Darurat Perlindungan Anak Butuh Solusi Hakiki
Opini
Problem perlindungan anak, tidak hanya dibebankan pada keluarga
Akan tetapi, negara memiliki tanggung jawab penuh
_____________________
Penulis Ummu Raffi
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman, nyaman, juga tumbuh kembang, penuh kasih sayang orang tua, yang dapat melindungi anak-anak dari berbagai tindak kekerasan.
Namun, miris saat ini rumah seakan menjadi tempat mencekam yang sering dijadikan pelampiasan, dari segala bentuk kejahatan terhadap anak. Berulangnya kasus kekerasan pada anak, yang semakin marak, baik di rumah, lingkungan sekitar, maupun di dunia digital. Hal ini memperlihatkan bahwa, kondisi generasi hari ini dalam keadaan genting, dan sangat memprihatinkan.
Seperti yang diungkapkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tercatat selama periode Januari hingga April 2026 terdapat 426 laporan pengaduan terkait kasus anak. Kasus yang banyak dilaporkan adalah kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap anak, serta kejadiannya dilakukan di lingkungan rumah. (KPAI, 18-05-2026)
Selain itu, ancaman terhadap anak juga merambah ke ruang digital. KPAI mencatat, terdapat 200 ribu anak telah terpapar judi online. Hal ini menunjukkan bahwa, kondisi negeri ini sedang darurat perlindungan anak. (suara.com, 16-05-2026)
Realita di atas membuktikan bahwa, persoalan perlindungan anak bukan sekadar permasalahan individu, melainkan sangat erat kaitannya dengan sistem yang tengah bercokol saat ini. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, membuat nilai keimanan tak lagi menjadi landasan utama dalam berpikir, dan bertindak.
Standar keberhasilan hidup, ditentukan oleh materi, dan kepentingan. Tidak peduli halal, dan haram akan perbuatannya. Sehingga, hubungan dalam keluarga terkikis kehilangan tujuan. Sebab tidak didasari keimanan, dan ketakwaan kepada Allah Swt..
Dalam kondisi seperti ini, anak tidak lagi dipandang sebagai amanah berharga yang wajib mendapat penjagaan dan perlindungan. Tetapi, dianggap sebagai beban yang harus dipenuhi kebutuhan hidupnya. Akibatnya, ketika ditempa tekanan hidup, anak menjadi pihak yang paling riskan menerima dampaknya.
Selain itu, sistem ekonomi kapitalisme juga turut memperparah kondisi keluarga saat ini. Akibatnya, tekanan ekonomi makin terpuruk, meningkatnya kebutuhan hidup, kesenjangan sosial, dan sulitnya mencari lapangan pekerjaan. Alhasil, untuk memenuhi kebutuhan dasar, banyak keluarga hidup dalam tekanan berat yang dapat memicu terjadinya tindak kekerasan pada anak. Dalam kondisi ini, masalah tekanan ekonomi memiliki dampak yang signifikan, sehingga anak menjadi sasaran paling rentan di dalam keluarga.
Problem perlindungan anak, tidak hanya dibebankan pada keluarga. Akan tetapi, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam menjamin lingkungan yang aman bagi generasi. Namun sayang, dalam sistem hari ini, negara hadir saat kasus sudah terjadi. Solusi yang ditawarkan cenderung bersifat reaktif, parsial, dan tambal sulam, seperti pembatasan medsos atau imbauan pengawasan digital, dan lainnya tanpa menyentuh akar persoalan.
Padahal kerusakan tidak terjadi begitu saja, melainkan terbentuk dari sistem pendidikan, media, lingkungan, dan pola kehidupan yang jauh dari nilai agama. Ditambah, lemahnya sanksi yang diberikan terhadap pelaku, membuat kasus kekerasan terhadap anak terus berulang dan tidak memberikan efek jera, karena pencegahan yang kurang efektif.
Dalam Islam, anak dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga dan dilindungi sebab perlindungan terhadap anak tidak cukup melalui imbauan moral, tetapi harus dibangun dengan sistem kehidupan yang benar. Islam menjadikan akidah sebagai landasan utama dalam keluarga, sehingga keimanan menjadi pilar pertama dalam penjagaannya.
Allah Swt. berfirman yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..” (QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini menjelaskan bahwa menjaga keluarga bukan hanya memenuhi kebutuhan materi semata, akan tetapi memastikan mereka tumbuh dalam keimanan yang kokoh, terlindungi dari segala bentuk kerusakan, dan bahaya yang dapat mengancam hidupnya.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahwasanya Islam memandang anak merupakan amanah sehingga orang tua memiliki tanggung jawab dalam mendidik, menjaga dan melindunginya. Kesadaran inilah yang menjadi benteng utama dalam perlindungan anak.
Kemudian Islam memiliki sistem ekonomi yang memastikan kebutuhan pokok rakyat tercukupi. Negara bertanggung jawab menjamin seluruh kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini, guna meminimalisir pemicu munculnya berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga. Dengan begitu, ketika kebutuhan hidup masyarakat telah terpenuhi, keluarga tidak lagi hidup dalam bayang-bayang tekanan ekonomi.
Islam juga menetapkan negara sebagai raa’in (pengurus), sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara tidak hanya bertugas menangani kasus setelah terjadi, akan tetapi wajib menutup celah-celah kerusakan dari hulunya. Negara, akan membangun sistem pendidikan berbasis akidah Islam, yang mampu melahirkan generasi berkepribadian Islam kokoh dan tangguh.
Dalam Islam, media dan ruang digital tidak dibiarkan bebas tanpa pengawasan. Negara, akan membatasi konten yang merusak akidah, moral, maupun keselamatan generasi. Begitu pula sebaliknya, negara akan mendorong hadirnya tontonan yang edukatif, membangun kepribadian Islam, dan menjaga tumbuh kembang anak, agar tetap sehat, baik fisik maupun mentalnya.
Selain itu, Islam menetapkan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan. Sanksi yang diberikan , bersifat zawajir dan jawabir yang menjerakan, sekaligus pemutus mata rantai kejahatan. Ketegasan hukum ini sangat penting, agar kekerasan tidak terulang, dan masyarakat hidup dengan aman.
Dengan demikian, munculnya darurat perlindungan anak. Seharusnya menjadi cambuk bagi semua pihak, baik individu, masyarakat, maupun negara. Perlindungan anak tidak hanya sebatas jargon, imbauan, atau solusi tambal sulam, melainkan menuntut adanya perubahan yang menyentuh akar permasalahan.
Oleh karena itu, selama sistem rusak masih diterapkan dalam kehidupan. Berbagai ancaman, kejahatan terhadap anak akan terus terulang. Perlindungan anak akan terwujud, manakala negara menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh sendi kehidupan.
Sebagai solusi hakiki, yang mampu melahirkan keluarga kokoh, masyarakat yang empati, dan negara yang menjamin keamanan, perlindungan, serta masa depan generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


