Alt Title

Stunting Butuh Peran Hakiki Pemimpin, Bukan OrangTua Angkat

Stunting Butuh Peran Hakiki Pemimpin, Bukan OrangTua Angkat

Sistem kapitalisme juga membiarkan kekayaan alam dikuasai segelintir orang demi keuntungan pribadi. Walhasil meletakkan tanggung jawab pada individu atau ASN mustahil dapat menyelesaikan masalah stunting

Dengan demikian mengentaskan kemiskinan seharusnya menjadi langkah utama yang dilakukan negara guna mencegah dan memberantas stunting

_______________________________________


Penulis Rosita

Tim Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Makanan adalah kebutuhan dasar bagi manusia, jika tidak terpenuhi kebutuhan tersebut maka akan terganggu perkembangan tubuh bahkan sampai mengakibatkan kematian.


Hal inilah yang menjadi sorotan Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna. Dalam rangka mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Bandung, berbagai upaya telah dilakukan mulai dari meminta kerjasama dari semua pihak terutama para kepala desa terkait data-data yang sangat dibutuhkan tentang kondisi anak stunting dan ibu hamil, sampai menambah anggaran stunting pada APBD 2024. 


Upaya lain yang dilakukan Bupati Dadang adalah dengan menginstruksikan agar para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemkab. Bandung untuk menjadi bapak atau ibu angkat dari anak pengidap stunting dan ibu hamil. Mengingat penurunan stunting sebenarnya adalah kewajiban sosial masyarakat secara umum.(PASJABAR[dot]COM, 27/11 2023)


Masih dalam laman yang sama, mekanisme untuk menjadi orang tua angkat, Bupati Bandung menyebutkan memerlukan biaya sekitar Rp21.000,- selama 120 hari untuk ibu hamil. Sementara untuk  bayi baru lahir sekitar Rp16.500 per hari selama 56 hari. Selain para ASN, tidak menutup kemungkinan para kepala desa pun akan diminta untuk menjadi bapak angkat dalam menurunkan stunting.


Stunting pada dasarnya adalah kondisi gagal tumbuh pada anak, yakni gagalnya pertumbuhan tubuh dan otak akibat kekurangan gizi kronis dalam waktu yang cukup lama. Penyebabnya multifaktor, di antaranya pola asuh, pola makan yang kurang baik, sanitasi yang kurang layak juga terbatasnya layanan kesehatan.


Hakikatnya, untuk menurunkan angka stunting bukanlah kewajiban individu atau kelompok, karena kasus ini adalah tanggung jawab negara sebagai pengurus dan pengatur rakyat. Dengan cara melibatkan ASN dalam menurunkan angka stunting, sejatinya merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara dalam menjalankan tugasnya.


Stunting biasanya terjadi pada masyarakat kelas bawah atau pra sejahtera, karena keluarga prasejahtera tidak mampu memenuhi asupan gizi yang dibutuhkan oleh tubuh. Mereka bukan tidak mau untuk menyediakan dan mengkonsumsi makanan bergizi, tetapi kemampuan ekonomi mereka yang tidak memadai karena kemiskinan. Selain itu karena mahal dan belum meratanya pelayanan kesehatan di negeri ini ikut serta memperparah kondisi stunting. 


Program orang tua angkat dimungkinkan tak lantas persoalan stunting selesai. Pasalnya, persoalan tersebut datang akibat sistem yang diterapkan negara, sehingga tanggung jawab pelayanan yang seharusnya diberikan pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Maka satu-satunya cara untuk menurunkan atau meniadakan kasus stunting adalah dengan mengganti sistemnya sekaligus mengembalikan fungsi negara sebagai raa'in (pengurus) bagi masyarakat.  


Dalam kasus stunting seharusnya negara fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok dan komunal masyarakat seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Jika pemenuhan ini terlaksana dengan baik tentu kesehatan ibu hamil dan balita yang memerlukan nutrisi dan gizi seimbang tak bermasalah seperti saat ini. Tugas negara lainnya adalah menyediakan lapangan pekerjaan bagi para laki-laki agar mereka mampu untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. 


