Potret Buram Kesejahteraan Buruh dalam Bingkai Kapitalisme
OpiniDalam sistem kapitalisme, nasib buruh sepenuhnya berada di tangan pengusaha
Prinsip mencari keuntungan maksimal dengan biaya minimal
___________________
Penulis Nurhy Niha
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Peringatan Hari Buruh 2026 dipusatkan di Monas yang kembali menyuarakan tuntutan kepastian kerja dan kesejahteraan. Para pekerja kini makin terhimpit karena daya beli merosot tajam akibat lonjakan harga kebutuhan pokok.
Sayangnya, aspirasi tahunan ini belum membuahkan hasil nyata karena regulasi yang ada masih dianggap tidak berpihak. Nasib buruh tetap terjepit di antara aturan yang kaku dan beban hidup yang kian mencekik.
Dilansir dari cnbcindonesia.com (01-05-2026) tuntutan utama buruh pada aksi May Day 2026 meliputi desakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan, penghapusan sistem alih daya demi kepastian kerja, permintaan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 15 persen, penolakan terhadap kebijakan upah murah, hingga penguatan perlindungan bagi buruh migran dan jaminan sosial. Seluruh poin tersebut menjadi potret kegelisahan pekerja terhadap kebijakan ekonomi yang lebih berpihak pada korporasi dibandingkan kesejahteraan rakyat.
Nasib Buruh dalam Kapitalisme
Dalam sistem kapitalisme, nasib buruh sepenuhnya berada di tangan pengusaha. Prinsip mencari keuntungan maksimal dengan biaya minimal membuat pekerja hanya dianggap sebagai komponen produksi. Kesejahteraan buruh sering dikorbankan karena dipandang sebagai beban biaya yang harus diefisiensi. Selama paradigma ini berlaku, nasib pekerja akan sulit mengalami perbaikan yang nyata.
Sistem kapitalisme melahirkan kemiskinan struktural melalui pemusatan kekayaan tanpa batas yang memperlebar jarak antara pengusaha dan buruh. Kondisi ini memaksa pekerja mengejar standar kelayakan hidup pasar yang kian sulit dicapai hanya dengan mengandalkan upah. Kualitas hidup bermartabat bukan lagi menjadi hak dasar bagi semua orang. Kesejahteraan hanya menjadi hak istimewa kelompok elite yang meninggalkan luka sosial mendalam bagi mayoritas masyarakat.
Wacana regulasi seperti UU PPRT sering kali hanya menjadi alat peredam gejolak massa. Langkah ini sekadar upaya menjaga citra populis dengan sentuhan sosialis. Kebijakan tersebut hanya perbaikan tambal sulam kapitalisme yang mengabaikan akar masalah. Seperti biasa aturan ini menjadi bumerang bagi para pekerja domestik.
Rutinitas tahunan yang terus berulang ini merupakan manifestasi kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dalam mendistribusikan kesejahteraan secara merata. Data menunjukkan kekayaan segelintir miliarder tumbuh jauh lebih cepat dibanding upah riil buruh. Ketimpangan ini semakin nyata jika melihat anomali upah antarwilayah yang ekstrem. Sebagai contoh, UMK di Kabupaten Karawang yang menembus angka di atas Rp5,2 juta berbanding terbalik dengan beberapa daerah di Jawa Tengah yang masih di kisaran Rp2 juta.
Perbedaan upah yang mencapai lebih dari dua kali lipat ini menciptakan fenomena migrasi paksa buruh ke pusat industri. Konsentrasi buruh di daerah berupah tinggi seperti Karawang memang meningkatkan produktivitas pabrik secara masif, namun tidak mampu memajukan daerah tersebut secara holistik. Hal ini disebabkan daya beli buruh habis terserap oleh tingginya biaya hidup di daerah industri, sementara daerah asal di Jawa Tengah justru kehilangan sumber daya manusia produktif yang mengakibatkan pembangunan daerah menjadi tidak merata.
Persoalan ketidakpastian jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi beban berat. Di bawah tekanan target produksi yang tinggi, standar keselamatan sering kali diabaikan demi menekan biaya operasional perusahaan. Buruh kerap berada pada posisi lemah saat terjadi kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan kronis akibat lingkungan kerja yang toksik, di mana proses klaim jaminan sering kali berbelit dan tidak menjamin kebutuhan pemulihan secara utuh. Ketidakpastian ini menambah beban psikologis bagi pekerja yang harus mempertaruhkan nyawa demi upah yang tidak seberapa.
Islam memandang hubungan kerja sebagai kemitraan berdasarkan akad ijarah atau sewa jasa. Islam memberikan solusi hakiki yang sesuai fitrah manusia, berlandaskan perintah Rasulullah saw.: Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah)
Dalam Islam, besaran upah tidak ditentukan melalui standar politis yang timpang antarwilayah seperti UMR, melainkan berdasarkan nilai manfaat jasa atau manfaat al-ajir yang diberikan secara adil melalui kesepakatan jujur. Hal ini memastikan martabat pekerja terjaga sesuai kontribusi nyata mereka.
Kehadiran Negara dalam Penyelesaian Sengketa
Islam tidak membiarkan buruh berjuang sendirian melawan dominasi pengusaha. Jika terjadi sengketa terkait upah atau kondisi kerja, negara hadir sebagai penengah yang berorientasi pada keadilan mutlak. Negara melalui sistem peradilan akan melibatkan pakar independen yang memahami nilai manfaat jasa secara objektif untuk menentukan keputusan hukum. Keputusan hakim bersifat mengikat dan dapat dieksekusi, di mana negara memiliki otoritas penuh untuk memaksa majikan memberikan hak buruh yang tertahan.
Tidak ada sistem kerja kontrak dalam Islam yang eksploitatif karena akad kerja harus bersifat langsung. Islam mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan, serta menyediakan pendidikan dan kesehatan secara gratis. Melalui mekanisme distribusi harta, negara wajib mengelola sumber daya alam milik umum secara mandiri untuk dikembalikan hasilnya kepada rakyat.
Sebagaimana firman Allah: "Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (Al-Hasyr ayat 7)
Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga secara mandiri agar beban hidup buruh berkurang dan upah berfungsi maksimal sebagai nilai tambah kesejahteraan. Pemerintah perlu menerapkan aturan Allah sebagai solusi fundamental untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Momentum Hari Buruh harus diarahkan pada perubahan sistemik yang nyata sehingga keadilan bagi pekerja bukan lagi sekadar tuntutan rutin melainkan realitas yang dirasakan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


