Alt Title

Maraknya Kekerasan Seksual Buah dari Sistem Demokrasi Sekuler

Maraknya Kekerasan Seksual Buah dari Sistem Demokrasi Sekuler




Apa yang terjadi di FHUI ibarat fenomena gunung es

kasus yang belum terungkap bisa jadi lebih banyak lagi

______________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma'rifah, mengaku sangat prihatin dengan kasus pelecehan seksual yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), hal ini dipicu karena pengaruh dan bahaya pornografi.(MUIdigital, 17-04-2026)


Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Namun, undang-undang tersebut tidak menjadikan para pelaku sadar dan paham isi dari undang undang tersebut. Salah satu isinya melarang adanya chat berbau porno.


Kasus ini terungkap setelah layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Kasus pelecehan seksual verbal seperti ini, bukan pertama kali terjadi. Karena seringnya kasus pelecehan seksual verbal ini terjadi dan makin hari makin bertambah jumlahnya, maka butuh penanganan secara tuntas. Pihak yang paling bertanggung adalah negara. Negara diharapkan segera turun tangan untuk menuntaskan masalah ini, serta mencegah agar tidak terjadi problem yang sama di masa yang akan datang.


Apa lagi kejadiannya di lingkungan pendidikan  yang notabene sudah pasti diajarkan adab, sopan santun, dan tuntunan dalam bersikap dan berperilaku. Seharusnya lingkungan pendidikan itu terbebas dari aktivitas maksiat pelecehan seksual. Apa yang terjadi di FHUI ibarat fenomena gunung es, kasus yang belum terungkap bisa jadi lebih banyak lagi. Anehnya, penanganan baru terjadi kalau kasusnya sudah yang viral di media sosial seperti kasus ini.


Padahal ada 2.681 kasus pelecehan seksual menurut laporan PPPK pada tahun 2024, termasuk didalamnya pelecehan verbal yang  terjadi selama April 2024. Sedihnya lagi, makin dibahas dan dicarikan solusi agar tuntas masalahnya. Namun, makin hari makin banyak kasus berikutnya terjadi. Lalu apa yang harus kita lakukan?


Kembali Kepada Aturan Islam


Dengan banyaknya kasus aktivitas pelecehan seksual di lingkungan pendidikan seharusnya masyarakat khususnya kaum muslim menyadari hal itu terjadi karena diterapkannya demokrasi sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama Islam hanya dijadikan status dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, sedangkan aturannya ditinggalkan. 


Padahal jika kaum muslim memahami semua ajaran Islam, termasuk di dalamnya ada sistem pergaulan Islam, maka yakin kekerasan ataupun pelecehan seksual verbal tidak akan bermunculan sedahsyat saat ini, bak jamur di musim hujan. 


Umat Islam seharusnya memahami ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan zina termasuk didalamnya aktivitas pelecehan seksual verbal.


Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." (TQS. Al-Isra' 17: 32)


Penting pula untuk diketahui dan dipahami bahwa aturan Islam ketika diterapkan akan meminimalisir kejahatan seksual/termasuk pelecehan seksual verbal. Dalam Islam, pelaku kejahatan seksual termasuk pelecehan verbal akan mendapatkan sanksi tegas ketika melanggar aturan Islam. 


Misalnya, bagi pelaku pelecehan seksual khalifah akan memberikan sanksi hukum yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual termasuk pelecehan di medsos. Calling dijatuhi sanksi takzir yang bobot hukumannya ditentukan oleh qadhi seperti hukuman penjara atau cambuk.


Dalam sistem Islam negara bertanggung jawab mencegah pelecehan seksual dengan menerapkan aturan pergaulan Islam seperti larangan campur baur laki perempuan. Hal ini untuk menjaga keamanan di ruang publik. Begitu pun untuk konten-konten berbau pornografi dilarang dalam sistem Islam. Seluruh kejahatan zina termasuk didalamnya pelecehan seksual verbal akan sangat kecil terjadi. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Ummu Bagja Mekalhaq