Alt Title

KDRT Makin Marak, Bukti Rapuhnya Ketahanan Rumah Tangga

KDRT Makin Marak, Bukti Rapuhnya Ketahanan Rumah Tangga


Dari kasus ini kita belajar 

bahwa sistem saat ini tidak mampu melindungi perempuan dan anak dalam rumah tangga

______________________________

Penulis Rahmayanti Wahid, S.Pd.I 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Miris, seorang bapak berinisial JN (59) asal Makassar Sulawesi Selatan dengan keji memperkosa anak kandungnya dibawah umur berulang kali hingga hamil dan melahirkan. (detiknews, 17-10-2023). 


Berbeda halnya dengan kasus seorang menantu yang membacok mertuanya. Menantu kesal sebab ditegur oleh mertua setelah melakukan KDRT terhadap istrinya. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan, JS (49) melakukan aksinya pada 11/3 di Deli serdang Sumut. Ia melakukan penganiayaan kepada kedua mertuanya hingga akhirnya menewaskan ibu mertuanya. (kumparan,22-3-2024). 


Sementara di Depok seorang istri dianiaya oleh suaminya yang merupakan mantan perwira Brimob berinisial MRF. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali dirasakan oleh RFB yang dilakukan oleh suaminya. Yang paling berat adalah kejadian terakhir pada 3 juli 2023, dimana RFB mengalami luka fisik, psikologi, hingga pendarahan dan keguguran. Menurut kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah kamis 23/3/2024 bahwa luka-luka yang diderita korban meliputi wajah, dada, punggung, lecet pada kepala dan tangan. (kompas,22-3-2024). 


Beberapa kasus KDRT di atas menjadi bukti rapuhnya ketahanan rumah tangga saat ini. Sosok keluarga yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung seakan mulai memudar. Komnas Perempuan mencatat terdapat 401.975 kasus kekerasan sepanjang tahun 2023. Secara umum, data kekerasan terhadap perempuan dari Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badan Peradilan Agama (Badilag) mengalami penurunan (55.920 kasus atau sekitar 12%) dibandingkan tahun 2022, yaitu menjadi 401.975 dari 457.895 sebagaimana disampaikan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani di gedung Danareksa, Jakarta. (detik,7-3-2024). 


Meskipun mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2022, akan tetapi kasus kekerasan perempuan masih berada dalam angka ribuan. Bahkan Komnas Perempuan merilis catatan tahunan (catahu) 2024 yang berisi kompilasi laporan data kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2023. 


Laporan itu menunjukkan, pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah negara meningkat secara tajam hingga mencapai 176 persen. Berdasarkan data yang dihimpun detik.com, ada 188 kasus yang diadukan sepanjang 2023. Sementara pada tahun 2022, terdapat 68 kasus, yang menunjukkan terjadi peningkatan 176 persen. Dari kasus ini kita belajar bahwa sistem saat ini tidak mampu melindungi perempuan dan anak dalam rumah tangga. 


Islam Pelindung Rumah Tangga

Rumah tangga dalam Islam adalah rumah tangga yang kokoh, sebab di dalamnya akan terlahir generasi-generasi unggul. Sebuah rumah tangga mempunyai visi dan misi yang dibangun dari akidah dan syariah yang mulia.  


Allah Swt. berfirman: 

“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka...” (TQS At-Tahrim:16).


Mendidik keluarga adalah kewajiban bagi setiap muslim. Mendampingi keluarganya agar menjadi sosok yang beriman kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya serta menjalani kehidupan dengan taat pada syariah-Nya.

Seorang kepala keluarga akan memenuhi dan menjaga hak dan kewajiban anggota keluarga agar ditunaikan. Memenuhi kebutuhan ekonomi dan pendidikan dengan cara yang halal serta mempergauli mereka dengan haq.


Islam telah memberikan hak-hak yang agung bagi istri yang harus dilaksanakan seorang suami, sebagaimana suami juga punya hak yang agung. Adapun ayat yang menerangkan hak-hak istri adalah firman Allah yang berbunyi:

”Dan bergaulah dengan mereka (para istri) secara patut.” (TQS An-Nisa ayat 19).


Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw. bersabda:

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya di antara mereka. Dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR At-Tirmidzi No. 1162).


Di samping itu, negara harus memberikan perlindungan secara komprehensif terhadap perempuan dengan hukum yang bisa menjaga hak dan keamanan bagi setiap individu termasuk keluarga. Negara menjadi pelindung yang bertanggung jawab untuk ketakwaan individu sehingga tercipta lingkungan yang aman di masyarakat. 


Sebagaimana hadis Rasulullah saw:

“Bertakwalah kalian semua kepada Allah, dan takutlah kalian dari perbuatan zalim, karena sesungguhnya kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim).


Negara menjamin kesejahteraan bagi masyarakat dalam hal ekonomi, pendidikan dan keamanan. Islam menjadikan posisi pemimpin negara sebagai perisai bagi rakyat, di mana rakyat berlindung di dalamnya.


Rasulullah saw. bersabda:

“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng...” (HR. Bukhari-Muslim)


Demikianlah Islam menjaga ketahanan rumah tangga agar menjadi rumah tangga yang kokoh dengan diterapkannya Islam kafah dalam kehidupan. Hanya penerapannya yang akan mampu menjaga ketakwaan individu dan masyarakat. Wallahualam bissawab. [GSM]