Alt Title

Sertifikat Elektronik, Mampukah Menjamin Hak Kepemilikan di Zaman Kapitalis?

Sertifikat Elektronik, Mampukah Menjamin Hak Kepemilikan di Zaman Kapitalis?

Syariat Islam menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi Islam terdapat tiga asas yang menjadikan sistem ekonomi Islam terbangun

Yang pertama adalah asas kepemilikan harta/kekayaan, kedua adalah asas pengelolaan harta/kekayaan, dan yang ketiga adalah asas distribusi harta/kekayaan

__________________________________________


Penulis Hani Iskandar 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Pemerhati Umat



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tak terbendung lagi, tangis pilu dan kesedihan terdengar di berbagai penjuru negeri. Wadas, Rempang mungkin hanya sebagian kecil dari wilayah-wilayah yang menjadi tempat konflik antara pemerintah dengan warganya sendiri. Konflik agraria di Indonesia sudah tidak terhitung jumlahnya. 


Banyak masyarakat yang akhirnya harus menyerah, menjadi tunawisma karena tak mampu mempertahankan lahannya, tak bisa memperlihatkan sertifikat tanah yang dimiliki, padahal itu merupakan peninggalan, kenangan, dan warisan dari leluhurnya. Tempat ia lahir, mencari nafkah, bercengkerama bersama sanak saudara, kerabat, tetangga, terancam sirna oleh kerakusan kapitalis yang berkuasa di "Dunia Tipu-Tipu".


Di tengah konflik yang terjadi, pemerintah berupaya mencari cara yang dianggap bisa menengahi permasalahan tersebut. Salah satunya dengan mencanangkan program sertifikat elektronik bagi para pemilik lahan yang belum memiliki sertifikat. 


Dikutip dari Kompas[dot]com, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa sertifikat tanah elektronik diterbitkan menggunakan secure document dan disahkan dengan tanda tangan elektronik. Sehingga kerahasiaan dan kemananan data pertanahan dapat terjamin, meskipun kemungkinan data diretas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab selalu ada. (Kompas[dot]com, 09/12/2023)


Inkonsistensi Hukum di Era Neoliberalisme


Dalam beberapa kasus sengketa lahan, sering kita saksikan, masyarakat akhirnya menjadi korban yang kemudian terpaksa/dipaksa menyerahkan tanah miliknya karena ketidaklengkapan dokumen atas kepemilikannya. 


Meski pada mulanya, rakyat hidup, tinggal, dan beranak pinak dengan tenang di tempat yang sudah secara turun temurun diwariskan tersebut. Sampai pada suatu ketika, pemerintah memaksa warganya pindah dengan alasan, warga tersebut adalah warga yang menumpang, warga liar, dan tidak memiliki sertifikat tanah (yang kemungkinan besar dalam pengadaan sertifikatnya pun, tak ada edukasi, atau bahkan tidak pernah difasilitasi). 


Padahal di balik itu semua ada tangan-tangan para kapitalis, para investor, para korporasi yang ingin menguasai dan mengeksploitasi tanah tersebut. Dan ini difasilitasi oleh pemerintah. Sungguh miris!


Dari sini bisa kita pahami bahwa segala peraturan pemerintah pada dasarnya bisa berubah menyesuaikan dengan kepentingan yang ada di balik setiap pengambilan kebijakan. Maka, tentu akan dipertanyakan pula seberapa kuatkah sertifikat elektronik ini mampu menjamin hak milik masyarakat di tengah-tengah arus oligarki yang makin kuat mencengkeram Bumi Pertiwi?


Rasa kekhawatiran sangat wajar jika muncul di benak masyarakat. Bukan semata-mata hanya karena kemungkinan peretasan data dalam sertifikat yang dimiliki, tetapi lebih karena seringnya terjadi inkonsistensi pemerintah dalam hal menerapkan peraturan terkait sertifikat elektronik ini. 


Bukan tidak mungkin, kepemilikan seseorang terancam karena pemerintah bisa kapan saja mencabut fungsi sertifikat elektronik bagi siapa pun yang memiliki tanah/lahan, jika tanah/lahan yang dimilikinya diincar oleh para korporasi untuk dijadikan lahan eksploitasi atau pengembangan Proyek Strategis Nasional.


Lalu kemudian pemerintah membuat regulasi untuk mengalih fungsikan lahan yang awalnya milik warga, tetapi diambil secara paksa atau dengan ganti rugi yang jauh dari semestinya dan menyerahkan pengelolaanya kepada korporasi tersebut. 


