Alt Title

Kecanduan Judol Tega Menghabisi Ibu Kandung Sendiri

Kecanduan Judol Tega Menghabisi Ibu Kandung Sendiri



Peristiwa tragis ini menjadi bukti nyata

betapa dahsyatnya dampak kecanduan judi online terhadap akal dan nurani manusia


___________________


Penulis Verawati S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tidak hanya menghabiskan uang, tetapi juga merenggut nyawa ibu kandungnya sendiri. Judi online (judol) kembali memakan korban.


Warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, digegerkan oleh kasus pembunuhan sadis yang dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya. Pelaku, Ahmad Fahrozi (23), bahkan memutilasi dan membakar jasad korban sebelum menguburkannya di kebun dekat rumah. (metrotv.com, 09-04-2026)


Peristiwa tragis ini menjadi bukti nyata betapa dahsyatnya dampak kecanduan judi online terhadap akal dan nurani manusia. Fenomena ini bukan lagi kasus yang berdiri sendiri. Judi online telah menyebar luas di tengah masyarakat, menyasar berbagai kalangan, mulai dari orang dewasa, remaja, hingga anak-anak.


Godaan untuk mendapatkan keuntungan instan terus dibisikkan, seolah-olah kemenangan besar hanya tinggal menunggu waktu. Padahal kenyataannya, tidak ada orang yang benar-benar menjadi kaya karena judi, yang ada justru kehancuran finansial, rusaknya hubungan keluarga, hingga hilangnya akal sehat.


Meski berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, judi online tetap tumbuh subur. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sekadar masalah individu, melainkan persoalan sistemik. Dalam sistem kapitalisme, sesuatu yang memiliki nilai ekonomi akan tetap berjalan meskipun merusak masyarakat. Judi menjadi bisnis yang menggiurkan karena mampu menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat, sehingga celah untuk memberantasnya secara tuntas menjadi sangat kecil.


Ada beberapa faktor yang mendorong maraknya judi online. Pertama, lemahnya keimanan akibat minimnya pemahaman agama. Sistem pendidikan saat ini cenderung berorientasi pada dunia kerja semata, sementara pembentukan kepribadian Islam sangat minim dan kurang mendapat perhatian. Akibatnya, lahir generasi yang cenderung hedonis dan mengejar kenikmatan duniawi tanpa mempertimbangkan halal dan haram. 


Kedua, faktor ekonomi. Hal nyata yang terlihat dalam sistem kapitalisme adalah kesenjangan sosial yang lebar. Sebab kemudahan mendapatkan akses kekayaan hanya berputar pada orang kaya dan pemilik kekuasaan. Sedangkan dikalangan masyarakat terjadi kesulitan ekonomi seperti susahnya lapangan pekerjaan,  gelombang pemutusan hubungan kerja, dan kebodohan. Semua ini pada akhirnya mendorong sebagian orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang, termasuk melalui judi.


Ketiga, sistem kapitalisme memberi kebebasan tanpa batas sehingga berbagai bentuk kemaksiatan mudah diakses, termasuk melalui perangkat digital yang selalu berada dalam genggaman. Seperti pornografi dan judi online. Semua itu menyulitkan penyakit masyarakat ini untuk diberantas, justru yang terjadi makin menjamur.


Islam Menawarkan Solusi 


Berharap penyelesaian pada sistem kapitalisme ibarat panggang jauh dari api. Mustahil mampu terselesaikan. Karena itu, solusi yang hakiki dan menyeluruh hanya ada dalam sistem Islam. Dari sisi individu, Islam membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah dan ketaatan kepada Allah sehingga mampu menahan diri dari perbuatan haram.


Dari sisi masyarakatnya, sistem Islam ada saling mengoreksi atau amar makruf nahi mungkar. Saling mengontrol satu sama lain sehingga ketaatan dalam masyarakat mudah terbentuk. Sedangkan sisi pemerintahan akan menjamin kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan memenuhi kebutuhan dasar setiap individu. Negara juga bertanggung jawab memberikan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara layak, sehingga masyarakat tidak terdorong mencari penghasilan dari jalan yang haram.


Selain itu, Islam memiliki mekanisme distribusi kekayaan melalui zakat. Allah Swt. telah menetapkan delapan golongan penerima zakat sebagaimana dalam firman-Nya:


"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. Al-Taubah: 60)


Melalui mekanisme ini, kesejahteraan masyarakat dapat terjaga secara adil dan merata, sehingga tidak ada alasan bagi seseorang untuk menempuh jalan haram seperti judi. Di sisi lain, Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan sebagai efek jera dan bentuk perlindungan bagi masyarakat.


Dengan demikian, Islam bukan hanya sekadar ajaran spiritual, tetapi sistem kehidupan yang mampu mencegah dan menyelesaikan berbagai persoalan sosial, termasuk maraknya judi online. Ketika aturan-aturan Islam diterapkan secara menyeluruh, kehidupan masyarakat akan menjadi lebih tenang, adil, dan jauh dari berbagai bentuk kerusakan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]