Alt Title

AI sebagai Alat Bukan Pengganti Ustaz

AI sebagai Alat Bukan Pengganti Ustaz


 

Umat Islam terutama generasi muda

harus tetap menjaga tradisi sanad dan belajar langsung kepada para ulama yang terpercaya

______________________________


Penulis Dyah Pitaloka

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Di era digital yang melaju kencang, Artificial Intelligence (AI) telah menjelma menjadi "asisten pribadi" bagi jutaan orang.


Dari mencari resep masakan hingga merancang materi promosi produk, AI hadir memberikan efisiensi yang memanjakan. Namun, ada kecenderungan baru yang cukup krusial untuk disikapi, yakni ketika generasi muda, khususnya Gen-Z, mulai menjadikan AI sebagai "mufti" atau rujukan utama dalam menjawab persoalan agama.


Fenomena ini memang mudah diterima karena kecepatannya. Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan AI yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, Kemenag dengan tegas mengingatkan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.


Mengandalkan AI sepenuhnya untuk urusan spiritual adalah langkah yang berisiko, mengingat ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan hikmah dalam penerapannya yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. (khazanah.republika.co.id, 2-7-2026)

Bahaya "Halusinasi" Algoritma


Kita harus memahami bahwa AI adalah platform digital yang memberi pengguna informasi berdasarkan data di internet, padahal tidak semua informasi di internet itu benar. Artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa, AI bahkan tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya.



Lebih jauh lagi, AI adalah mesin yang sudah dilatih dengan data tertentu sehingga berpotensi menghasilkan kesimpulan yang salah yang hanya sesuai dengan data yang diinput. Mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara yang algoritmanya dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan tertentu, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan. 


Ilmu adalah Warisan Ulama


Dalam tradisi Islam, hukum dan fatwa bukanlah hasil tebak-tebakan mesin. Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Ijtihad membutuhkan ketajaman akal, kedalaman ilmu, serta kesalehan spiritual.


Allah Swt. secara eksplisit telah memberikan arahan dalam Al-Qur'an mengenai pentingnya bertanya kepada mereka yang memiliki kapasitas ilmu:


"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)


Ayat ini menegaskan bahwa merujuk hukum Islam dan meminta fatwa haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din. Ulama memberikan informasi hukum atau fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i dan rasa takut pada Allah semata, sementara platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tidak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa.

AI sebagai Alat, Bukan Kiblat


Tidak ada salahnya menggunakan teknologi untuk mencari referensi literatur atau sekadar mempermudah akses belajar. Namun, menjadikannya rujukan tunggal dalam urusan fatwa adalah kekeliruan fatal.


Umat Islam terutama generasi muda harus tetap menjaga tradisi sanad dan belajar langsung kepada para ulama yang terpercaya. Untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.


Biarlah AI menjadi alat bantu dalam mencari informasi, namun biarkan para ulama menjadi pemandu dalam menetapkan jalan agama. Jangan sampai, demi mengejar kemudahan, kita justru tersesat di tengah rimba digital yang tidak memiliki arah. Wallahualam bissawab.