Alt Title

Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air

Menyoal Kapitalisasi Sumber Daya Air

Dalam Islam, air posisinya sebagai kebutuhan umum atau publik yang menjadi kepemilikan umum

Sehingga tidak boleh diberikan tata kelola terhadap pihak asing, yang akhirnya rakyat sendiri dipersulit dalam mengakses kebutuhan air 

___________________________________


Penulis Sela 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Air adalah sumber kehidupan, daya paling penting yang sangat vital untuk kebutuhan manusia karena air merupakan esensi dari kehidupan. Namun dalam hal ini masyarakat tidak mudah untuk mendapatkannya melainkan harus meminta izin terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


Dilansir dari BBC NEWS Indonesia[dot]com, tentang penggunaan air tanah harus minta izin ke Kementerian ESDM. Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 September lalu.


Pengamat planologi dari Univrsitas Trisakti, Nirwono Joga, mempertanyakan bagaimana Kementerian ESDM melakukan pengawasan penggunaan air tanah. Ternyata untuk mengambil air tanah harus menggunakan surat permohonan dan itu pun harus memenuhi delapan persyaratan yang ditentukan.


Setelah delapan persyaratan itu terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan proses yang lain lagi itu pun kalau dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender itu rampung, maka surat izin akan dibatalkan. Berita ini diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2023.


Kehidupan masyarakat sudah susah dan sulit dalam mencari sesuap nasi, sekarang diperberat lagi dengan air yang merupakan kebutuhan umum yang mudah untuk didapat. Namun sayangnya, mulai saat ini dengan kebijakan yang diputuskan oleh ESDM masyarakat akan makin sulit untuk mendapatkannya.


Dalam hal ini seharusnya negara menyediakan secara gratis dan juga mengusahakan dengan berbagai cara demi tercukupinya kebutuhan primer masyarakat. Jika masyarakat harus membayar air pada jumlah tertentu, negara jelas melakukan kapitalisme atas sumber daya air terhadap masyarakatnya. 


Dari fakta di atas yang terjadi di warga Suralaya di Provinsi Banten sungguh pemerintah sangat tidak adil, di mana mereka merampas hak rakyat atas air yang berada di tanah mereka sendiri hanya untuk akses manfaat semata. Padahal seharusnya mereka mempermudah masyarakat bukan membebani mereka. Yah, namanya juga sistem kapitalisme yang hanya memikirkan kepentingan materi dan materi.


Padahal seharusnya pemerintah sebagai pemimpin rakyat memberikan perhatian lebih  terhadap kebutuhan rakyat karena itu adalah tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Bukan sebaliknya, makin memberatkan kehidupan rakyat yang sudah berat menjadi tambah berat atas sumber daya air yang mengharuskan minta izin dengan berbagai proses yang begitu ribet dan rumit.


Hidup dalam sistem kapitalisme sudah tidak heran lagi mengizinkan privatisasi dan liberalisasi aset-aset milik publik. Negara mempermudah eksploitasi dengan membuat aturan dan regulasi yang berpihak pada kepentingan kapitalis, bukan untuk kemaslahatan publik atau masyarakat.


Tata kelola yang dilakukan oleh kapitalis air diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dengannya boleh dikomersialkan sehingga membolehkan perusahaan-perusahaan swasta menguasai sumber-sumber air. Korporasi yang bermodal besar dengan gampang dapat membeli teknologi yang canggih untuk menyedot air tanah.


Wajar jika para korporasi dan swasta yang menguasai, karena segalanya atas dasar kepentingan. Karena kapitalisme tidak akan lepas dengan kata kepentingan materi. Pada dasarnya sistem kapitalisme di mana ada manfaat di situ dia akan berada.


Sudah banyak kasus yang kita dengar tentang hak milik rakyat diambil paksa oleh pemerintah dengan alasan tertentu. Tidak heran lagi jika suatu saat di daerah kita akan sama dengan berita di atas, di mana air milik tanah sendiri malah disuruh buat surat izin permohonan, sungguh tidak masuk akal.


Dalam sistem Islam tidak ada satu pun permasalahan yang tidak diatur oleh Islam, termasuk masalah air pun diatur. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Negara Islam wajib menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara dan sekuat tenaga karena negara adalah raa'in. 


Negara akan mengatur industri agar tidak membebani rakyat, melainkan akan memberi kemudahan atas kebutuhan rakyatnya. Terlebih lagi masalah air yang termasuk dalam kebutuhan yang vital dan termasuk kepemilikan umum karena merupakan tanggung jawab negara, bukan malah merampas mereka dengan alasan yang tidak logis, seperti yang kita rasakan sekarang pada sistem pemerintahan kapitalisme yang hanya mementingkan diri sendiri.


Bahkan dalam Al-Qur'an, Allah Swt. menciptakan air dengan siklusnya yang bisa mencukupi kebutuhan manusia. Allah berfirman, "Dan, kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu kami jadikan air itu menetap di Bumi, dan sesungguhnya kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.” (TQS.Al Mu’minun: 18)


Dalam Islam, air posisinya sebagai kebutuhan umum atau publik yang menjadi kepemilikan umum. Sehingga tidak boleh diberikan tata kelola terhadap pihak asing, yang akhirnya rakyat sendiri dipersulit dalam mengakses kebutuhan air. Negara yang harus berperan besar dalam memperhatikan atau menyediakan air dan mencukupi kebutuhan untuk masyarakatnya.


Dalam Islam, negara akan melakukan berbagi cara yang efektif dalam menangani apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya, termasuk dalam menyediakan air. Karena itu adalah wujud riayah negara pada rakyatnya. Wallahu alam bissawab. [SJ]