Sistem Islam Memberantas Mafia Judol dengan Tuntas
OpiniJudi online (judol) bukan hanya sekadar permainan digital semata
tetapi mesin penghancur kehidupan sosial masyarakat yang kerjanya sistematis dan sangat efektif daya rusaknya
______________________________
Penulis Dewi Jafar Sidik
Tim Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Allah Taala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Maidah [5]: 90)
Ayat di atas menegaskan bahwa Islam melarang segala bentuk perjudian dan hukumnya haram dilakukan. Berpegang pada prinsip ini, seharusnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi aktivitas perjudian. Namun, mengapa di kehidupan saat ini justru aktivitas judi marak dilakukan?
Berita menggemparkan terkait penangkapan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik judi online lintas negara di salah satu kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Kompas.com, 11-05-2026)
Penangkapan tersebut adalah insiden luar biasa dan tidak boleh dipandang sebelah mata. Kasus tersebut merupakan peringatan keras. Tanda bahaya bahwa Indonesia sedang menghadapi serangan secara sistematis dari mafia judi online internasional. Mereka membidik negeri ini karena dinilai strategis sebagai pasar sekaligus basis operasi yang sangat menguntungkan.
Peristiwa penangkapan 321 WNA menggambarkan bahwa negeri ini tidak sedang menghadapi perjudian skala kecil, tradisional, dan dilakukan di tempat sepi yang berlangsung secara tersembunyi. Angka ratusan tersebut bukan angka yang sedikit. Jumlah itu mengindikasikan bahwa bisnis judol di Indonesia sudah bergerak dengan pola industri modern, profesional, terorganisir, memanfaatkan teknologi digital lintas negara dan memiliki sumber daya yang besar.
Judol Tumbuh Subur dalam Sistem Sekuler
Meski pemberantasan judol terus dilakukan, judol seolah tak pernah mati malah makin bertumbuh, bahkan berskala internasional. Ini tidak terlepas dari sistem yang diterapkan dalam kehidupan. Selama sistem sekuler kapitalisme yang diterapkan maka judol akan tetap ada. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan masyarakat akan menjadikan negara sebagai lahan subur bagi berkembangnya judol.
Pendidikan dalam sistem ini tidak berhasil membentuk manusia yang tujuan hidupnya untuk akhirat. Pendidikan hanya diarahkan supaya manusia memiliki keahlian untuk meraih kebahagiaan materi tanpa dibekali standar halal-haram dan pandangan hidup yang benar.
Tujuannya hanya mengejar keuntungan materi dan kesenangan hidup. Saat ada kesulitan ekonomi, untuk menyelesaikan masalah, seorang individu lebih mudah memilih judol karena tidak memiliki pilar akidah yang kuat. Ini bisa dibuktikan bahwa korban judol bukan hanya orang awam, tetapi juga menyasar semua kalangan.
Sistem ekonomi kapitalis sekuler telah menciptakan kemiskinan struktural. Perputaran harta hanya di antara orang kaya saja, sementara mayoritas masyarakat hidup dalam kemiskinan. Hidup dalam kemiskinan rentan dengan keputusasaan karena menghadapi biaya hidup yang tinggi, lapangan pekerjaan yang sulit, dan ketidakpastian ekonomi.
Dalam kondisi tersebut, kerap dimanfaatkan oleh para mafia judol. Judi online hadir menjanjikan mimpi palsu, kaya secara mendadak hanya dari layar telepon genggam. Mereka menjual harapan semu dan sayangnya banyak di antara masyarakat yang terjebak.
Bahaya Judol
Cara kerja judi online sangat berbeda dibanding perjudian mesin konvensional. Sekarang perjudian tidak memiliki batas ruang dan waktu, semuanya tersedia, bahkan 24 jam dalam genggaman tangan. Tidak perlu datang ke tempat judi. Tidak perlu bertemu siapa pun atau malu terlihat orang lain.
Semua berlangsung personal dan sangat mudah diakses. Inilah yang membuat judi online sangat berbahaya. Ia masuk ke rumah-rumah, hadir di berbagai tempat dan menyusup ke sela waktu para pekerja, pelajar, dan mahasiswa bahkan anak-anak kini turut menjadi sasaran utama.
Melalui aplikasi permainan, iklan media sosial, influencer pdi platform digital, mafia judi online membangun lingkungan candu yang terus berkembang. Lebih mengkhawatirkan ketika aktivitas perjudian digital kini mulai mengalami normalisasi sosial. Muncul iklan judi terang-terangan dan masif. Bagi sebagian orang melihat perjudian hanya sebagai hiburan semata. Bahkan tidak sedikit yang menganggapnya sebagai salah satu cara untuk mendapatkan uang tambahan.
