Jeritan Pekerja dalam Badai PHK Massal
OpiniBadai PHK yang terus berulang ini
merupakan buah busuk dari sistem yang menempatkan manusia semata-mata sebagai angka dalam neraca ekonomi
__________________
Penulis Nurhy Niha
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bagai mencari jarum dalam jerami. Peribahasa ini menggambarkan sulitnya mencari pekerjaan di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja yang kian marak terjadi.
Krisis ini kian mencemaskan karena ketidakpastian ekonomi terus membayangi nasib jutaan buruh di berbagai sektor industri. Ditambah lagi ancaman PHK belum mereda akibat tekanan konflik global, pelemahan rupiah, dan kenaikan biaya produksi yang membebani dunia usaha. Kondisi pelik tersebut memaksa banyak perusahaan mengambil langkah efisiensi ekstrem demi mempertahankan kelangsungan bisnis mereka.
Dikutip dari detik.com (05-06-2026), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode Januari hingga Mei 2026, angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia telah menembus 23.470 orang pekerja.
Provinsi Jawa Barat mencatatkan jumlah kasus PHK paling banyak secara nasional dengan total mencapai 5.044 orang. Sementara itu, wilayah terdampak tinggi berikutnya berturut-turut diikuti oleh Banten sebanyak 2.596 orang, Jawa Timur sebanyak 2.332 orang, Kalimantan Selatan sebanyak 1.841 orang, dan Kalimantan Timur sebanyak 1.831 orang.
Krisis Melanda, Badai PHK Tiba
Badai PHK yang terus berulang ini merupakan buah busuk dari sistem yang menempatkan manusia semata-mata sebagai angka dalam neraca ekonomi. Ketika krisis melanda, buruh selalu menjadi tumbal pertama demi menyelamatkan profitabilitas korporasi. Fenomena tragis ini terlihat dari penutupan pabrik tekstil raksasa PT Sai Apparel Industries yang memangkas hingga 8.000 pekerja.
Dalam kapitalisme, tenaga kerja diperlakukan sebagai komponen biaya yang mudah dipangkas atau ditinggalkan begitu saja. Para pemilik modal dengan mudah memindahkan investasinya ke wilayah dengan upah yang jauh lebih murah seperti Jawa Tengah, atau keluar negeri menuju Vietnam dan Bangladesh, tanpa memikirkan nasib pekerja yang ditinggalkan. Kesewenang-wenangan ini membuktikan bahwa dalam pusaran industri, kesejahteraan manusia kerap kalah telak oleh tuntutan efisiensi bisnis.
Kapitalisme Merenggut Jiwa
Sistem kapitalisme hanya menguntungkan segelintir orang sehingga lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan nyata di tengah masyarakat, melainkan lowongan hanya dibuka jika mendatangkan keuntungan bagi pemilik modal.
Dalam sistem yang didorong oleh keserakahan profit ini, potensi ekonomi rakyat kecil yang minim akses terhadap modal besar akhirnya mati suri. Lapangan pekerjaan baru sulit tercipta selama para konglomerat tidak melihat adanya potensi keuntungan materi yang menjanjikan. Mereka abai terhadap fakta bahwa ada jutaan kepala keluarga yang membutuhkan penghidupan.
Seiring dengan meluasnya badai PHK, angka pengangguran di dalam negeri ikut melonjak tajam. Berdasarkan rilis data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional mengalami kenaikan signifikan sebesar 0,45% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, membuat jumlah pengangguran kini menembus angka 8,3 juta orang. Ledakan jumlah pengangguran baru ini didominasi oleh para pekerja usia produktif yang terdepak dari sektor manufaktur dan industri padat karya.
