Alt Title

Kampus Bukan Alat Industri: Kritik Atas Wacana Penutupan Prodi

Kampus Bukan Alat Industri: Kritik Atas Wacana Penutupan Prodi




Perguruan tinggi dipaksa mengikuti arah pasar agar tetap relevan

Ilmu pengetahuan akhirnya diukur berdasarkan manfaat ekonominya


_____________________


Penulis Leli Amaliah, S. Kom

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Wacana pemerintah mengenai penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri memunculkan polemik di tengah masyarakat akademik. 


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menilai perguruan tinggi harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia kerja dan target pertumbuhan ekonomi nasional.


Dikutip dari kompas.com, (25-04-2026) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco menyatakan bahwa jurusan perkuliahan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masa depan agar menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri. Pernyataan tersebut memperlihatkan arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini yang semakin menempatkan kampus sebagai penyedia tenaga kerja bagi industri.


Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai sarana membangun manusia yang berilmu, berkepribadian, dan mampu menyelesaikan persoalan umat, tetapi lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Akibatnya, ukuran keberhasilan pendidikan menjadi sangat pragmatis, yakni seberapa besar lulusan terserap dunia industri dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.


Pemerintah bahkan mewacanakan penutupan prodi yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan pasar di masa depan. Hal ini menuai respons dari berbagai perguruan tinggi. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) menolak gagasan penutupan prodi hanya karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Mereka menegaskan bahwa kampus bukan pabrik pekerja yang semata-mata bertugas mencetak tenaga kerja industri. (Suara.com, 2 Mei 2026)


Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi lain memilih mengambil sikap lebih moderat. Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan bahwa penyesuaian kurikulum lebih tepat dilakukan dibanding menutup prodi. Adapun Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut bahwa kampus memang rutin melakukan evaluasi terhadap program studi dan terbuka untuk membuka, menggabungkan, maupun menutup prodi sesuai kebutuhan perkembangan zaman. (MSN Indonesia, 2026)


Konsekuensi dari Penerapan Sistem Liberalisme-Sekuler


Polemik ini sejatinya menunjukkan bagaimana pendidikan tinggi dalam sistem kapitalisme-liberal semakin tunduk pada kepentingan industri. Perguruan tinggi dipaksa mengikuti arah pasar agar tetap dianggap relevan. Ilmu pengetahuan akhirnya diukur berdasarkan manfaat ekonominya. Jurusan yang dianggap tidak mendukung pertumbuhan industri akan dipandang sebagai beban dan berpotensi dihapus.


Padahal, kebutuhan masyarakat tidak sesederhana kebutuhan industri. Negara memerlukan banyak ahli di berbagai bidang untuk mengurus kehidupan rakyat secara menyeluruh. Masyarakat membutuhkan tenaga pendidik, peneliti, ahli pertanian, ahli kesehatan, ahli sosial, ahli bahasa, ahli sejarah, ahli syariah, hingga ilmuwan yang mampu mengembangkan peradaban. Jika pendidikan hanya mengikuti kebutuhan pasar, maka bidang-bidang strategis yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi besar akan semakin terpinggirkan.


Inilah konsekuensi dari penerapan sistem liberalisme-sekuler dalam pendidikan. Pendidikan diposisikan sebagai alat pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai sarana pembentukan manusia unggul dan berkepribadian. Negara pun perlahan melepaskan tanggung jawabnya dalam menentukan arah pembangunan sumber daya manusia. Kebijakan pendidikan akhirnya lebih banyak menjadi respons terhadap tekanan industri, kebutuhan investasi, dan persaingan pasar global.


Dalam sistem kapitalisme, negara berperan sebatas regulator yang mempertemukan kebutuhan industri dengan dunia pendidikan. Negara tidak benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan rakyat. Akibatnya, perguruan tinggi dipaksa mandiri mencari pembiayaan, berlomba memenuhi kebutuhan pasar, dan menyesuaikan diri dengan tren industri agar tetap bertahan.


Tanggung Jawab Negara Islam dalam Menjamin Pendidikan 


Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar umat dan menjadi tanggung jawab langsung negara. Negara memiliki kewajiban menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa menjadikannya alat kepentingan industri maupun korporasi.


Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.,


"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Muhammad ibn Ismail al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)


Hadis ini menunjukkan bahwa negara wajib mengatur seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan. Selain itu, Allah Swt. berfirman,


"Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" (QS. Az-Zumar)


Ayat ini menegaskan kedudukan ilmu yang tinggi dalam Islam serta pentingnya negara menjamin lahirnya generasi berilmu.


Karena itu, dalam Islam, negaralah yang menentukan kebutuhan tenaga ahli di berbagai bidang sesuai kebutuhan umat. Jika masyarakat membutuhkan dokter, guru, ahli pertanian, insinyur, ahli syariat, peneliti, atau ilmuwan, maka negara akan menyiapkan sistem pendidikan untuk mencetak mereka.


Orientasi pendidikan bukan keuntungan ekonomi, melainkan pelayanan terhadap rakyat dan pembangunan peradaban Islam.


Allah Swt. berfirman, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar." (QS. Ali 'Imran)


Untuk mewujudkan tugas tersebut, umat memerlukan sumber daya manusia yang terdidik, berilmu, dan memiliki keahlian di berbagai bidang kehidupan.


Negara dalam Islam juga bertanggung jawab penuh terhadap visi dan arah pendidikan, mulai dari kurikulum, pembiayaan, penyediaan sarana-prasarana, hingga kesejahteraan tenaga pendidik. Pendidikan tidak boleh tunduk pada tekanan industri ataupun kepentingan asing, sebab seluruh kebijakan dibangun berdasarkan syariat Islam dan kebutuhan riil masyarakat.


Dengan demikian, polemik penutupan prodi sebenarnya bukan hanya persoalan teknis pendidikan tinggi. Persoalan ini menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme dalam memandang hakikat pendidikan. Selama pendidikan masih diarahkan untuk melayani kepentingan pasar dan industri, maka kampus akan kehilangan fungsi utamanya sebagai pusat pembentukan manusia unggul dan penjaga peradaban.


Karena itu, diperlukan perubahan mendasar terhadap orientasi pendidikan agar kembali berfungsi mencetak generasi yang berilmu, berkepribadian, dan mampu melayani kebutuhan masyarakat secara luas. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]