Alt Title

Berulang Demokrasi Hasilkan Pelecehan Seksual dalam Dunia Pendidikan

Berulang Demokrasi Hasilkan Pelecehan Seksual dalam Dunia Pendidikan



Islam mengatur tata cara pergaulan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya 

sehingga ada batasan-batasan mana yang boleh dibicarakan dan mana yang tidak


________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fakultas hukum Perguruan tinggi Universitas Indonesia (Ul) menjadi buah bibir nasional karena terjadi pelecehan seksual verbal melalui grup WhatsApp yang beranggotakan mahasiswa UI. Sebanyak 16 mahasiswa di Fakultas Hukum tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. (BBCnews.com, 15-04-2026) 


Adapun grup ini membicarakan dan melecehkan mahasiswi dan dosen perempuan yang mereka temui dikampus tersebut. Berita ini viral dikarenakan percakapan grup mereka di screenshoot dan dibagikan di sosial media. Alhasil, berita itu menyebar luas dan terungkap 16 pelaku yang berada di grup tersebut.


Begitu mudahnya mahasiswa berbahasa kotor dan tak senonoh di grup WhatsApp terhadap mahasiswi maupun dosen perempuan mereka. Mereka beragama, tetapi seolah tak beragama sehingga melahirkan niretika dan akhlak yang tak beradab. Seharusnya mereka sebagai laki-laki yang kelak akan menjadi pemimpin bagi istri mereka dan anak-anak perempuan mereka tak pantas memperlakukan wanita seperti itu. 


Adapun kejadian ini akan terulang kembali dan sampai detik ini masih banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia baik yang ketahuan ataupun tidak. Para lelaki tersebut sudah tidak malu dan tabu lagi membahas masalah seksual dan hubungan intim akibat bebasnya situs porno yang mudah diakses di internet maupun film-film pendek gratis di internet yang menampilkan adegan intim yang hanya boleh dilakukan ketika sudah menjadi suami istri. 


Apalagi mereka akan menjadi calon penegak hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin masyarakat mau percaya akan tegak hukum yang adil di Indonesia jika para calon penegak hukum saja sudah melakukan tindak kejahatan itu sendiri. Inilah buah hasil dari kapitalis sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan yang melahirkan anak-anak yang jauh dari agama sehingga perbuatannya mengikuti hawa nafsu belaka. Alhasil, hal yang harusnya tabu dibicarakan orang banyak menjadi suatu hal yang lumrah dan biasa saja. 


Pandangan Islam terhadap permasalahan ini sangat signifikan. Islam mengatur anak-anak dari kecil mengetahui batas auratnya dan mengajarkan adab akhlakul karimah yang tinggi sehingga menghasilkan anak-anak yang terbiasa berbahasa yang baik dan sopan. Tidak seperti yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa hukum tersebut yang terbiasa berbahasa kotor dan cabul. 


Islam mengatur tata cara pergaulan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya sehingga ada batasan-batasan mana yang boleh dibicarakan dan mana yang tidak boleh dibicarakan. Boleh berbicara kepada lawan jenisnya dalam hal pendidikan, muamalah dan kesehatan. Allah sudah memberi peringatan didalam Al-Qur'an surah Al-Isra' ayat 32 yang artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."


Dalam ayat tersebut Allah sudah mengatakan jangan mendekati zina karena itu perbuatan yang buruk apalagi mengerjakan zina tersebut merupakan dosa besar. Negara dalam Islam mempunyai fungsi untuk menegakkan hukum syariat Islam salah satunya menghukum pezina dengan 100 kali cambuk bagi yang perawan dan merajam (lempar batu) sampai mati bagi yang sudah menikah.


Karena itu, dengan adanya peran negara dalam melaksanakan hukum tersebut dapat mencegah terjadinya perzinaan maupun pelecehan seksual yang terjadi seperti yang terjadi di kampus UI. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Harnita Sari Lubis S.Pd.I