Di kondisi inilah bahaya yang sebenarnya muncul. Suatu bangsa bisa hancur karena judi. Tatkala masyarakat kehilangan semangat kerja, kehilangan akal sehat, dan mulai percaya bahwa keberuntungan lebih penting daripada kerja keras. Judi online memelihara mentalitas semacam itu. Judol menanamkan khayalan bahwa kesuksesan bisa diperoleh tanpa proses. Judol menghancurkan produktivitas dan dalam jangka panjang akan merusak kualitas sumber daya manusia.
Judi online bukan hanya sekadar permainan digital biasa, tetapi mesin penghancur kehidupan sosial masyarakat yang kerjanya sistematis dan sangat efektif daya rusaknya. Karena itu, kita perlu waspada dan menjaga generasi dari bahaya judol. Penangkapan 321 warga negara asing di Jakarta bukan sekadar keberhasilan operasi aparat semata. Kasus itu menandakan bahwa jaringan mafia internasional benar-benar melihat Indonesia sebagai wilayah strategis. Mereka masuk bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi membangun sistem bisnis ilegal yang terstruktur.
Judol Tuntas dengan Sistem Islam
Ajaran Islam dengan tegas menetapkan bahwa judi hukumnya haram dan pelakunya akan mendapat dosa. Negara dalam sistem Islam tidak akan membiarkan bisnis haram beroperasi, apalagi industri yang memproduksi barang haram. Untuk menghilangkan dan menutup peluang tumbuhnya judi, negara akan membenahi dari akar masalahnya, mulai dari sistem pendidikan, ekonomi, hukum, sosial dan lainnya. Negara akan menjalankan mekanisme yang sempurna untuk memutus mata rantai judi dari hulu hingga hilir. sebagaimana berikut ini:
Pertama, sistem Islam akan menerapkan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan ini mewujudkan cara berpikir dan bersikap pelajar sesuai ajaran Islam. Alhasil, mereka menjadikan halal dan haram serta rida Allah Taala sebagai standar dalam melakukan perbuatan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, bukan sekadar mengejar keuntungan materi.
Negara juga akan melakukan edukasi dan rehabilitasi dengan memberikan pendampingan jika ada korban judol, serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar tidak mudah terjebak skema penipuan judol.
Kedua, negara dalam Islam akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Negara menjamin pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, baik kebutuhan dasar individu seperti sandang, pangan, papan maupun kebutuhan kolektif berupa pendidikan, keamanan, dan kesehatan.
Penerapan sistem ekonomi Islam oleh negara menjadi solusi tuntas agar negara benar-benar berfungsi sebagai penjaga dan pengurus urusan rakyat. Alhasil, tidak ada lagi alasan seorang individu terlibat judol karena alasan ekonomi.
Ketiga, negara akan memantau terhadap media, internet, dan seluruh bentuk informasi digital agar berbasis pada standar halal dan haram, bukan sekadar pertimbangan manfaat. Pemantauan ini menjadi tugas instansi penerangan, dalam pemerintahan Islam. Negara juga akan memutus akses dan aliran dana dengan pemblokiran situs yang terafiliasi dengan perjudian.
Keempat, negara akan membangun kedaulatan dalam digital sehingga bisa melakukan pengawasan penuh atas arus informasi di dunia maya. Ini sangat penting karena menyangkut keselamatan masyarakat dan pertahanan negara. Negara membangun infrastruktur dunia digital, internet sendiri, mulai dari perangkat lunak, perangkat keras, hingga pusat data.
Kelima, membiasakan aktivitas amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat. Masyarakat dididik dan dibina untuk tidak membiarkan kemaksiatan terjadi di sekitarnya. Sikap ini akan memperkuat suasana keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan sosial. Sikap ini juga dapat memutus mata rantai kemaksiatan.
Keenam, negara harus menerapkan dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Islam dengan hukuman yang memberi efek jera. Pelaku judi dikenai sanksi takzir yang kadar hukumannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan menjadi wewenang khalifah atau kadi (hakim) menentukan besarnya sanksi takzir yang diberikan kepada pelaku kejahatan.
Inilah mekanisme Islam dalam memberantas judol. Dengan penerapan Islam secara sempurna oleh negara akan menghentikan praktik judol secara tuntas juga seluruh bentuk kemaksiatan dan kemungkaran yang terjadi saat ini.
Penutup
Dengan demikian, ketika syariat Islam diterapkan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara, corak hidup dan standar nilai kehidupan masyarakat akan terbentuk sesuai dengan ajaran Islam. Masyarakat pun akan merasakan hidup aman dan tenteram, serta terhindar dari segala bentuk kejahatan dan keburukan. Wallahualam bissawab.