Walhasil rakyat akan tetap kehilangan hak miliknya. Inilah salah satu gambaran tarik ulurnya penguasa jika berhadapan dengan para kapitalis. Na’uzubillah.


Memaknai Hak Milik dalam Islam


Islam sebagai agama sekaligus ideologi yang mulia, memiliki kesempurnaan aturan yang berasal dari Allah Swt.. Tak ada sedikit pun aktivitas manusia yang luput dari peraturan Islam. Semua hal jelas dan terang. Yang benar terpisah dari yang batil. Hak dan kewajiban dijelaskan secara rinci, semata-mata Allah Swt. menurunkan Islam sebagai solusi atas seluruh persoalan manusia dengan adil. 


Syariat Islam menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi Islam terdapat tiga asas yang menjadikan sistem ekonomi Islam terbangun. Yang pertama adalah asas kepemilikan harta/kekayaan, kedua adalah asas pengelolaan harta/kekayaan, dan yang ketiga adalah asas distribusi harta/kekayaan.


Terkait dengan asas pertama, yakni asas kepemilikan. Secara singkatnya, Islam membagi hak kepemilikan harta menjadi tiga bahasan, yakni kepemilikan individu, kepemilikan  umum/masyarakat, dan kepemilikan negara. 


Masing-masing kepemilikan memiliki batas-batas, ciri-ciri/karakter, serta aturan dalam mengelolanya. Pertama, Kepemilikan individu adalah apa-apa dari barang/jasa yang bisa dimiliki, dimanfaatkan, dan diambil kompensasinya oleh sang pemilik harta dari barang/jasa yang dimanfaatkan oleh orang lain. 


Kepemilikan harta individu bisa didapatkan melalui beberapa cara di antaranya, melalui bekerja. Dengan bekerja seseorang dapat memperoleh harta dari keringat atau usaha yang ia keluarkan. Selain bekerja, seseorang bisa memiliki harta dari pemberian/hibah/hadiah orang lain atau negara kepada dirinya.


Bukan hanya itu, ketika ia memiliki orang tua yang sudah meninggal dan memiliki harta maka ia pun berhak untuk mendapatkan warisan dari orang tua kandungnya. Seseorang berhak untuk menggunakan maupun mengembangkan harta pribadinya selama tetap berhukum pada aturan Allah Swt..


Kedua, kepemilikan umum atau masyarakat. Kepemilikan umum, adalah apa saja dari barang/jasa, tempat, fasilitas yang sifatnya bisa digunakan dan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh masyarakat, dan jika hal tersebut hilang maka akan menimbulkan kekacauan dan penderitaan di tengah-tengah masyarakat. 


Dalam hal ini, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya kaum muslim itu berserikat dalam 3 hal yaitu air, padang rumput dan api." (HR Abu Daud)


Dalam hal ini Allah Swt. dan Rasul-Nya memerintahkan kepada para penguasa untuk mengelola harta milik umum, untuk sebaik-baik kesejahteraan masyarakat dan melarang dengan tegas/haram untuk menyerahkan pengelolaanya dan kepemilikannya pada individu maupun kelompok. Karena hal itu adalah milik masyarakat.


Sementara itu yang ketiga, kepemilikan negara adalah segala aset umum yang dikelola sepenuhnya oleh negara dan digunakan sesuai kebijakan negara, semata-mata untuk menunjang kehidupan masyarakat.


Dari sini, maka jelaslah bahwasannya, tanah-tanah yang sebelumnya telah dimiliki rakyat baik dari usahanya sendiri maupun pemberian, ataupun warisan itu semua adalah hak individu rakyat. 


Negara dilarang mengambilnya, terlebih jika alasannya adalah untuk kepentingan para pemodal kapitalis atau swasta. Justru negara harus mampu menjamin kepemilikan rakyat, bukan malah mencari celah kebijakan yang dapat menghilangkan hak rakyat atas tanahnya, atau menerapkan aturan yang rentan berubah, rusak, dan lemah. 


Pengadaan sertifikat elektronik tidak akan berfungsi, jika negara masih menganut paham ekonomi kapitalis yang condong kepada swasta maupun asing. 


“Barang siapa yang merampas tanah secara zalim, maka akan dikalungkan di lehernya tujuh lapis bumi." (Muttafaq ‘alaih)


Wallahualam bissawab. [SJ]