Ketika terjadi kasus stunting, negara harus memastikan mereka cepat tertangani dengan memberikan pelayanan dokter dan rumah sakit yang terbaik hingga kondisi mereka sehat atau mencari alternatif lain seperti melakukan riset dan penelitian agar tumbuh kembang anak stunting bisa kembali normal. Untuk pembiayaan pelayanan publik ini, negara bisa mengelola sumber daya alam yang ada menjadi sumber pemasukan pokok negara. Sayangnya, sejak sistem ekonomi kapitalisme diadopsi negeri ini, negara tak mampu lagi berdaulat untuk mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada rakyat.


Sistem kapitalisme juga membiarkan kekayaan alam dikuasai segelintir orang demi keuntungan pribadi. Walhasil meletakkan tanggung jawab pada individu atau ASN mustahil dapat menyelesaikan masalah stunting. Dengan demikian mengentaskan kemiskinan seharusnya menjadi langkah utama yang dilakukan negara guna mencegah dan memberantas stunting.


Dalam Islam seorang pemimpin akan selalu bertanggung jawab terhadap kebutuhan hidup rakyatnya. Terlebih kebutuhan mendasar seperti pangan, papan, sandang, kesehatan, pendidikan dan keamanan rakyatnya.


Islam memiliki aturan dalam bentuk kebijakan penguasa yang akan menjamin kesejahteraan rakyatnya di antaranya: Pertama, Islam akan memerintahkan setiap lelaki untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan keluarganya. Dengan cara menyediakan lapangan kerja yang banyak untuk bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang melimpah maka negara harus menguasai pengelolaan sumber daya alam secara mandiri.


Dalam pengelolaan alam secara mandiri otomatis akan membuka lapangan kerja di banyak lini, mulai tenaga ahli, sampai tenaga terampil. Sehingga tidak ada lagi pengangguran apalagi jika pengelolaan dilakukan terhadap semua jenis sumber daya alam yang dimiliki negara. 


Kedua, jika individu tetap tidak mampu dalam memenuhi kebutuhannya, maka tanggung jawab tersebut diberikan kepada ahli warisnya. Dan jika ahli warisnya sama kondisinya atau tidak ada maka tanggung jawab itu beralih pada negara.


Ketiga, Islam juga menetapkan kebutuhan dasar berupa pelayanan pendidikan dan keamanan yang mutlak akan dijamin oleh negara. Sehingga income per keluarga hanya dialokasikan untuk kebutuhan pokok.


Dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai penguasa, negara akan mengalokasikan dana yang bersumber dari pengelolaan harta milik umum yakni kekayaan alam yang jumlahnya tidak terbatas. Seperti tambang, mineral, migas, batubara, emas dan lain-lain.


Selain sumber tersebut ada juga sumber lain dari zakat, tetapi harta zakat adalah harta ibadah yang jelas perolehannya dan peruntukannya. Harta zakat hanya diperuntukan untuk delapan golongan tertentu. Yakni tercantum dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 60:


“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.” 


Keempat, harta dari sumber pemasukan temporal di antaranya infak, wakaf, sedekah, harta haram penguasa, dan juga harta warisan yang tidak ada ahli warisnya, pajak dan lain-lain.


Langkah-langkah ini akan menjadikan negara kuat dan mandiri dalam mencukupi kebutuhan warganya. Negara secara berdaulat mampu mencegah kelaparan dan kekurangan asupan gizi baik bagi anak-anak maupun ibu hamil. Maka dari itu tidak ada cara lain dalam mengentaskan kemiskinan selain kembali kepada Islam dan sistemnya yang bersifat menyeluruh dan sempurna. Bukan hanya persoalan stunting dan nutrisi generasi  tapi dalam seluruh aspek kehidupan, negara dalam sistem Islam mampu menyelesaikannya. Wallahualam bissawab. [GSM]