Alt Title

Regulasi Lahan yang Menyejahterakan Hanya Ada dalam Sistem Islam

Regulasi Lahan yang Menyejahterakan Hanya Ada dalam Sistem Islam

"Lahan itu milik Allah diberikan kepada manusia dengan aturan tertentu, syariat. Dimana ada syariat di situ ada kebaikan," papar Ustazah

________________________________________




KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE - Ratu Kabupaten Bandung - Agenda Majelis Taklim Al-Istiqamah Kabupaten Bandung kali ini bertajuk Risalah Akhir Tahun (Ratu) bertema Kapitalisme Petaka bagi Perempuan dan Generasi, Islam Perisai Hakiki. Duet Ustazah Priangan ini membawakan materi di hadapan 1000an jemaah di Masjid yang  asri di wilayah timur Bandung, pada Ahad (31/12). Mereka adalah Ustazah Adibah N.F., A.Md., Pembina MT Al-Istiqamah dan Ustazah Dra. Irianti Aminatun, Ketua Komunitas Mengenal Islam Kafah.


Pemateri kedua menjelaskan bagaimana regulasi lahan yang menyejahterakan dalam sistem Islam. Ustazah Irianti mengawali dengan menyebut betapa regulasi pertanahan dalam sistem kapitalisme sekuler sangat zalim. Tentu dibutuhkan regulasi yang menyejahterakan dalam sistem lain, yakni Islam berupa sistem Khilafah dengan syariat kafahnya. 


"Lahan itu milik Allah diberikan kepada manusia dengan aturan tertentu, syariat. Dimana ada syariat di situ ada kebaikan," papar Ustazah.


Maka beliau menjelaskan wajib atas muslim terikat dengan syariat urusan lahan ini. Paradigma pengelolaan tanah itu tentu berdasarkan bimbingan Rasulullah saw.. 


Sabda Rasulullah saw. bahwa barangsiapa menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya. Maka merampas tanah milik seseorang itu haram hukumnya. 


Ustazah mengutip hadis lain. Rasul saw. tegas berucap bahwa sejengkal tanah hasil rampasan kelak di Yaumil akhir bagi pelakunya akan dikalungkan 7 lapis bumi.  


"Allah mengharamkan negara/individu merampas kepemilikan pribadi maupun umum," terangnya.


Khusus kepemilikan umum, beliau menyitir hadis Rasul, "Kaum muslim berserikat dalam 3 perkara, Padang rumput, air, dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad)


Dari hadis tersebut, 3 hal, rumput (hutan dan sumber daya alam misalkan), sumber air, dan api tidak boleh dikuasakan pada swasta. 


Di sistem kapitalisme sekuler semuanya bisa diberikan pada pengusaha. Katanya demi investasi, karena hal itu demi pembangunan. Sungguh ini hanya propaganda. Yang terjadi adalah penjajahan ekonomi atas nama Investasi. Itu karena hasil dari semuanya tidak untuk kesejahteraan rakyat, melainkan untuk segelintir oligarki, lanjut ustazah.


Data menyebut bahwa lebih dari 90% kekayaan negeri dikuasai oleh oligarki, dan hanya 2% saja rakyat berebut meraihnya. 


Oleh karenanya, pemateri menjelaskan bahwa regulasi yang sahih dalam sistem Khilafah untuk membiayai negara, APBN adalah Baitulmaal. Pemasukan Baitulmaal bisa berasal dari kepemilikan individu berupa zakat, infak, dan sedekah. Dari kepemilikan umum semisal hasil kekayaan alam yang melimpah. 


Semua diperuntukkan agar individu sejahtera. Mereka mampu meraih kebutuhan sandang pangan papan rakyat terjamin. Juga untuk menjamin kebutuhan kolektif masyarakat.


Lebih lanjut, penjelasan ustazah sampai pada regulasi tata ruang yang melindungi perempuan dan generasi diterapkan saat khilafah tegak.


Di sistem khilafah pula fasilitas kebutuhan umum disediakan untuk rakyat di setiap kota relatif sama. Tidak ada ketimpangan. 


Pemakaman umum dan pengelolaan sampah di masyakarat di masa khilafah mendapat perhatian khusus negara. Mitigasi bencana berupa perlindungan antisipasi atas bencana pun ada porsinya. 


Tanah-tanah yang labil akan diperhatikan. Konstruksi bangunan dibuat kuat kokoh tahan gempa. Tata ruang dan tata kota akan diatur sedemikian rupa. 


Sungguh jelas perbedaan antara sistem islam dengan sistem kapitalisme sekuler, begitu penjelasan ustazah.


Untuk meraih sistem yang menyejahterakan itu tentu butuh mengikuti metode Rasulullah saw. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan terkait syarat meneladani metode Rasul ada tiga, perhatikan amalnya, arah perubahannya, dan target serta tujuannya. 


"Ketiganya adalah garansi kesuksesan," jelas ustazah. 


"Jika melenceng salah satu saja, maka itu garansi kegagalan., tambahnya.


Diawali dari membina masyarakat dengan akidah dan syariat Islam. Kedua melakukan pergolakan pemikiran, mengkritik, membongkar rencana/makar jahat, mengkritik penguasa yang tidak menerapkan Islam. Ketiga isti'lamul hukmi, penyerahan kekuasaan dari sistem batil ke sistem sahih. 


Sebagaimana dahulu Rasulullah saw. mendapat pengalihan kekuasaan dari suku 'Aus dan khajraz. Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 213 meniscayakan, "Perjuangan itu ada risikonya," ungkap ustazah.


"Peran kita adalah bersegera memilih menata peran terbaik untuk agama. Butuh pembinaan umat untuk belajar, serius, rutin. Juga berkontribusi maksimal dengan ilmu, tenaga, jejaring, dunia nyata maupun dunia Maya," pungkas ustazah. [By]