Persaingan mencari kerja di tengah masyarakat semakin tidak sehat dari waktu ke waktu. Fenomena menyedihkan kini lazim terlihat di mana satu lowongan pekerjaan yang dibuka dilamar oleh ribuan orang yang saling sikut demi upah yang sering kali pas-pasan. Jurang pemisah yang lebar antara suplai tenaga kerja yang melimpah dan permintaan pasar yang menyusut drastis memicu depresi sosial, menurunkan nilai tawar pekerja, serta memperpanjang daftar pengangguran struktural yang rentan jatuh ke jurang kemiskinan ekstrem.
Negara dalam sistem kapitalisme mandul. Ia hanya berperan sebagai penjaga kepentingan para pemilik modal melalui berbagai regulasi yang mempermudah pasar sesuai keinginan investor. Ketika gelombang PHK melanda dan menciptakan krisis kemanusiaan, negara kapitalis hanya menawarkan bantuan sosial atau program pelatihan ulang. Langkah-langkah paliatif ini terbukti gagal menyentuh akar permasalahan ketenagakerjaan dan tidak mampu memberikan jaminan kepastian kerja jangka panjang bagi rakyat.
Islam Rahmatan Lil Alamin
Sebagai rahmatan lil alamin, Islam menawarkan solusi yang komprehensif. Islam memandang masalah ketenagakerjaan dengan kacamata humanis yang wajib diselesaikan secara sistemik oleh negara. Kewajiban bekerja bagi laki-laki demi menafkahi keluarga telah digariskan secara tegas dalam syariat. Karena nafkah adalah kewajiban mutlak, negara wajib memfasilitasi tersedianya lapangan kerja agar perintah agama ini dapat tertunaikan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt.: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka..." (An-Nisa: 34)
Dalam pandangan Islam, negara adalah raa’in (pengurus) yang wajib menjamin lapangan kerja bagi setiap pencari nafkah. Kepala negara tidak boleh bertindak sekadar sebagai regulator yang netral atau fasilitator korporasi, melainkan sebagai penanggung jawab utama yang langsung memastikan setiap laki-laki dewasa yang rida bekerja mendapatkan sarana untuk menafkahi keluarganya.
Rasulullah bersabda: "Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Sistem ekonomi Islam akan memutus rantai ketergantungan pada modal kapitalis yang selama ini mendikte hidup mati para pekerja. Melalui kebijakan moneter berbasis emas dan perak serta melarang mutlak terhadap praktik ribawi, spekulasi, dan sektor non-riil. Ekonomi akan dialihkan penuh pada sektor produksi nyata yang padat karya. Sektor pertanian, industri manufaktur berskala besar, perdagangan, dan jasa akan berkembang secara mandiri juga organik tanpa harus tersandera oleh kepentingan investor asing maupun oligarki lokal.
Khalifah bertanggung jawab mengatur struktur kepemilikan yang mencegah monopoli dan ketimpangan ekonomi yang mencolok. Berdasarkan hukum syariat, kepemilikan umum seperti tambang minyak, gas, batu bara, hutan, dan air yang melimpah wajib dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat, bukan diserahkan kepada swasta.
Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah saw. dalam sabdanya: "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Distribusi kepemilikan yang adil berdasarkan hadis ini akan menciptakan ekosistem ekonomi yang luas. Negara tidak boleh melakukan privatisasi terhadap hajat hidup orang banyak, melainkan mengelolanya secara mandiri untuk memberikan stimulasi modal usaha bagi masyarakat, serta melahirkan banyak lapangan pekerjaan baru di sektor hilirisasi sumber daya alam secara mandiri.
Baitulmaal (kas negara) hadir sebagai jaminan pembiayaan kesejahteraan sosial yang bersifat permanen, bukan pos bayangan yang baru diadakan saat masalah datang. Khalifah akan menjamin pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung dan gratis bagi setiap individu rakyatnya, sehingga beban hidup para pekerja berkurang secara drastis.
Dengan pemenuhan kebutuhan dasar yang dijamin penuh oleh negara, dinamika ketenagakerjaan tidak lagi menjadi ancaman yang menakutkan, dan ancaman PHK massal dapat dihilangkan hingga ke akar-akarnya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


