Alt Title

Jaminan Hak Perempuan dalam Bekerja

Jaminan Hak Perempuan dalam Bekerja




Dalam Islam perempuan mempunyai hak perlindungan dalam bekerja

bukanlah sekadar kesetaraan gender melainkan jaminan kehormatan dan pemenuhan kebutuhan yang makruf

______________________________


Penulis Siti Rahmawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) wakil ketua DPR RI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT. (Parlementaria, 26-04-2026)


Setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan, UU PRT merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak dan jam kerja manusia bagi PRT.


Dengan adanya UU PRT ini berharap bisa melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi, dan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan, serta melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi dalam mengatur hubungan kerja yang harmonis.


UU PRT sah disebabkan karena banyak kasus PRT tidak mendapatkan perlindungan kerja, mereka kerap diperas seperti kerja rodi tanpa mendapatkan upah yang layak, tidak sedikit diperlakukan dengan kasar, disiksa bahkan kehilangan nyawa hanya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.


Peran negara harus memiliki prioritas yang jelas dan tegas, menyusun rencana aturan secara maksimal sampai sosialisasi kepada masyarakat. Kadangkala PRT ini bersuara untuk mencari keadilan, tetapi yang didapatkan hanya kekecewaan. Adanya UU PRT menjadi bukti bahwa negara tidak mampu menyelesaikan permasalahan PRT yang makin hari semakin kompleks. 


Keadaan ekonomi penyebab utama alasan PRT, kemiskinan membuat PRT rela bekerja meninggalkan kewajiban sebagai perempuan yang mengurus rumah tangga, sebagai pendidik pertama anak-anaknya, bahkan PRT rela mendapatkan eksploitasi hanya demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka sistem kapitalis membuat negara tidak memberikan jaminan sepenuhnya atas perlindungan hak perempuan.


Dalam Islam perempuan mempunyai hak perlindungan dalam bekerja, bukanlah sekadar kesetaraan gender melainkan jaminan kehormatan dan pemenuhan kebutuhan yang makruf. Islam memandang perempuan sebagai 'irdh (kehormatan) yang wajib dijaga dan negara bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan nafkahnya agar tidak terpaksa bekerja ditempat yang merusak.


Menurut Islam ada beberapa poin-poin hak perlindungan perempuan dalam bekerja: 


Pertama, jaminan nafkah dan keamanan ekonomi, Islam menegaskan bahwa tanggung jawab nafkah berada di tangan laki-laki (ayah, suami, atau kerabat dekat).


Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah, sehingga bekerja adalah hak bukan kewajiban. Negara menjamin nafkah perempuan yang tidak mampu atau tidak memiliki wali(janda/miskin).


Kedua, perlindungan dari pekerjaan eksploitatif: Islam melarang mempekerjakan perempuan dalam bidang yang mengeksploitasi fisik, kecantikan, sensualitas, atau hal-hal yang merusak akhlak. Pekerjaan yang dipilih haruslah yang layak, tidak mengabaikan kewajiban utama sebagai istri dan ibu. Islam tidak melarang perempuan bekerja, namun tetap menekankan peran utama wanita sebagai umm wa rabbah al-bayt (ibu dan pengatur rumah tangga).


Ketiga, lingkungan kerja yang aman (bebas ikhtilat/khalwat): Lingkungan kerja harus menjaga adab-adab Islam, menjauhkan perempuan dari ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) yang berlebihan dan khalwat (berduaan dengan bukan mahram) yang dilarang, untuk melindungi kehormatannya.


Keempat, hak upah dan hak milik: Perempuan yang bekerja berhak atas upah yang setara atas pekerjaan yang dilakukannya, serta berhak penuh mengelola harta hasil usahanya sendiri.


Kelima, hak memilih dan berpolitik: Dalam pandangan Islam, perempuan memiliki hak untuk aktif dalam kehidupan publik, termasuk berpolitik, memilih pemimpin, dan menjadi anggota majelis umat, selama tidak melanggar syariat. 


Dalam hal ini maka perlindungan terbaik bagi perempuan adalah penerapan syariat secara kafah (menyeluruh), yang memberikan rasa aman dan tidak memaksa perempuan bekerja demi bertahan hidup. Alhasil, UU PRT merupakan aturan tambal sulam yang tidak akan menyelesaikan masalah PRT. Hanya aturan Islam yang diterapkan dalam bingkai negaralah yang mampu menyelesaikan permasalahan PRT secara tuntas. Wallahualam bissawab.