Alt Title

Kekerasan Seksual Berulang Sistem Kufur Harus Reset Ulang

Kekerasan Seksual Berulang Sistem Kufur Harus Reset Ulang



Pemberantasan tindak kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan

dalam sistem liberalisme-sekularisme


________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Seiring berjalannya waktu kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Kemaksiatan seolah menjadi biasa.


Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan, terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam tiga bulan terakhir. Kasus terbaru adalah dugaan pelecehan seksual di dalam grup aplikasi pesan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Sebanyak 16 mahasiswa FHUI diduga menjadi pelaku pelecehan seksual tersebut.


Seperti diberitakan Kompas.id, Selasa (14-04-2026). Sebanyak 16 pelaku itu dihadirkan dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa pada Senin (13-04-2026) malam hingga Selasa dini hari.


Miris dan sangat memalukan! Kejahatan seksual di tanah air kembali mencuat, ironisnya terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya para mahasiswa mencontohkan perilaku terpuji dan bermoral. Perilaku ini justru sebaliknya, pelaku bukan hanya mahasiswa tetapi melibatkan guru besar. Sebagian pelaku adalah dari kalangan yang terdidik dan memiliki jabatan yang terhormat, ini menjadi tamparan besar bagi dunia pendidikan. 


Hampir semua institusi pendidikan dari mulai tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas tidak luput dari kekerasan dan pelecehan seksual bahkan tidak sedikit kejadian tersebut terjadi di lingkungan pondok pesantren. Temuan didapatkan justru di pesantren lebih menjijikan yaitu hubungan sejenis/homoseksual yang banyak terjadi. Sejatinya pesantren itu adalah wadah untuk mencetak manusia-manusia pilihan yang bermartabat, bermoral, dan memiliki berkepribadian Islam.


Kini tidak ada lagi ruang aman baik itu di sekolah, pesantren, perguruan tinggi bahkan di rumah yang lebih mencengangkan lagi pelaku kejahatan seksual sering terjadi dilakukan oleh orang-orang terdekat bahkan ayah, paman, kakaknya sendiri yang menjadi sang predator.


Meski pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual yang bertujuan untuk melindungi warga dari tindak kekerasan seksual tersebut. Ini membuktikan negara dan sistem hukum yang diterapkan saat ini gagal menurunkan angka kekerasan seksual /pelecehan dikarenakan sanksi yang ringan dan tidak membuat efek jera bagi si pelaku.


Negara hanya mengobati penyakit bukan mencari solusi dari akar permasalahannya. Negara sekuler hanya fokus pada tindakan kuratif bukan preventif bahkan tindak kuratifnya pun gagal memberikan efek jera. Terbukti kejahatan seksual pelecehan selalu berulang.


Karut marut dan kurikulum yang berubah-ubah di dunia pendidikan apa lagi jam pelajaran agama yang dikurangi ditambah guru yang tidak berkompoten di bidangnya menghasilkan pelajar yang krisis akan kebenaran dari nilai-nilai agamanya itu sendiri. Kepribadian yang cenderung sekuler, liberal dan pragmatis membuat perilaku menjadi seenakknya dan tak taat aturan. Seharusnya agama menjadi benteng pengokoh yang akan menjadi pondasi bagi para pelajar untuk bisa membedakannya mana yang benar dan mana yang salah sehingga akan lahir kaum intelektual yang beradab dan bermartabat.


Kesalahan terbesar sekarang ini karena sistem yang dianut yaitu sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya diranah tertentu saja. Padahal Islam mengatur dalam semua aspek kehidupan termasuk bagaimana cara perempuan berpakaian, bagaimana cara berinteraksi dengan lawan jenis semua itu sudah diaturan oleh hukum syarak.


Andai kata kita sebagai mahkluk Allah menuruti aturan yang sudah Allah atur dengan aturan Islam pastilah tindak kejahatan bisa diminimalisir karena tidak ada celah untuk berbuat demikian. Sebagai contoh yaitu ketika perempuan keluar rumah dengan menutup aurat sesuai dengan perintah Allah dalam surah An-Nur: 30-31 dan surah Al-Ahzab:59 yang bertujuan untuk menjaga kehormatan dan membedakan wanita yang beriman serta menghindari dari gangguan.


Islam mewajibkan muslim dan muslimah untuk menutupi aurat saat berinteraksi dan saling menjaga pandangan terhadap aurat lawan jenis sesuai dengan firman Allah yang artinya: "Katakanlah kepada kaum mukmin 'hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka'. yang demikian adalah lebih suci dari mereka. sesungguhnya allah Maha mengetahui atas apa saja yang mereka perbuat." [TQS. An-Nur(24): 30]


Dengan begitu pria dan wanita akan menjaga diri mereka dalam ketakwaan senantiasa berahlak mulia serta saling menjaga kehormatan diri sehingga jauh dari kejahatan atau pelecehan 


Pemberantasan tindak kejahatan seksual tidak mungkin bisa dilakukan dalam sistem Liberalisme-sekularisme seperti saat ini. Semua ini hanya bisa terwujud apabila Daulah Khil4fah telah tegak di muka bumi ini dan melaksanakan syariat Islam secara kafah dalam intitusi Khil4fah. Kekhilafahan akan dipimpin oleh seorang pemimpin yaitu khalifah yang akan menjadi junnah atau perisai untuk melindungi seluruh umatnya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Suci Nurani