Mafia Kekerasan Seksual di Kampus Merajalela
OpiniMaraknya kasus pelecehan seksual tidak bisa lepas
dari kebebasan berperilaku yang lahir dari cara pandang kehidupan sekularisme
_________________________
Penulis Yuas
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kampus merupakan tempat menempuh pendidikan tinggi yang menyediakan fasilitas belajar mengajar.
Tempat yang seharusnya sebagai sarana mendapat ilmu, malah menjadi kandang penyaluran nafsu, seperti kekerasan seksual. Lucunya, banyak orang menganggap kekerasan seksual sebagai hal yang biasa, seolah-olah cerita yang muncul hanya rekayasan.
Kebanyakan korban justru diminta menjelaskan, membuktikan bahkan membela diri atas sesuatu yang tidak mereka pilih. Sementara yang melakukan, justru bisa lewat tanpa perlu banyak dipertanyakan. Setali tiga uang dengan institusi hukum untuk mendapat perlindungan dan keadilan malah membuat orang berpikir dua kali untuk melapor.
Baru-baru ini dihebohkan sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswa hingga dosen. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Isi percakapan tersebut berisi komentar yang bernuansa seksual, merendahkan perempuan bahkan candaan cabul terhadap mahasiswi maupun dosen. (ww.bbc.com, 15-04-2026)
Sabtu malam, 11-03-2026 para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 itu mengirimkan permohonan maaf melalui grup whatsApp dan grup LINE. Namun, Dimas Rumi Chattaristo selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI menuturkan bahwa permohonan maaf mereka belum jelas. Dimas juga mengatakan dari status tersebut, 16 mahasiswa sudah mengakui perbuatannya. Maka sebenarnya mereka adalah pelaku bukan lagi terduga pelaku. (www.bbc.com, 15-04-2026)
Kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (SATGAS PPKS) UI. Pengamat pendidikan menyebutkan kasus ini menjadi situasi darurat dan alarm keras kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang terus meningkat dan mengkwatirkan.
Selasa (14-04-2026), Ubaid Matraji selaku Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menjelaskan ”kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelaku justru banyak berasal dari lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman.” (www.bbc.com, 15-04-2026)
Problematika yang selalu terjadi dari tahun ke tahun tanpa solusi yang tepat dan masalah semakin meningkat drastis. Maraknya kasus pelecehan seksual tidak bisa lepas dari cara pandang kebebasan individu. Kapitalisme menempatkan kebebasan merupakan hal yang utama selama tidak mengganggu urusan orang lain. Namun, konsep kebebasan yang nyaris tanpa batas ini justru membuka ruang rusak bagi sistem sosial, diantaranya maraknya kekerasan seksual verbal.
Kebebasan dalam kapitalisme cenderung menempatkan salah benar berdasarkan pada kesepakatan terbanyak. Alhasil, kekerasan seksual verbal yang terkait dengan objektivitas perempuan, yaitu tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan perempuan menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual.
Pandangan seksual terhadap perempuan sejatinya telah merendahkan martabat manusia dan dianggap sebagai hal yang lumrah. Dalam situasi ini, pelecehan sering kali tidak langsung dikenali sebagai pelanggaran, melainkan kerap dibungkus sebagai bentuk keakraban, candaan, atau bentuk ekspresi diri.
Kasus yang sebenarnya sudah lama ini, baru kemudian terangkat dan ditangani setelah viral di medsos. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum yang terlihat kurang mendapatkan efek jera terhadap pelaku. Sehingga, sanksi yang diberikan seringkali tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Maka tidak heran, hal ini bisa menciptakan celah untuk pelaku mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, terdapat kecenderungan bahwa hukum dalam sistem kapitalisme dipengaruhi oleh kekuasaan dan kepentingan. Pihak yang memiliki posisi lebih tinggi sering kali terlindungi oleh hukum, sedangkan korban yang lemah justru tidak mendapatkan keadilan. Inilah sebabnya penanganan kasus menjadi lambat, bahkan terkesan menunggu tekanan publik dulu agar bisa diproses secara cepat dan serius.
Berbeda halnya dengan Islam ketika menyelesaikan kasus ini. Dalam islam, perbuatan manusia tidak dibiarkan bebas tanpa batas seperti sistem kapitalisme. Syariat Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan manusia terikat dengan hukum syarak. Artinya, perbuatan seseorang tidak ditentukan berdasarkan kemauan pribadi, melainkan diatur dengan aturan yang berasal dari Allah Swt.. Alhasil, setiap tindakan sudah memiliki hukum yang jelas yaitu wajib, haram, mubah, sunnah, dan makruh.
Tindakan lisan (verbal) dalam kasus ini merupakan bagian dari perbuatan, setiap ucapan yang dikeluarkan tidak boleh mengandung unsur maksiat. Lisan seorang muslim hanyalah berisi kebaikan yang semakin mendekatkan diri kepada Allah demi meraih rida-Nya. Kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas.
Islam memiliki sanksi keras bagi para pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan. Islam tidak hanya melarang zina secara fisik, tetapi juga segala hal yang mendekatinya.
Allah Swt. berfirman, yang artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
Ayat ini menunjukkan bahwa segala bentuk ucapan maupun perilaku yang mengarah pada hal tersebut termaksud sebuah larangan. Rasulullah saw. menjelaskan bahwa ”Zina mata adalah melihat dan zina lisan adalah berkata.” (HR. Shahih Muslim)
Dalam sistem Islam, sanksi dan hukuman tidak bisa lepas dari tujuan utamanya yaitu menjaga ketertiban, keadilan, dan kemaslahatan dalam kehidupan manusia. Setiap pelanggaran yang terjadi tentu harus punya dampak terhadap individu dan masyarakat. Oleh karena itu, Islam mengatur sistem sanksi yang terstruktur dan mampu memberikan efek jera serta menjaga kehormatan, jiwa, dan harta.
Dalam kasus pelecehan ini, pelanggaran ini umumnya tidak termaksud dalam kategori hudud, melainkan kategori takzir, yaitu hukum Islam yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan secara langsung di dalam Al-Qur’an maupun hadis, melainkan diserahkan kepada hakim agar pelaku pelanggaran mendapatkan efek jera. Sanksi takzir dapat berupa berbagai bentuk, antara lain teguran keras, sanksi sosial, denda, hingga hukuman yang lebih berat seperti penjara atau bentuk hukuman fisik.
Tentu saja pemberantas tindak kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan dalam sistem liberalisme-sekularisme seperti sekarang. Semua hanya bisa dilakukan dengan pemberlakuan syariat Islam kafah dalam institusi pemerintahan Islam (Khil4fah). Keberadaan khalifah dalam sistem Khil4fah akan menjadi junnah (perisai) yang melindungi rakyatnya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


