Alt Title

Pendidikan Adalah Hak Dasar Syar’i dan Tanggung Jawab Negara

Pendidikan Adalah Hak Dasar Syar’i dan Tanggung Jawab Negara



Islam memandang bahwa pendidikan 

merupakan hak dasar bagi setiap anak (generasi)


_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA - Dilansir dari Detikjateng, Jakarta Senin (19-5-2025), Pemerintah Jawa Tengah akan memberikan kesempatan bagi siswa SMK dan SMA untuk bersekolah secara gratis di sekolah swasta pilihan bagi anak yang tidak mampu. Program ini merupakan program insiatif pertama di Indonesia dalam menggratiskan biaya sekolah bagi siswa yang tidak mampu.


Menurut Ahmad Lutfi selaku Gubernur Jawa Tengah mengungkapkan, “Pendidikan merupakan investasi penting di masa depan bagi para generasi, program ini merupakan inisiatif pertama,” Senin, (19-5-2025). Beliau menambahkan bahwa tujuan direncanakan program ini untuk memberikan kesempatan setara kepada seluruh generasi muda untuk mengenyam pendidikan yang berkualitas, sekaligus untuk menekan angka putus sekolah yang semakin tinggi.


Hal ini diperkuat dari Tirto.com (19-5-2025). Tatang Muttaqin selaku Kemendikdasmen (Direktur Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) bahwa penyebab tingginya persentase anak tidak sekolah (ATS) di Indonesia adalah faktor ekonomi dan bekerja untuk membantu nafkah keluarga. Di mana sebanyak 25,55 persen adalah faktor ekonomi dan selebihnya 21,64 persen bekerja.


Hal serupa juga dilakukan oleh Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesa yang akan menggagas program Sekolah Unggulan Garuda tingkat SMA (sekolah menengah atas). Program ini akan membiayai sebanyak 80 persen peserta didik dari seluruh total siswa yang memiliki prestasi di atas rata-rata di bidang tertentu. Selebihnya 20 persen akan dikenakan biaya. Dilansir dari Tempo, (23-5-2025)


Pendidikan Hak Setiap Generasi


Pendidikan adalah hak setiap warga negara atau generasi. Namun, nyatanya selama ini negara hanya mengintervensi di bidang pendidikan hanya berupa BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan KIP (Kartu Indonesia Pintar) bagi keluarga miskin. Kedua hal tersebut hanyalah menjadi bantalan ekonomi keluarga yang kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya. 


Sedangkan hal itu sebenarnya bukanlah solusi untuk menyelesaikan akar masalah kemiskinan dan ketimpangan pendidikan yang terjadi di negeri ini. Seperti fakta di atas bahwa faktor ekonomi dan bekerja mencari nafkah adalah faktor utama  putusnya sekolah dan anak tidak sekolah.


Ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan hanya sebagai komoditas mahal bagi keluarga kaya saja, sedangkan bagi keluarga miskin tidak akan bisa mengakses pendidikan berkualitas. Belum lagi banyaknya penggelapan dana BOS yang tak sesuai fungsi dan KIP yang tak sesuai dengan objek yang seharusnya. Menjadi bukti nyata jika pendidikan di negeri ini tidak menjadi prioritas negara untuk generasi.


Akhirnya untuk menutupi kegagalan ini, pemerintahan Prabowo berencana akan menggagas Sekolah Rakyat untuk anak di kalangan keluarga miskin dan Sekolah Garuda Unggulan untuk anak di kalangan keluarga kaya sebagai jalan tengah yang tidak menyelesaikan masalah. 


Program-program ini akan dinarasikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk pemerataan akses pendidikan bagi seluruh rakyat di Indonesia padahal sejatinya program tersebut hanyalah program yang bersifat parsial  yang tidak menyelesaikan akar masalah inti dalam pendidikan, tetapi sekadar tambal sulam dalam sistem kapitalis yang terus menimbulkan masalah baru.


Hak Dasar Syar’i dan Tanggung Jawab Negara


Islam memandang bahwa pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap anak (generasi). Hal ini merupakan hak-hak mendasar bagi warga negara sebagaimana hak-hak kesehatan dan keamanan. Negara wajib bertanggung jawab dalam memenuhi seluruh kebutuhan dasar setiap warganya.


Di mana negara sebagai penyelenggara program sekaligus memenuhi seluruh kebutuhan dan pembiayaan warga dari kas Baitulmal. Tidak ada perbedaan akses pendidikan bagi seluruh anak (generasi), baik anak dari keluarga kurang mampu maupun dari keluarga kaya, baik di kota maupun di daerah pelosok yang jauh dari ibu kota. Hak dan kewajiban warganya dipandang sama.


Pendidikan di dalam Islam slam bukanlah untuk menyelesaikan persoalan ekonomi negara. Sistem ekonomi Islam justru diterapkan sebagai struktur dan penyokong sistem pendidikan.  Karena pendidikan merupakan hak mendasar dan penting bagi warga negara untuk mencetak generasi pembangun peradaban. 


Pendidikan Islam dilaksanakan bertujuan untuk mencetak generasi yang ber-syakhshiyah Islam yang menguasai ilmu terapan maupun tsaqafah Islam. Di mana hal tersebut akan dipersiapkan untuk mengagungkan peradaban Islam dan siap berdakwah menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia.


Pendidikan Islam akan menjadi mercusuar dan role model terbaik pendidikan dunia dan kiblat bagi masyarakat internasional. Generasi Islam akan hadir di tengah-tengah umat sebagai penjaga dan pembentuk peradaban Islam yang mulia. Sebagaimana hal tersebut pernah terjadi dalam sejarah keagungan Daulah Khil4fah Islamiah sebelumnya. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


Aini Rahmalia, S. Si