Alt Title

Hari Buruh: May Day atau Mayday?

Hari Buruh: May Day atau Mayday?




Tanpa adanya landasan spiritual dan moral yang kuat seperti dalam sistem Islam

aturan yang lahir hanya akan menjadi alat bagi para elite untuk melanggengkan kekuasaan


_______________________________


Penulis Dyah Pitaloka, S.Hum.

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Terinspirasi dari tempo.co yang tayang pada 1 Mei 2023, ada makna May Day yang menggelitik. Istilah May Day identik dengan peringatan Hari Buruh Internasional yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei. 



Momentum ini bertujuan untuk mengenang perjuangan dan pengorbanan para aktivis serikat buruh di Amerika Serikat saat menuntut hak-hak pekerja yang lebih layak. Meski demikian, penggunaan kata "Mayday" juga ditemukan dalam konteks yang berbeda, khususnya sebagai sinyal darurat dalam dunia penerbangan.


Sejarah istilah "Mayday!" sebagai sinyal darurat radio diinisiasi oleh Frederick Mockford di Bandara Croydon pada tahun 1923. Mockford berupaya merumuskan sebuah kata sandi yang mudah ditangkap oleh alat komunikasi radio kala itu.


Ia mengadaptasi istilah tersebut dari frasa bahasa Prancis “M’aidez” yang sering didengarnya dari pilot-pilot di Paris. Meskipun telah diperkenalkan sejak 1920-an, penggunaan "Mayday!" baru dipatenkan secara resmi sebagai protokol standar keselamatan bagi kru pesawat dan kapal dalam kondisi kritis pada tahun 1948.


Tuntutan Buruh


Namun, pada saat ini May Day dengan penulisan seperti ini diasosiasikan sebagai peringatan Hari Buruh sedunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei. Menyambut perayaan May Day pada 1 Mei 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah menyusun enam agenda tuntutan utama. Said Iqbal selaku Presiden KSPI menegaskan bahwa aksi ini merupakan hak konstitusional buruh untuk menyuarakan persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum tuntas. 


Menurut Said, fakta bahwa tuntutan tahun ini masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya mencerminkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam menangani kesejahteraan pekerja. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakjelasan draf Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, padahal Mahkamah Konstitusi telah memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun aturan tersebut secara menyeluruh. (kabar24.bisnis.com, 27-04-26)


Bisa jadi, tuntutan di atas merupakan pertanda Mayday atau darurat bagi kaum pekerja. Pasalnya, setiap tahun pada tanggal 1 Mei, buruh mewakili para pekerja lainnya di berbagai sektor selalu turun ke jalan menyuarakan tuntutan yang menandakan bahwa kaum pekerja belum sejahtera.


Akar Masalah



Dalam ekosistem ekonomi kapitalisme yang mendominasi saat ini, posisi tawar buruh sepenuhnya berada di bawah kendali para pemilik modal (capitalist). Hal ini dikarenakan kapitalisme berpijak pada prinsip efisiensi mutlak: "meminimalisir biaya produksi untuk meraup keuntungan semaksimal mungkin."


Dalam logika ini, upah buruh dipandang sebagai beban biaya (cost) yang harus ditekan. Akibatnya, selama paradigma ini masih menjadi fondasi ekonomi, kesejahteraan pekerja mustahil mencapai level yang hakiki, karena kepentingan manusia selalu dikalahkan oleh akumulasi angka keuntungan.


Jebakan Kemiskinan Struktural dalam Regulasi Tambal Sulam



Sistem kapitalisme secara inheren menciptakan jurang pemisah yang kian dalam antara kelas pekerja dan kelas pemilik modal. Akumulasi kekayaan cenderung berpusat pada segelintir orang yang menguasai alat produksi, sementara buruh hanya mendapatkan porsi kecil yang seringkali hanya cukup untuk bertahan hidup. Fenomena ini memicu kemiskinan struktural, di mana kemiskinan bukan terjadi karena kemalasan individu, melainkan karena desain sistemik yang tidak memungkinkan adanya distribusi kekayaan yang adil.


Munculnya berbagai regulasi yang diklaim pro-rakyat, seperti wacana UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), seringkali hanya bersifat solusi tambal sulam (patchwork solution). Kebijakan semacam ini biasanya diproduksi untuk dua tujuan:


- Meredam gejolak sosial: Agar keresahan massa tidak meledak menjadi revolusi.


- Pencitraan politik: Memberikan kesan "sosialis" atau populis demi kepentingan elektoral.


Namun, karena akarnya tetap kapitalistik, regulasi ini seringkali menjadi bumerang. Jika aturan dianggap terlalu memberatkan dari sisi biaya, para majikan cenderung melakukan PHK atau memperketat penyerapan tenaga kerja, sehingga PRT justru makin sulit mendapatkan penghidupan.


Akibat dari Pengabaian Syariat



Masalah fundamental dari karut-marut ini adalah sumber hukum yang digunakan. Saat ini, kolaborasi antara penguasa dan pengusaha dalam menetapkan kebijakan tidak lagi berpijak pada nilai-nilai keadilan universal atau syariat Islam, melainkan murni berdasarkan kepentingan pragmatis dan keuntungan materi semata.


