Darurat Nasib Buruh
Opini
Ketika aturan dianggap memberatkan
pemilik modal akan mencari jalan lain yaitu mengurangi pekerja, meningkatkan otomatisasi, atau bahkan memindahkan usaha
__________________________
Penulis Evi Faouziah S.Pd
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan
KUNTUMCAHAYA.com,OPINI - Di balik senyum sederhana, ada beban hidup yang tak semua orang mampu pahami. Buruh mengajarkan arti sabar, meski dunia sering lupa memberi mereka keadilan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan enam tuntutan utama menjelang aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh (May Day) yang akan digelar pada 1 Mei 2026. Aksi ini disebut sebagai bentuk penyampaian aspirasi buruh yang dijamin konstitusi, sekaligus penegasan bahwa sejumlah persoalan ketenagakerjaan belum terselesaikan.(kabar24.bisnis.com, 27-04-2026)
Hari Buruh kembali datang, tetapi yang hadir bukanlah kesejahteraan melainkan jeritan yang semakin keras. Jalanan dipenuhi massa, tuntutan kembali dibacakan, dan janji-janji lama diulang dengan wajah baru.
Enam tuntutan buruh pada 2026 sejatinya bukan sekadar aspirasi, melainkan alarm keras yaitu sistem yang mengatur kehidupan hari ini telah gagal menjamin martabat manusia. Jika setiap tahun buruh harus turun ke jalan untuk menuntut hal yang sama yaitu upah layak, perlindungan kerja, dan keadilan maka ini bukan sekadar krisis kebijakan, tetapi kegagalan sistemik.
Mesin Eksploitasi yang Dilegalkan
Kapitalisme tidak sekadar melahirkan ketimpangan ia merancangnya. Dalam logika sistem ini, buruh bukan manusia yang dimuliakan, melainkan komponen biaya yang harus ditekan. Prinsip efisiensi yang diagungkan sejatinya adalah legitimasi eksploitasi yaitu bagaimana mengeluarkan biaya seminimal mungkin untuk meraup keuntungan sebesar mungkin.
Upah murah, dan fleksibilitas tenaga kerja bukanlah kebijakan netral ia adalah instrumen untuk memastikan dominasi pemilik modal tetap utuh. Buruh dipaksa berada dalam posisi tawar yang lemah, sementara ancaman PHK dijadikan alat kontrol yang efektif. Negara yang seharusnya menjadi pelindung, justru sering berperan sebagai fasilitator kepentingan korporasi.
Inilah wajah asli kapitalisme ia tidak pernah dirancang untuk adil, tetapi untuk akumulasi. Maka wajar jika kesenjangan terus melebar, kekayaan terkonsentrasi, dan kemiskinan menjadi struktur yang diwariskan.
Allah Swt. telah mengingatkan dengan tegas:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Namun, kapitalisme justru menjadikan ayat ini sebagai realitas yang dilanggar setiap hari.
Regulasi yang Meninabobokan
Setiap kali gejolak buruh menguat, sistem merespons dengan regulasi. Undang-undang direvisi, RUU diajukan, jargon perlindungan digaungkan. Namun, pertanyaannya apakah ini solusi atau sekadar strategi meredam?
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, reformasi pajak, hingga revisi ketenagakerjaan sering dipromosikan sebagai keberpihakan. Namun dalam kerangka kapitalisme, regulasi hanyalah alat penyeimbang agar sistem tetap stabil. Ia tidak menyentuh akar masalah yakni relasi timpang antara modal dan tenaga kerja.
Regulasi semacam ini sering membawa dampak paradoks. Ketika aturan dianggap memberatkan, pemilik modal akan mencari jalan lain yaitu mengurangi pekerja, meningkatkan otomatisasi, atau bahkan memindahkan usaha. Akibatnya, buruh tetap menjadi pihak yang menanggung risiko terbesar.
Inilah yang disebut sebagai “ilusi solusi” perubahan yang tampak progresif, tetapi sejatinya mempertahankan status quo.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)
Namun dalam sistem hari ini, kebijakan justru sering melahirkan bahaya baru bagi pihak yang paling lemah.
Meruntuhkan Akar Membangun Keadilan
Islam tidak datang untuk menambal kerusakan ia datang untuk merombak fondasi yang rusak. Dalam pandangan Islam, persoalan buruh bukan sekadar isu ekonomi, tetapi bagian dari problem sistem kehidupan yang menyimpang dari wahyu.
Hubungan kerja dalam Islam diatur melalui akad ijarah yang transparan dan adil. Tidak ada ruang bagi eksploitasi, karena setiap pihak terikat pada hukum Allah. Upah tidak ditentukan oleh tekanan pasar atau standar minimum yang manipulatif, tetapi oleh nilai manfaat jasa yang disepakati secara jujur.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Namun, Islam tidak berhenti pada relasi individu. Negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bukan komoditas, melainkan hak yang wajib dipenuhi.
Tidak ada dikotomi kelas buruh dan pemilik modal, karena Islam tidak membangun masyarakat di atas konflik kepentingan, melainkan keadilan hukum. Penguasa bukan pelayan korporasi, tetapi pengurus rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Allah Swt. menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)
Keadilan dalam Islam bukan slogan, ia adalah sistem yang operasional dan menyeluruh. Hari Buruh hari ini bukan lagi sekadar peringatan ia adalah sirene darurat. Selama kapitalisme tetap menjadi fondasi, selama hukum dibuat berdasarkan kepentingan, bukan wahyu, maka buruh akan terus berada dalam lingkaran penderitaan yang sama.
Perubahan sejati tidak lahir dari revisi undang-undang, tetapi dari perubahan sistem. Dakwah Islam kafah bukan pilihan alternatif, melainkan kebutuhan mendesak. Karena hanya dengan kembali kepada syariat Allah, jeritan “SOS” buruh tidak lagi bergema di jalanan melainkan berubah menjadi kesaksian atas tegaknya keadilan yang nyata. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]


