwaan yang kokoh dalam diri setiap individu. Seorang muslim yang memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. akan berhati-hati dalam bertindak dan menjauhi segala bentuk kezaliman terhadap orang lain. Keimanan yang kuat akan melahirkan rasa kasih sayang, penghormatan terhadap sesama, serta kesadaran untuk menjaga hak-hak orang lain.


Dalam sistem Islam, pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak individu yang cerdas, tetapi membentuk syakhshiah islamiah (kepribadian Islam). Seluruh proses pendidikan diarahkan untuk menanamkan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan berperilaku. Dengan demikian, generasi yang lahir tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi akhlak yang mulia dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap dirinya maupun masyarakat.


Selain itu, negara dalam Islam berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara bertanggung jawab memastikan seluruh lembaga pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan pembentukan generasi yang bertakwa dan berakhlak mulia. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak ada ruang bagi tumbuhnya budaya kekerasan maupun senioritas negatif. Sebaliknya, hubungan antara senior dan junior diarahkan pada pola pembinaan dan pendampingan yang positif sesuai nilai-nilai Islam.


Islam juga menetapkan sistem sanksi yang tegas terhadap berbagai bentuk kezaliman dan kekerasan. Penerapan uqubat bertujuan sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus kesalahan), sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah masyarakat melakukan perbuatan serupa. 


Dengan adanya pembinaan akidah yang kuat, sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, pengawasan negara yang optimal, serta penerapan sanksi yang tegas, Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan dan tidak berhenti pada penanganan kasus semata.


Oleh karena itu, meningkatnya kasus Bullying di lingkungan pendidikan seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang ada saat ini. Generasi tidak cukup hanya dibekali ilmu pengetahuan, tetapi membutuhkan fondasi keimanan dan akhlak yang kuat agar tumbuh menjadi pribadi yang menghormati sesama serta menjauhi segala bentuk kezaliman.


Dengan penerapan nilai-nilai Islam secara menyeluruh, lingkungan pendidikan dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mampu melahirkan generasi terbaik bagi umat dan bangsa. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]