Alt Title

Darurat Kekerasan Seksual Potret Kerusakan Sistem Sosial

Darurat Kekerasan Seksual Potret Kerusakan Sistem Sosial



Kebebasan individu yang digaungkan sistem kapitalisme sekuler

telah memisahkan agama dari kehidupan

________________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan pemberitaan yang melibatkan sejumlah mahasiswa di perguruan tinggi ternama. Sayangnya, bukan citra baik yang disematkan, melainkan mencoreng kewibawaan kampus yang selama ini dinilai tinggi di mata masyarakat. 


Berawal dari 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut. Kasus itu terungkap melalui tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang beredar di media sosial.


Ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma'rifah menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran norma agama, moral, dan hukum. Oleh karena itu, beliau mendorong adanya perbaikan sistem pendidikan dalam hal pembinaan mental, spiritual, penerapan sistem berbasis budaya, dan akhlak. Sekaligus meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid untuk menertibkan situs-situs pornografi. Tujuannya, agar lingkungan pendidikan menjadi aman dan sehat lahir batin. (Mu.or.id, 17-04-26)


Kasus pelecehan seksual bukan pertama kali terjadi di lembaga pendidikan, melainkan terus meningkat dan mengkhawatirkan. Padahal lembaga pendidikan dinilai menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan. Realitanya, justru tumbuh subur dan lebih berbahaya lagi, pelakunya banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri.


Hal ini dikarenakan lemahnya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan maupun tidak seriusnya pemerintah dalam menciptakan keamanan bagi rakyatnya. Aturan yang dibuat hanya sebatas di atas kertas, tidak efektif dalam memberantas kasus kekerasan. Seperti adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak juga berpengaruh secara maksimal.


Tidak hanya itu, kebebasan individu yang digaungkan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah merusak tatanan sosial, termasuk maraknya kekerasan seksual verbal. Akibatnya, perilaku menyimpang seperti itu dianggap biasa dan dinormalisasi oleh masyarakat. Jika terus dibiarkan, generasi yang terbentuk akan jauh dari nilai moral dan terjerumus dalam lingkaran kemaksiatan.


Kekerasan seksual verbal berkaitan dengan tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan seseorang menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap lumrah. Dalam hal ini, perempuan seringkali dianggap sebagai objek seksual. Sayangnya, kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini, baru kemudian mendapat perhatian publik setelah viral di medsos.


Dalam pandangan Islam, perempuan sangat dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk melalui lisan, merupakan pelanggaran hukum syariat. Dalam hal ini, kekerasan seksual verbal merupakan perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur penghinaan, pelecehan, dan merusak kehormatan orang lain. 


Islam merupakan agama dan aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk interaksi sosial laki-laki dan perempuan. Jika terdapat pelanggaran, harus dikenakan sanksi yang tegas. Dalam kasus kekerasan seksual verbal, negara dalam sistem Islam memiliki kewenangan untuk memberikan hukum takzir. Tujuannya untuk memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan kehormatan masyarakat.


Pada dasarnya Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Sebagaimana lisan yang diucapkan harus dijaga agar tidak menyakiti ataupun mengandung unsur pelecehan. Oleh karena itu, lisan (verbal) bagian dari perbuatan, yang haruslah berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih rida-Nya.


Sebagaimana Allah Swt. berfirman yang artinya:


“… Laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar." (TQS. Al-Ahzab: 35)


Dengan demikian, kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Namun, semua dapat dilaksanakan jika aturan Islam ditegakkan secara menyeluruh, agar segala bentuk pelanggaran dapat teratasi. Inilah bukti bahwa sistem Islam dalam naungan Khilafah akan menjamin keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.  Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Yeni Purnama Sari, S.T