Alt Title

Nusyuznya Seorang Istri

Nusyuznya Seorang Istri

"... Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS An-Nisa ayat 34)

________________________________________


Ustaz Dadang Sarif, S.Pd.I, M.M.

Asatiz dan Ulama Kabupaten Bandung



KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE - Road to MT - Agenda rutin Majelis Taklim Masjid Al-Muhajirin di Komplek Permata Biru RW 29 Cimekar Cileunyi Kabupaten Bandung, Sabtu (23/12/2023) diisi tausiyah dengan tema Nusyuznya Seorang Istri. Hadir sebagai pemateri Ustaz Dadang Sarif, S.PdI, M.M. 


"Nusyuz itu apa, Bu?" Ustaz mengawali kajian dengan memberi pertanyaan pemantik kepada ummahat yang hadir. 


Secara bahasa nusyuz itu membangkang. Kalau dalam bahasa Sundanya, "Ngalawan, bantangul, bedegong," ucapnya.


"Adapun secara istilah, nusyuz berarti perbuatan menentang suami tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum syarak," jelas Ustaz. 


Beliau mencontohkan ketika suami meminta istri membuatkan minuman kopi, misalkan, lantas tanpa alasan apapun sang istri menolaknya. Padahal permintaan suami itu bukan terkategori maksiat. Maka ini sudah termasuk bibit nusyuz. 


Dalam kitab fikih Fathul Mu'in (Ahmad Zainuddin Alfanani) dijelaskan bentuk nusyuz lainnya adalah di saat suami meminta haknya untuk "dilayani" lantas istri menolak -tanpa alasan yang dibenarkan syarak. Bahkan disampaikan dalam hadis, "Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya dan sang istri menolak sehingga semalaman sang suami marah, maka para malaikat melaknat istri tersebut sampai pagi." (HR Bukhari, Muslim, dan Abi Hurairah)


Terdapat beberapa kondisi nusyuz seorang istri, pertama jika istri menolak mengikuti suami menempati rumah yang disediakan dan sesuai dengan kemampuan suami. 


Kedua saat suami istri tinggal di rumah istri, lantas satu saat istri mengusir suami. 


Ketiga ketika istri bepergian tanpa suami dan mahramnya. Sesuai keterangan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, "Tidaklah halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar (bepergian) sehari semalam tanpa disertai mahramnya."


Bahkan untuk ibadah haji sekalipun, wajib bagi seorang istri (perempuan umunya, red) dibersamai dengan mahram. 


Ustaz melanjutkan bahwa bagi istri nusyuz, ada hukuman yang disediakan Allah Swt. sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur'an surah An-nisa ayat 34,


... وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا


Artinya: "... Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."


Ketiga sanksi di atas itu adalah kewenangan suami dalam rangka mendidik istri dan bukan untuk menyakiti. 


Meski demikian, ada hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Rasulullah saw. bersabda, "Kamu memberi makan jika kamu makan, kamu memberi pakaian jika kamu berdandan, janganlah memukul wajah, dan janganlah menjelek-jelekkannya, serta janganlah memisahkannya kecuali tetap di dalam rumah."


Istri memiliki kewajiban untuk taat dan tidak nusyuz, begitupun dengan suami wajib menggauli istri dengan baik dan memenuhi haknya. Dengan tata aturan dari Allah Swt., maka rumah tangga akan berjalan dengan sakinah mawaddah wa rahmah. 


Tausyihah pun ditutup dengan doa. Para ummahat yang hadir menyimak dengan khusyuk materi sebagai bekal dalam menjalani kehidupan berkeluarga dengan panduan dari Sang Pencipta. [MKC/By]