AKI Tinggi Bukti Lalainya Negara Menjamin Pelayanan Kesehatan
Surat PembacaFakta ini sebagai konsekuensi diterapkannya sistem kapitalisme
yang menjadikan kesehatan sebagai bagian dari komoditas, alhasil layanan kesehatan dituju untuk mencapai materi
________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Dilansir dari bloombergtechnoz.com, 06-05-2026, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, menuturkan hasil perkembangan terbaru Angka Kematian Ibu (AKI) yang dikutip berdasarkan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2025. Hasil tersebut, menunjukan adanya penurunan sebesar 144 per 100.000 kelahiran hidup atau turun 45 poin dari Long Form Sensus Penduduk (LF SP) 2020.
Namun sayangnya, Amalia menyampaikan data tersebut tidak sepenuhnya merata di seluruh wilayah. Pasalnya, di Nusa Tenggara, Maluku dan Papua angka ini justru lebih tinggi dibandingkan Jawa-Bali, yaitu 317 kematian Ibu per 100.000 kelahiran hidup. Hal ini, jauh dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menetapkan AKI harus dibawah 70 per 100.000 kelahiran hidup pada 2030.
Miris, tingginya jumlah angka pada wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang sebagian besarnya termasuk ke dalam daerah-daerah Tertinggal, Terdalam dan Terluar (3T), menunjukkan adanya masalah pemerataan dalam pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil di daerah terpencil. Keterbatasan memperoleh layanan kesehatan, minimnya sarana, lambatnya pelayanan, dan sulitnya birokrasi nyatanya menjadi sebab kematian ibu meningkat. Akibatnya, anak menjadi kehilangan sosok yang paling awal dalam tumbuh kembangnya.
Hal ini, diperparah dengan kurangnya keberadaan dokter spesialis kebidanan dan kandungan (Obgin) di berbagai Rumah Sakit di setiap daerah tersebut. Padahal, catatan dari Kementerian Kesehatan nasional memperlihatkan adanya kelebihan atas ketersediaan dokter kandungan yang mencapai 5.126, dari total dokter yang telah ada sebanyak 4.695 dokter. Kelebihan ini diperkirakan akan terus bertambah di setiap tahunnya. Di sisi lain, Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) yang sebelumnya menjadi jalan bagi pemerataan distribusi dokter di setiap daerah pada periode 2016-2018, harus terpaksa berhenti karena dianggap melanggar HAM. (kompas.id, 04-06-2026)
Kondisi ini, nyata terasa memprihatinkan di tengah tingginya Angka Kematian Ibu. Kelebihan dokter kandungan yang awalnya diharapkan akan mengurangi serta memutus kondisi ini, nyatanya terhalang oleh pemerataan distribusi. Berbagai kondisi yang tidak mendukung, serta fasilitas dan kesejahteraan yang kurang memadai, diduga kuat pula menjadi sebab sebagian dokter memutuskan untuk menetap di kota besar untuk mempermudah pekerjaan.
Buruknya distribusi dokter dan tingginya AKI membuktikan gagalnya negara dalam mengurus dan melindungi nyawa Ibu. Negara yang semestinya bertanggung jawab dalam menjamin kesehatan rakyat, ternyata hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi kepentingan swasta, sehingga kesehatan dikapitalisasi sesuai untung rugi. Semua ini, pada akhirnya tidak bisa lepas dari sistem kapitalisme yang menjadikan kesehatan sebagai bagian dari komoditas, alhasil layanan kesehatan dituju untuk mencapai materi.
Tata kelola kesehatan dalam sistem kapitalisme pun mengikuti logika pasar, akibatnya pembangunan prasarana kesehatan dan pelayanan difokuskan di daerah yang mudah dijangkau, seperti kota-kota besar. Sedangkan di daerah terpencil pelayan kesehatan justru terasa sulit, mahal, dan tidak mudah diraih. Karenanya, masyarakat tidak dapat menikmati layanan kesehatan secara optimal.
Berbeda dengan sistem kapitalisme. Islam, melalui sistem pemerintahan (Khil4fah), memandang bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar publik yang wajib untuk disediakan demi memenuhi keberlangsungan hidup. Tanpa melihat untung rugi, seluruh penunjang, berupa pembangunan Rumah Sakit, Pusat Layanan Kesehatan, kesigapan pelayanan, kemudahan transportasi, serta ketersediaan dokter akan dipenuhi secara merata hingga pelosok desa.
Dalam Islam, negara juga berhak menugaskan tenaga medis ke daerah terpencil dengan jaminan gaji tinggi dan fasilitas lengkap, sehingga dokter tidak merasa terbebani.
Seluruh rakyat, tanpa memandang status agama dan sosial, jauh maupun dekat berhak mendapatkan pelayanan yang sama. Pembiayaan layanan kesehatan juga tidak dibebankan secara langsung kepada rakyat, karena telah ditanggung oleh negara dengan pembiayaan yang berasal dari kas Baitulmal.
Baitulmal sendiri memiliki berbagai sumber pemasukan, di antaranya pos kepemilikan negara (fa'i, kharaj, jizyah) dan pos kepemilikan umum (hasil dari pengelolaan kekayaan alam) yang semuanya telah ditetapkan berdasarkan syariah, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam kitab Muqadimah ad-Dustur.
Khalifah sebagai pemimpin negara memiliki tanggung jawab penuh dalam mengurusi urusan rakyatnya, termasuk dalam pelayanan kesehatan.
Rasulullah saw. bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, lalainya seorang pemimpin dalam melindungi keselamatan rakyatnya hingga menyebabkan meningkatnya jumlah kematian Ibu atau pasien merupakan sebuah bentuk kedzaliman.
Maka, pemeliharaan kesehatan dan meratanya distribusi pelayanan hanya akan terwujud jika sistem Islam diterapkan dalam kehidupan. Kehadiran khalifah sebagai pemimpin dan pengurus memastikan bahwa pelayanan kesehatan akan terus berjalan secara merata bagi seluruh masyarakat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]
Dina Aprillia


