Alt Title

Nasib UMKM dalam Sistem Kapitalisme

Nasib UMKM dalam Sistem Kapitalisme




Kenaikan harga gas nonsibsidi menambah derita UMKM

Biaya usaha meningkat, keuntungan menipis, bahkan tidak sedikit yang terancam gulung tikar

____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Miris, kenaikan harga elpiji nonsubsidi yang terjadi bersamaan dengan melambungnya harga bahan kebutuhan pokok kembali menambah beban hidup masyarakat.


Di Kabupaten Bandung, para pelaku UMKM dan warga mulai mengeluhkan kondisi ini karena biaya produksi dan kebutuhan rumah tangga terus meningkat, sementara daya beli belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19. (Kompas.com, 29-04-2026)


Berita ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi rakyat hari ini bukan sekadar naik turunnya harga pasar tetapi berkaitan erat dengan arah kebijakan negara dalam mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Ketika energi seperti BBM dan gas diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar, maka rakyatlah yang paling merasakan dampaknya. Harga tidak lagi ditentukan berdasarkan kemampuan rakyat untuk mengakses kebutuhan pokok, melainkan mengikuti kepentingan bisnis dan fluktuasi pasar internasional.


Dalam sistem kapitalistik, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang membuka ruang besar bagi korporasi untuk menguasai sektor strategis. Hal ini terlihat sejak diberlakukannya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 yang membuka pintu liberalisasi sektor migas dari hulu hingga hilir. Akibatnya, pengelolaan energi yang semestinya menjadi hak publik justru diserahkan kepada mekanisme pasar dan kepentingan pemodal, termasuk asing. Negara akhirnya lebih tampak sebagai pelayan korporasi daripada pelindung rakyat.


Padahal, kebutuhan energi seperti BBM dan gas adalah kebutuhan mendasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika harga elpiji naik, dampaknya tidak hanya dirasakan rumah tangga tetapi juga pelaku UMKM yang sangat bergantung pada gas untuk produksi. Biaya usaha meningkat, keuntungan menipis, bahkan tidak sedikit yang terancam gulung tikar. Kondisi ini menunjukkan bagaimana kapitalisasi layanan dasar telah menciptakan tekanan ekonomi berlapis bagi masyarakat kecil.


Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang seluruh kebijakannya harus berorientasi pada kemaslahatan publik. Negara bukan sekadar regulator, tetapi pelayan yang memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan harga terjangkau.


Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Muslim)


Islam juga menetapkan bahwa sumber daya strategis seperti air, api, dan energi termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi. Negara wajib mengelolanya sebagai wakil rakyat, lalu hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang benar, negara dapat menyediakan energi murah bahkan gratis bagi rakyat, sekaligus menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.


Karena itu, solusi mendasar atas persoalan naiknya harga elpiji dan bahan kebutuhan pokok bukan sekadar bantuan sementara atau subsidi terbatas, melainkan perubahan arah pengelolaan sumber daya alam dan energi. Negara harus kembali menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, bukan tunduk pada kepentingan pasar dan korporasi. 


Dengan demikian, kebutuhan dasar masyarakat dapat terjamin dan kesejahteraan rakyat benar-benar menjadi prioritas utama, semua ini bisa terealisasi ketika syariat Islam kafah diterapkan di bumi ini dalam naungan Daulah Khil4fah Islamiah.


Sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim, turut berperan untuk berjuang bersama mencerdaskan umat agar kerinduan untuk melanjutkan kehidupan Islam dapat segera terwujud.


Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Ekke Ummu Khoirunnisa