Akses Pendidikan Tinggi dalam Cengkeraman Kapitalisme
OpiniPendidikan yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat
berubah menjadi layanan yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial
____________________
Penulis Yuni Irawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Menyusutnya subsidi pendidikan tinggi dari APBN menyebabkan beban pembiayaan kuliah semakin banyak ditanggung oleh mahasiswa.
Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang diberikan pemerintah terus berkurang sehingga banyak perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan lain untuk menutupi biaya operasional. Kondisi ini mendorong kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Dikutip dari (Kompas.id, 25-06-2026), berkurangnya subsidi negara membuat biaya pendidikan tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat. Salah satu contohnya terjadi di Universitas Indonesia (UI). Akibat berkurangnya dukungan dana pemerintah untuk Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), UI makin bergantung pada pemasukan dari mahasiswa. Bahkan dari setiap Rp10 pendapatan universitas, sekitar Rp7 hingga Rp8 berasal dari pembayaran mahasiswa.
Tingginya biaya kuliah berdampak langsung pada kemampuan mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan. Tidak sedikit mahasiswa yang terpaksa menghentikan studinya karena kesulitan membayar UKT dan berbagai biaya pendidikan lainnya.
Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjukkan bahwa angka putus kuliah di Indonesia pada tahun 2025 meningkat sebesar 2,62 persen dibandingkan tahun 2024 (Detik.com, 25 Mei 2026). Laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 mencatat jumlah mahasiswa yang putus kuliah mencapai sekitar 289 ribu orang.
Mayoritas mahasiswa yang putus kuliah ia berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yaitu sebesar 73,81 persen. Sementara itu, mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mencapai 17,20 persen, perguruan tinggi keagamaan 7,74 persen, dan sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen.
Berdasarkan jenjang pendidikan, angka putus kuliah tertinggi terjadi pada program sarjana. Fenomena ini ditemukan hampir di seluruh bidang studi, mulai dari ekonomi, teknik, ilmu sosial, hingga pendidikan.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa besarnya subsidi pendidikan yang diberikan negara sangat berpengaruh terhadap akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi. Ketika subsidi terus berkurang, biaya kuliah akan makin mahal dan memberatkan mahasiswa serta keluarganya.
Kondisi ini makin dirasakan oleh perguruan tinggi swasta yang sebagian besar mengandalkan pembiayaan dari mahasiswa. Akibatnya, banyak masyarakat yang kesulitan mengakses pendidikan tinggi karena faktor ekonomi. Kampus pada akhirnya didorong untuk membiayai dirinya sendiri, sementara sumber pemasukan terbesar tetap berasal dari uang kuliah mahasiswa.
Fenomena dengan melihat begitu meningkatnya biaya pendidikan tinggi dan bertambahnya angka putus kuliah menunjukkan bahwa pendidikan saat ini semakin dipandang sebagai sektor yang harus mampu membiayai dirinya sendiri.
Negara secara bertahap mengurangi tanggung jawabnya dalam pembiayaan pendidikan, sementara kampus dituntut mencari sumber pendanaan secara mandiri melalui mahasiswa dan berbagai kerja sama usaha. Akibatnya, akses pendidikan tinggi menjadi semakin bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga.
Kondisi ini menyebabkan banyak mahasiswa kesulitan melanjutkan studi karena tingginya biaya kuliah. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak seluruh rakyat berubah menjadi layanan yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial. Mahalnya biaya pendidikan akhirnya menjadi salah satu faktor meningkatnya angka putus kuliah di berbagai perguruan tinggi.
Negara dalam Sistem Kapitalisme sebagai Regulator
Akar persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari penerapan sistem yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi. Negara berperan lebih sebagai regulator daripada penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan pendidikan rakyat. Cara pandang seperti inilah yang lahir dari sistem kapitalisme.
Solusi mendasar atas mahalnya biaya pendidikan bukan sekadar menambah subsidi atau menurunkan UKT, melainkan mengubah sistem yang melahirkan persoalan tersebut.
Islam Menjamin Pendidikan Gratis oleh Negara
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan atau dibebankan kepada rakyat.
Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Pembiayaan pendidikan diperoleh dari pengelolaan sumber-sumber pemasukan negara yang telah diatur syariat, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani biaya yang tinggi.
Rasulullah saw. bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, sebagian umat Islam memandang bahwa penerapan sistem pemerintahan Islam secara menyeluruh, termasuk dalam bidang pendidikan, merupakan solusi untuk menjamin akses pendidikan yang mudah, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Sistem yang menerapkan syariat Islam secara kafah inilah yang mereka sebut sebagai Khil4fah. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


