Alt Title

PPN TOL, Islam Solusinya

PPN TOL, Islam Solusinya



Islam memiliki sistem ekonomi yang memiliki sumber tetap

pendapatan negara melalui hal-hal yang sudah ditetapkan syarak


________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pemerintah secara resmi berencana untuk memberlakukan PPN dalam setiap transaksi penggunaan jalan TOL.


Rencana ini masuk dalam agenda besar yaitu, Rancangan Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 dan akan rampung pada tahun 2028 mendatang. Hal ini juga tertuang rapi dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan, dimana aturan difokuskan pada perluasan basis pajak yang akan menciptakan keadilan dalam sistem pungutan pajak. (Suara.com, 21-4-26)


Penetapan pajak untuk pengguna jalan TOL ini bukanlah wacana baru, pada tahun 2015 kebijakan ini pernah dirancang dalam Keputusan PER-1/PJ/2015. Dan rancangan ini ditunda pemerintah karena kekahwatiran akan terjadi gejolak sosial di tengah masyarakat. Indonesia menerapkan sistem ekonomi kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.


Mereka memandang kebijakan penerapan PPN jalan TOL bisa menambah penghasilan Negara. Namun, hal ini pasti memiliki dampak di tengah masyarakat. Dampak tersebut akan dirasakan masyarakat menengah diperkotaan yang sehari-harinya menggunakan jalan TOL untuk bekerja. hal ini akan menekan daya beli mereka.


Selain itu, pengguna jalan TOL juga masyarakat yang bergerak dibidang pengangkutan logistik. Dengan adanya biaya tambahan dalam penggunaan TOL, secara otomatis akan berakibat pada kenaikan harga barang-arang kebutuhan masyarakat dan akan berdampak pada stabilitas ekonomi. Penerapan PPN jalan TOL juga menurunkan volume pengguna TOL, sehingga volume kendaraan di jalan raya akan bertambah dan dapat memicu kemacetan.


Penerapan sistem ekonomi kapitalistik yang berlandaskan manfaat tidak akan pernah mampu memberikan solusi tuntas dari permasalahan yang ada. Demi menggenjot pendapatan negara, pemerintah mengabaikan dampak negatif dan hak-hak rakyat.


Islam memiliki sistem ekonomi yang memiliki sumber tetap pendapatan negara melalui hal-hal yang sudah ditetapkan syarak seperti fa'i, ghanimah, anfal, kharaj', jizyah, rikaz, zakat, harta milik umum, harta milik negara, dan tambang. Seluruh harta tersebut dikelola dalam Baitulmal di mana setiap pendapatan dan pengeluaran sudah memiliki posnya masing-masing.  


Dalam hal ini, negara akan mengatur setiap harta milik umum akan dikelola dan dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat. Bisa dalam bentuk fasilitas umum maupun pelayanan publik. Fasilitas seperti jalan TOL dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat. Mereka akan dikenakan biaya murah tanpa pajak bahkan bisa digratiskan jika pendapatan dari harta milik umum mencukupi.


Dalam Islam, pajak (dharibah) yang dipungut dari rakyat tanpa alasan yang hak hukumnya haram. Rasulullah saw. bersabda:

"Sesungguhnya para pemungut pajak akan masuk neraka." (HR. Ahmad 4/109, Abu Dawud).


Negara boleh memberlakukan atau memungut pajak hanya kepada kaum muslim yang kaya saja dan dipungut sesuai kebutuhan belanja negara disaat Baitulmal (kas negara) kosong. Dalam pembelanjaan juga ditentukan hanya untuk hal-hal yang urgent. Jika hal tersebut tidak dipenuhi akan terjadi kekacauan dalam negara.


Setelah urusan tersebut selesai negara segera menghentikan pungutan tersebut. Untuk itu, dalam sistem ekonomi Islam masalah akibat penerapan PPN jalan TOL tidak akan pernah terjadi. Karena, negara hanya memungut pajak dari kaum muslimin yang kaya saja. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Novita Suri