Tanpa adanya landasan spiritual dan moral yang kuat seperti dalam sistem Islam, aturan yang lahir hanya akan menjadi alat bagi para elite untuk melanggengkan kekuasaan dan memperkaya kelompoknya, mengabaikan hak-hak rakyat kecil yang seharusnya dilindungi.


Solusi Islam bagi Buruh



Dalam pandangan Islam, solusi atas segala problematika kehidupan tidak boleh disandarkan pada asas kemanfaatan materi semata atau kepentingan kelompok tertentu yang bersifat fana. Islam menempatkan wahyu (Al-Qur'an dan As-Sunnah) sebagai standar tertinggi dalam memutus perkara. Dengan menjadikan wahyu sebagai pijakan, solusi yang dihasilkan bersifat tetap, adil, dan terbebas dari intervensi hawa nafsu manusia yang cenderung eksploitatif.


Islam memandang permasalahan sosial, termasuk isu perburuhan, sebagai permasalahan manusia secara utuh, bukan sekadar konflik kepentingan antara buruh, pengusaha, atau penguasa. Solusi Islam diarahkan untuk memenuhi potensi hidup manusia sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini memastikan bahwa penyelesaian yang diberikan tidak hanya bersifat teknis-administratif, tetapi menyentuh sisi martabat dan ketenangan jiwa setiap individu.


Terkait hubungan antara pekerja (termasuk PRT) dan pemberi kerja, Islam telah menetapkan aturan main dalam bingkai Akad Ijarah yang sangat adil:


- Hakikat Ijarah: Transaksi ini dipandang sebagai pertukaran atas manfaat jasa, bukan kepemilikan atas tubuh atau harga diri pekerja.


- Transparansi Akad (Anti-Gharar): Objek akad harus terang benderang. Jenis pekerjaan, durasi waktu, dan besaran upah wajib disepakati di awal untuk menghindari penipuan atau ketidakjelasan (gharar).


- Larangan Kezaliman: Islam mengharamkan majikan melakukan tindakan sewenang-wenang atau menunda-nunda hak pekerja.


"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah)


Hadis ini menjadi landasan kuat bahwa Islam sangat menjaga hak pekerja agar tidak ditunda-tunda oleh pemberi kerja atau pengusaha.


- Standarisasi Upah yang Adil: Berbeda dengan sistem kapitalisme yang mematok UMR berdasarkan standar hidup minimum (seringkali di bawah layak), Islam menetapkan upah berdasarkan nilai manfaat jasa yang diberikan. Hal ini memungkinkan adanya apresiasi yang lebih proporsional terhadap keahlian dan beban kerja.


- Kesepakatan Tanpa Eksploitasi: Penentuan upah harus lahir dari keridaan kedua belah pihak (an-taradin) dengan prinsip keadilan, tanpa ada unsur pemaksaan atau penindasan dari pihak yang lebih kuat secara ekonomi.


Kesejahteraan Tanpa Dikotomi Kelas



Sistem politik dan ekonomi Islam memiliki mekanisme yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat tanpa memandang status sosial. Dalam sistem ini, tidak dikenal istilah pertentangan kelas antara "buruh" dan "pemilik modal."


Negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin kebutuhan dasar publik:


- Kebutuhan Individu: Memastikan setiap orang mampu mengakses pangan, sandang, dan papan melalui mekanisme ekonomi syariat.


- Layanan Publik: Pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan negara secara cuma-cuma atau sangat terjangkau sebagai hak dasar warga negara. Dengan terpenuhinya hak-hak dasar ini oleh negara, beban hidup pekerja akan berkurang signifikan.


Urgensi Dakwah Islam Kafah untuk Perubahan Sistemik



Perubahan yang bersifat parsial atau sekadar mengganti regulasi di bawah sistem yang rusak hanya akan memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain. Oleh karena itu, dakwah Islam kafah (menyeluruh) harus terus digelorakan. Tujuannya adalah mengembalikan seluruh tatanan hukum dan aturan kepada syariat Allah. Hanya dengan penerapan Islam secara utuh, keadilan yang hakiki dapat dirasakan oleh seluruh alam (rahmatan lil 'alamin), serta kesejahteraan tidak lagi menjadi komoditas elit, melainkan kenyataan bagi setiap jiwa.

Penutup


Kondisi kaum buruh saat ini telah mencapai titik "Mayday" dalam arti yang sesungguhnya: sebuah sinyal darurat atas ketidakadilan sistemik yang terus membelenggu. Ironisnya, meski setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai May Day dengan gegap gempita, kesejahteraan yang diharapkan justru kian menjauh dan tertutup oleh kepentingan akumulasi modal. Kondisi darurat ini tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan kosmetik atau perubahan regulasi yang parsial. 


Hanya melalui sistem ekonomi Islam yang berlandaskan wahyu, kedaruratan ini dapat diakhiri. Islam menawarkan transformasi total yang mengganti paradigma eksploitasi menjadi keadilan hakiki, memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan martabat dan kesejahteraan yang nyata, bukan sekadar perayaan seremonial tahunan. Sudah saatnya kita beralih dari sistem yang merusak menuju sistem yang menyejahterakan seluruh umat manusia. Wallahualam bissawab.