Alt Title

PPPK Dikorbankan untuk Menghemat Anggaran di Mana Wujud Kesejahteraan?

PPPK Dikorbankan untuk Menghemat Anggaran di Mana Wujud Kesejahteraan?



Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis 

yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal

_________________________


Penulis Mukhlisatun Husniyah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Program PPPK adalah sebuah solusi yang dibuat pemerintah untuk merekrut tenaga profesional melalui kontrak kerja yang jelas, memiliki gaji kompetitif, dan berstatus hukum yang setara dengan ASN.


Namun, pada kenyataannya makin tahun anggaran negara selalu tak mencukupi kebutuhan sehingga beberapa hal harus dikorbankan. Salah satunya adalah sejumlah orang yang sudah terangkat menjadi PPPK terancam PHK. PPPK di berbagai daerah di Indonesia dihantui bayang-bayang PHK sebagai realisasi regulasi UU HKPD di mana porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%. 


Keniscayaan Kesejahteraan Masyarakat dalam Kapitalisme


Ancaman pemutusan kontrak PPPK pada 2027 bukan sekadar isu biasa, konsekuensi logis dari tekanan fiskal daerah yang kian menyempit. Batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang bertemu dengan realitas pemotongan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi ancaman yang menuntut pemberhentian PPPK di daerah. (Money.kompas.com, 29-03-2026)


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) juga mengisyaratkan adanya potensi pengurangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Langkah ini kemungkinan diambil untuk menjadi opsi menjaga stabilitas fiskal dan memenuhi mandat mandatori belanja daerah. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengungkapkan bahwa wacana merumahkan tenaga PPPK tersebut telah menjadi pembahasan di tingkat legislatif, khususnya Komisi II DPR RI. (Sulawesi.bisnis.com, 27-03-2026)


Dalam hal ini hal ini berarti mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal memang dirancang sejak awal dalam kerangka sistem kapitalisme dan membuktikan bahwa negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi riayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat.


Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Tidak seperti PNS yang memiliki masa kerja hingga pensiun, PPPK diikat oleh kontrak jangka waktu tertentu (paling singkat 1 tahun) yang diperpanjang berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi. 


Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah (Pemda), untuk mengurangi pegawai saat anggaran terbatas. Krisis anggaran di daerah ini sering kali membuat posisi PPPK terancam. Tentunya menyebabkan kekhawatiran akibat wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK atau ketidakperpanjangan kontrak karena keterbatasan belanja pegawai dalam APBD tersebut. Krisis anggaran tersebut adalah akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan.


Berdasarkan aturan, hingga tahun 2026 bahkan PPPK tidak mendapatkan pesangon dalam bentuk uang tunai seperti karyawan swasta, jika kontrak tidak diperpanjang atau diputus. Dan adanya skema PPPK paruh waktu muncul yaitu sebagai respon atas ketidakmampuan anggaran daerah untuk menggaji PPPK penuh waktu, yang dinilai merupakan bentuk restrukturisasi tenaga kerja demi efisiensi biaya (logika cost reduction).


Islam Sejahterakan Rakyat


Sedangkan dalam sistem Islam, negara adalah raa’in yang menjamin kesejahteraan rakyatnya. Menyediakan lapangan kerja yang luas, terjangkau dan gaji layak. Konsep ini menekankan negara sebagai pelayan publik yang mengelola sumber daya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan, serta menerapkan keadilan sosial, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Alhasil, konsep raa'in menegaskan bahwa negara wajib melayani rakyat secara maksimal, memberikan pelayanan publik yang optimal tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja demi efisiensi pasar. 


Dalam Khil4fah, pegawai negara mendapat gaji dari Baitulmal dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari pos fai’ (Harta yang diperoleh dari musuh tanpa peperangan) dan kharaj (Pendapatan yang diperoleh dari tanah yang ditaklukkan). Pos ini dikelola secara terpisah dari pos zakat sehingga menjamin kesinambungan pembayaran gaji dan operasional negara tanpa terganggu fluktuasi perolehan zakat. 


Pegawai negara (amil) yang bertugas mengelola negara berhak mendapatkan bagian dari harta yang dikelola, khususnya dari pos fai' dan kharaj seperti yang disebutkan dalam firman Allah Swt.:


"Apa saja fa'i (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." (TQS. Al-Hasyr: 7)


Ayat ini menjadi dasar bahwa harta fai' digunakan untuk kepentingan umum dan petugas yang mengelola perkara kaum muslimin. Selain itu, terdapat hadis yang menyebutkan:


"Barangsiapa yang bekerja untuk kami, hendaklah ia mengambil istri. Jika tidak memiliki pelayan, hendaklah ia mengambil pelayan. Jika tidak memiliki tempat tinggal, hendaklah ia mengambil tempat tinggal." (HR. Abu Dawud)


Hadis ini menegaskan bahwa negara wajib memenuhi kebutuhan hidup pegawai/pekerja negara.


Dengan demikian, gaji pegawai dalam Khil4fah bersifat stabil karena didukung oleh sistem penerimaan negara yang mapan (fai' dan kharaj) dan diperintahkan langsung dalam syariat Islam untuk dipenuhi.


Dalam sistem fiskal Khil4fah, tidak menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan dasarnya, individu per individu. Serta layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]