Pandangan Islam Terkait WFH, Siapa yang Diuntungkan?
OpiniDalam Islam tidak menolak WFH
Namun, WFH tidak akan menjadi alat eksploitasi seperti dalam kapitalisme
______________________
Penulis Nofri Hutasoit
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI-WFH, Siapa yang Diuntungkan?
WFH (kerja dari rumah) memang terasa enak tetapi yang paling diuntungkan tidak selalu pekerja. Memang, pekerja jadi hemat waktu dan tenaga karena tidak perlu ke kantor. Namun, sering juga jam kerja jadi tidak jelas bahkan terasa lebih lama. Perusahaan justru cukup diuntungkan karena bisa menghemat biaya kantor dan tetap menuntut pekerja aktif kapan saja.
Sementara itu, tidak semua orang bisa WFH seperti buruh atau pekerja lapangan, jadi manfaatnya tidak merata. Kesimpulannya, WFH lebih menguntungkan perusahaan dan sebagian pekerja saja. Karena itu, perlu aturan yang adil supaya pekerja tetap seimbang antara kerja dan kehidupan pribadi.
Pengadilan Negeri Medan mulai menerapkan Work From Home (WFH) pada Jumat lalu. Soniady Drajat Sadarisman selaku juru bicara PN Medan menerangkan bahwasanya penerapan WFH di lingkungan PN Medan itu didasari surat edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 4 tahun 2026.
WFH berlaku hanya untuk ASN. WFH diberlakukan guna menghemat BBM. Untuk hakim yang sudah ada jadwal sidang di hari Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa. Hal ini dilakukan sebagai respons dan kemungkinan ketersediaan bahan bakar berkurang minyak akibat perang Iran-AS. (tribunmedan.com, 14-04-2026)
WFH Lahir dari Sistem Kapitalisme
Penerapan Work From Home setiap Jumat bagi ASN PN Medan. WFH muncul lewat kebijakan darurat ketika Covid-19, pelan-pelan masuk aturan ketenagakerjaan. Pemerintah saat ini bingung mau dapat kucuran dana dari mana lagi sehingga membuat kebijakan penerapan WFH yang diyakini sebagai solusi pragmatis.
Sebagaimana kita ketahui WFH hanya berlaku untuk segelintir orang karena tidak semua pekerjaan bisa dijalankan dengan WFH yang didapatkan dalam penerapan WFH banyak dampak negatifnya. Namun, menurut pemerintah pemberlakuan WFH bisa mengirit BBM tanpa mempertimbangkan dampak lainnya yang akan terjadi seperti kenaikan biaya listrik, menguras kuota, terganggunya kesehatan fisik dan mental, miskomunikasi, skill sosial turun, dan lainnya.
Bukannya untung malah buntung akibat kebijakan tersebut. Tentu kebijakan WFH ini masih populis dan pragmatis. Pemerintah tidak mau tahu akan hal itu yang penting mereka dapat untung dan tidak peduli dengan rakyat yg dipimpinnya. Inilah gambaran pemerintahan di sistem kapitalis.
Pemerintah yang pandai mengemas realitas buruk dengan angka-angka survey yang meninabobokan. Pemerintah rakus dengan harta dan jabatan. Rakyat yang dipimpinnya selalu percaya dan menerima semua kebijakan dan janji-janji manis yang ditorehkan.
Keadaan umat Islam yang makin hari makin memburuk dan juga ekonomi sulit. Bahkan, untuk bernafas pun enggan diakibatkan sistem yang rusak dan merusak ini. WFH (Work From Home) sering dianggap sebagai kemajuan zaman, tapi kalau dilihat lebih dalam, pola ini tidak lepas dari sistem kapitalisme.
Dalam sistem ini, efisiensi dan keuntungan jadi tujuan utama. WFH muncul sebagai cara agar perusahaan tetap berjalan tanpa harus mengeluarkan banyak biaya kantor bisa dipangkas, tetapi pekerjaan tetap berjalan, bahkan sering kali lebih intens.
Akhirnya, WFH bukan sekadar soal bekerja dari rumah, tetapi bagian dari cara sistem kapitalisme beradaptasi untuk tetap meraih keuntungan. Maka yang perlu dipikirkan bukan hanya kenyamanannya, tetapi bagaimana sistem kerja ini benar-benar adil dan tidak menjadikan pekerja sebagai pihak yang dirugikan.
Pandangan Islam Tentang WFH
WFH (Work From Home) dalam pandangan Islam—terutama dalam gambaran negara Khil4fah Islamiah—bukan dilihat dari bentuknya, tetapi dari apakah sistem itu adil atau tidak. Islam tidak membatasi harus kerja di kantor atau di rumah, tetapi menekankan agar setiap pekerjaan berjalan sesuai syariat: jelas akadnya, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 29 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kalian.”
Ayat ini menunjukkan bahwa hubungan kerja harus dilandasi kerelaan dan kejelasan, bukan paksaan atau eksploitasi.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
Hadis ini menegaskan bahwa pekerja harus diperlakukan dengan adil, tidak ditunda haknya, dan tidak dizalimi. Maka sudah saatnya umat Islam bersatu untuk kembali menerapkan Islam. Sebab hanya Islam lah satu-satunya yang dapat memanusiakan manusia.
Jadikanlah perang yang terjadi saat ini antara Iran dan AS, membukakan mata kita untuk kembali ke jalan Allah, kembali menerapkan hukum Allah disetiap lini kehidupan.
Ketika bahan pokok mahal, BBM naik, umat makin tercekik. Siapa yang bisa menolongnya? Wahai umat Islam sadarlah, sadarlah bahwasanya engkau sedang ditipu habis habisan oleh penguasa zalim.
Mari sama-sama menggenggam erat hukum-hukum Allah mencampakkan hukum-hukum buatan manusia. Umat Islam punya mabda tersendiri, punya jalan hidup, jangan mau ketergantungan dengan para penguasa rakus.
Dari perang Iran, umat Islam punya peluang untuk mengambil kembali peta sejarah peradaban gemilang. Umat harus menempuh jalan kebangkitan yang Rasulullah contohkan yaitu dakwah mengubah pemikiran dan membangun kesadaran di tengah umat dengan dasar ideologi Islam.
Dalam sistem Khil4fah Islamiah, negara akan memastikan semua akad kerja, termasuk jika ada WFH berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada jam kerja yang samar, tuntutan berlebihan, atau pekerja yang diperas dengan dalih fleksibilitas.
Jika WFH membawa kebaikan dan tidak melanggar syariat, maka boleh saja dilakukan. Dalam Islam tidak menolak WFH. Namun, dalam sistem Islam, WFH tidak akan menjadi alat eksploitasi seperti dalam kapitalisme. Semua akan diatur agar tetap adil, jelas, dan membawa keberkahan bagi pekerja maupun pemberi kerja. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


.jpg)